Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Kasus Korupsi LPD Penaga Desa Landih, Mantan Pegawai TU Dituntut 7 Tahun 6 Bulan

Bali Tribune / TERDAKWA - I Wayan Sura Ardana dikawal petugas setelah proses sidang agenda pembacaan tuntutan dari JPU.

balitribune.co.id | BangliSidang kasus korupsi pengelolaan dana LPD Penage, Desa Landih, Kecamatan Bangli tahun 2015 hingga 2020 memasuki agenda pembacaan surat tuntutan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU). Dalam siidang yang berlangsung online, Kamis (31/5), terdakwa I Wayan Sura Ardana dituntut 7 tahun 6 bulan penjara dan membayar denda serta uang pengganti.

 

Kasi Intelijen Kejaksaan Negeri (Kejari) Bangli I Nengah Gunarta mengatakan, jalannya sidang berlangsung secara online di  Kejaksaan Negeri Bangli. Sidang dipimpin oleh majelis hakim dari Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Denpasar Putu Gde Novyartha selaku ketua, dan Nelson serta Soebekti selaku anggota. 

Sementara Jaksa Penuntut Umum (JPU)  yakni Gadhis Ariza, Sifra Winandita, dan Ni Luh Khrisna Shanti Kusuma Devi," sebutnya.

Terdakwa  yang juga mantan Pegawai Tata Usaha LPD Penage Desa Landih didampingi penasehat hukumnya I Dewa Agung Made Novyantha SH.

Beber  I Nengah Gunarta, dalam sidang tersebut sesuai dakwaan primair JPU, terdakwa Wayan Sura Ardana dinilai melanggar Pasal 2 ayat (1) jo. Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 64 Ayat (1) KUHP.

“Atas perbuatanya terdakwa dituntut dengan pidana penjara selama tujuh tahun enam bulan, dan membayar pidana denda sebesar Rp400 juta subsider empat bulan kurungan. Selain itu terdakwa juga dikenai pidana tambahan berupa pembayaran uang pengganti kepada negara cq LPD Desa Adat Penaga sebesar Rp 1.058.385.455,69,“ tegas jaksa asal Banjar Tanggahan Tengah, Desa Demulih, Kecamatan Susut, Bangli ini

Apabila terdakwa tidak membayar dalam jangka waktu sebulan setelah putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap, maka harta benda terdakwa dapat disita oleh Jaksa dan dijual lelang untuk membayar uang pengganti tersebut.

"Dan apabila terdakwa tidak memiliki harta benda yang cukup, maka dipidana penjara selama tiga tahun sembilan bulan," ujarnya.

Disinggung kenapa sidang harus berlansung secara online, kata I Nengah Gunarta hal ini tidak terlepas dari permintaan majelis hakim. “Jika dalam agenda sidang sebelumnya yakni pembacaan surat dakwaan, pemeriksaan saksi-saksi berlangsung secara offline, begitu juga untuk agenda pembacaan pledoi nanti juga akan berlangsung secara online,” sebutnya.

Seperti diberitakan sebelumnya, bergulirnya kasus korupsi hingga ke ranah hukum, berawal pihak kejaksaan Negeri Bangli mendapat laporan dari masyarakat terkait masalah keuangan yang terjadi di LPD tersebut. Dari laporan itu, tim penyidik  Kejari Bangli selanjutnya melakukan penggeledahan di kantor LPD pada bulan Juni 2022.

Dalam penggeledahan, tim penyidik menyita beberapa dokumen sebagai barang bukti. Diantarnya surat SK pendirian LPD, buku kas dan buku tabungan dan sebagainya.

Dari hasil penyelidikan dan keterangan para saksi, tim penyidik selanjutnya menaikan status Wayan Sura Ardana dari saksi menjadi tersangka. Perubahan status ini setelah ditemukan dua alat bukti yang cukup.

Diketahui, Wayan Sura Ardana yang saat itu selaku pegawai tata usaha dan mengetahui aplikasi, diduga melakukan peminjaman tidak sesuai aturan/ ketentuan LPD Penaga. Akibat perbuatan terdakwa mengakibatkan LPD Penaga, Desa Landih alami kerugian Rp 1,2  miliar lebih.  Uang hasil korupsi digunakan terdakwa untuk bisnis babi.

wartawan
SAM
Category

Pertamina Patra Niaga Sigap Bantu Pemulihan Pascabanjir di Buleleng

balitribune.co.id | Singaraja - Pertamina Patra Niaga Regional Jatimbalinus menyalurkan bantuan kebencanaan bagi warga Desa Banjar, Kabupaten Buleleng, Bali, yang terdampak banjir bandang pada Jumat (6/3/2026) malam. Bantuan ini diberikan sebagai bentuk respon cepat perusahaan untuk membantu pemulihan fasilitas pendidikan serta memenuhi kebutuhan warga yang terdampak.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Wagub Giri Prasta Datangi Korban Banjir Banjar

balitribune.co.id I Singaraja - Wakil Gubernur Bali I Nyoman Giri Prasta meninjau lokasi terdampak bencana banjir bandang (air bah) di Desa/Kecamatan Banjar, Kabupaten Buleleng, Rabu (11/3/2026). Kunjungan ini dilakukan sebagai bentuk keprihatinan sekaligus untuk memastikan langkah pemulihan (recovery) pascabencana berjalan dengan cepat, terpadu, dan tepat sasaran.

Baca Selengkapnya icon click

OJK Bali Gelar Gebyar Ramadan Keuangan Syariah, Ajak Masyarakat Lebih Cerdas Finansial

balitribune.co.id | Denpasar - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Provinsi Bali menggelar kegiatan Gebyar Ramadan Keuangan Syariah sebagai upaya meningkatkan literasi keuangan syariah di tengah masyarakat. Kegiatan ini dilaksanakan di Ruang Uluwatu, Kantor OJK Provinsi Bali, dengan menghadirkan berbagai komunitas Muslim di Bali, Selasa (10/3).

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Keputusan Juri Mutlak, Maguru Satua Jawara Badung Çaka Fest 2026: ​ST Tunas Remaja Penarungan Sapu Nilai Tertinggi, Unggul di Visual dan Fragmentari

balitribune.co.id | ​Mangupura - Teka-teki mengenai siapa yang terbaik dalam ajang Badung Çaka Fest 2026 akhirnya terjawab. Melalui pengumuman virtual pada Rabu (11/3), panitia resmi merilis enam karya ogoh-ogoh terbaik tingkat kabupaten. Hasilnya, ogoh-ogoh bertajuk "Maguru Satua" garapan ST Tunas Remaja, Banjar Umahanyar, Desa Adat Penarungan, Mengwi, sukses menahbiskan diri sebagai Juara I.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.