Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Kasus Korupsi Rumah Subsidi di Buleleng, Kuasa Hukum: Ngakan Anom Terindikasi Tidak Terlibat

Komang Ekayana, S.H
Bali Tribune / Komang Ekayana, S.H

balitribune.co.id | Denpasar - Sidang lanjutan kasus dugaan korupsi rumah subsidi di Buleleng kembali dilanjutkan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Denpasar, Selasa (5/8). Terdakwa Ngakan Anom Diana Kesuma Negara selaku pejabat teknis pada Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (PUTR) Kabupaten Buleleng, diduga turut menikmati hasil kejahatan itu sebesar Rp 568,7 juta.

Dalam sidang lanjutan yang dipimpin Ketua Majelis Hakim Gede Putra Astawa, S.H., M.H, terdakwa Ngakan diduga bersama Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PMPTSP) Kabupaten Buleleng, I Made Kuta (54), melakukan pemerasan melalui pemungutan ilegal terhadap proses perizinan seperti Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (PKKPR), Konfirmasi KKPR, Izin Mendirikan Bangunan (IMB), hingga Persetujuan Bangunan Gedung (PBG). 

Usai sidang, Kuasa Hukum terdakwa Ngakan Anom, Komang Ekayana, S.H dari Kantor Hukum Amanda Law Office mengatakan, JPU pada sidang kali ini menghadirkan 9 saksi untuk didengar keterangannya didepan persidangan. Hanya saja dari 9 saksi, 2 diantaranya mengarah kepada terdakwa Made Kuta dan 7 lainnya bersifat umum.

“Seluruh saksi yang dihadirkan tidak berkaitan langsung dengan klien kami Ngakan Anom, baik dalam keterangan maupun hubungannya tidak ada indikasi mengarah ke klien kami. Jadi menurut kami Ngakan Anom tidak turut serta dalam pemerasan ini,” terang Ekayana.

Melalui keterangan para saksi dalam persidangan, Ngakan Anom belum tertarik dalam pusaran terkait Made Kuta. Dan ini menjadi indikasi kalau Ngakan Anom tidak terlibat dalam pemerasan yang didakwakan.

“Ini akan menjadi perhatian kami dalam persidangan mendatang. Keterangan-keterangan saksi benar-benar tidak ada indikasi Ngakan Anom ikut dalam peristiwa pemerasan dalam perkara tipikor nomor 22 ini,“ tandasnya.

Untuk diketahui, Made Kuta bersama Ngakan Anom diduga telah melakukan tindakan penyalahgunaan wewenang dan pemerasan meminta uang secara ilegal kepada para pemohon izin. Kuta didakwa telah menerima uang hingga total Rp 3,1 miliar dari puluhan developer di Buleleng dengan modus pemerasan. Sedangkan Ngakan Anom Diana Kesuma Negara, diduga turut menikmati hasil kejahatan itu sebesar Rp 568,7 juta.

Atas perbuatannya itu, Jaksa memasang dua pasal kepada Kuta dan Ngakan, yaitu Pasal 12 huruf e jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP atau Pasal 12 huruf g Undang-Undang Tipikor jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Dalam pasal tersebut mengatur ancaman pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun, atau pidana penjara seumur hidup, serta denda paling sedikit Rp 200 juta dan paling banyak Rp 1 miliar.

wartawan
CHA
Category

Pecatu Darurat Air dan Marak Pencurian Meteran, Made Sumerta Desak Progres Nyata PDAM Badung

balitribune.co.id | Mangupura -  Anggota DPRD Kabupaten Badung, I Made Sumerta, memberikan atensi serius terhadap rentetan kasus pencurian meteran air (water meter) milik Perumda Tirta Mangutama (PDAM) Badung yang kian masif di wilayah Kuta Selatan. Selain masalah kriminalitas, politisi PDI Perjuangan ini juga menyoroti krisis distribusi air yang tak kunjung teratasi di Desa Pecatu.

Baca Selengkapnya icon click

Bupati Adi Arnawa Hadiri Prosesi Ngodak Pelawatan di Pura Dalem Bebalang Carangsari

balitribune.co.id | Mangupura - Bupati Badung, I Wayan Adi Arnawa, menghadiri sekaligus menjadi upasaksi dalam rangkaian Karya Ngodak Pelawatan Ida Sesuhunan di Pura Dalem Bebalang, Desa Adat Carangsari, Kecamatan Petang, Rabu (25/3/2026).

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Mahkamah Agung Ambil Sumpah Dewan Komisioner OJK Baru, Perkuat Stabilitas Sektor Keuangan Nasional

balitribune.co.id | Jakarta - Tujuh Anggota Dewan Komisioner (ADK) Otoritas Jasa Keuangan (OJK) resmi mengucapkan sumpah jabatan di Gedung Mahkamah Agung, Jakarta, Rabu (25/3/2026). Pengambilan sumpah dilakukan langsung oleh Ketua Mahkamah Agung Sunarto berdasarkan Keputusan Presiden Nomor 30/P Tahun 2026 tentang pemberhentian dan pengangkatan Anggota Dewan Komisioner OJK.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Kadisparbud Bangli Tegaskan Pungutan Retribusi Kintamani yang Viral Adalah Resmi dan Sesuai SOP

balitribune.co.id | Bangli - Pungutan retribusi wisata Kintamani, Bangli kembali viral dan menuai pro-kontra. Pasalnya, pungutan retribusi dilakukan di badan jalan. Menyikapi realita tersebut, Kadis Pariwisata Dan Kebudayaan (Disparbud) Bangli I Wayan Dirgayusa angkat bicara. Mantan Camat Kintamani ini mengatakan bahwa petugas yang melakukan pungutan adalah petugas resmi Pemkab Bangli. 

Baca Selengkapnya icon click

Proyek Shortcut 9-10 Terancam Mandek, Warga Pegayaman Tolak Ganti Rugi Lahan

balitribune.co.id I Singaraja - Pembangunan proyek jalan pintas (shortcut) titik 9 dan 10 yang melintasi Desa Pegayaman, Kecamatan Sukasada, Buleleng, masih menyisakan persoalan pelik. Sejumlah warga pemilik lahan menyatakan keberatan dan menolak nilai ganti rugi yang ditetapkan pemerintah karena dianggap tidak adil dan jauh dari harapan.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.