Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Kasus Narkotika Jaringan Medan Dilimpahkan ke JPU

Bali Tribune/ Kedua tersangka pada sampul berkas perkara.
balitribune.co.id | Denpasar - Dua pengedar Narkotika jenis sabu dan ganja jaringan Medan yang diringkus di Jalan Raya Besakih, Desa Akah, Klungkung, pada 9 Februari 2021 lalu, telah dilimpahkan dari penyidik BNNP Bali ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Denpasar. 
 
Dengan demikian, kedua tersangka yang bernama I Wayan Kariasa alias Kepek (42) dan Marcia Illasabina Hutasoit alias Aci (37), segera menghadapi persidangan. 
 
Mereka akan didakwa dengan pasal berlapis yakni Pasal 114 ayat (2), Pasal 112 ayat (2), dan kedua Pasal 111 ayat (1), jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang RI No.35 tahun 2009 tentang Narkotik. Ancaman maksimal 20 tahun penjara. 
 
Selain tersangka, berkas perkara dan barang bukti berupa sabu seberat 101,78 gram dan ganja 16,12 gram juga ikut diserahkan ke Kejaksaan. 
 
"Kami telah menerima penyerahan tersangka dan barang bukti terkait perkara sabu dan ganja atas nama I Wayan Kariasa alias Kepek dan Marcia Illasabina Hutasoit alias Aci," kata Kasi Pidum Kejari Denpasar, I Wayan Eka Widanta, pada Senin (29/3). 
 
Lebih lanjut, kata Jaksa Eka, para tersangka menjalani pelimpahan tahap II secara virtual. Selanjutnya, kedua tersangka akan ditahan selama 20 hari ke depan sembari menunggu persidangan. "Setelah dakwaan lengkap, segera akan kami lakukan pelimpahan ke pengadilan untuk selanjutkan dilakukan persidangan," jelas Eka Widanta. 
 
Disebutkan dalam berkas perkara, ditangkapnya kedua tersangka berawal dari adanya laporan masyarakat yang diperoleh petugas BNNP Bali. Kedua tersangka yang tinggal di Jalan Raya Besakih, Desa Akah, Klungkung ini disebutkan kerap mengedarkan narkotik. Menindaklanjuti laporan itu, para petugas BNNP Bali melakukan penyelidikan dan pemantauan di Klungkung. 
 
Saat melakukan pemantauan, petugas melihat tersangka Kepek membawa paket, dan langsung mengamankannya. Lalu dilakukan penggeledahan badan serta paket yang dibawa Kepek. Hasilnya ditemukan 1 bungkus plastik klip berisi sabu seberat 101,78 gram brutto yang diselipkan ke dalam baju daster yang ada di paket itu.
 
Kemudian dilakukan pengembangan dan memeriksa kamar tersangka Kepek. Di sana petugas BNNP Bali mengamankan tersangka Aci. Selain mengamankan Aci, petugas juga berhasil menemukan 3 plastik klip berisi ganja dengan berat keseluruhan 16,12 gram brutto. 
 
Saat dinterogasi, keduanya mengaku bahwa pemilik narkotik itu adalah Karlo (DPO) yang ada di Medan yang dikirim melalui jasa pengiriman. Keduanya juga mengakui telah 5 kali menerima paket berisi narkotik dari Karlo. Setelah paket diterima, mereka kembali mengirimkan langsung ke sejumlah alamat sesuai perintah Karlo dengan upah Rp 800 ribu sampai Rp1,6 juta. 
wartawan
Valdi S Ginta
Category

Ilegal, Satgas PASTI Hentikan Praktik Jasa Penyelesaian Pinjol PT Malahayati

balitribune.co.id | Jakarta - Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas PASTI) menghentikan kegiatan PT Malahayati Nusantara Raya (“Malahayati”) yang menawarkan jasa penyelesaian permasalahan pinjaman online dan keuangan lainnya sampai dengan pemenuhan izin usaha terkait sesuai ketentuannya, Senin (27/4/2026).

Baca Selengkapnya icon click

Pengeroyokan di Panjer, Pemuda Asal Manggarai Diringkus Polisi

balitribune.co.id | Denpasar - Kericuhan pecah di Jalan Waturenggong III, Kelurahan Panjer, Denpasar Selatan pada Minggu (26/4/2026) dini hari. Seorang pemuda, Muhamad Rifky Ferdiansyah (22), menjadi korban pengeroyokan brutal oleh sekelompok pemuda asal Nusa Tenggara Timur (NTT) hingga mengalami luka-luka serius.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Disdikpora Badung Ajak Generasi Muda Melek Bisnis Lewat Pelatihan Wirausaha Pemula 2026

balitribune.co.id I Mangupura - Dinas Pendidikan Kepemudaan dan Olahraga (Disdikpora) Kabupaten Badung terus mendorong generasi muda agar semakin melek bisnis dan mandiri secara ekonomi. Komitmen tersebut diwujudkan melalui kegiatan Pelatihan Wirausaha Muda Pemula Tahun 2026 yang resmi dibuka di Gedung Kwarcab Badung, Selasa (28/4/2026).

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

DPO Kasus Pencurian di Surabaya Berhasil Ditangkap di Tangkas

balitribune.co.id I Semarapura - Bhabinkamtibmas Desa Tangkas, Polsek Klungkung, Aipda I Putu Agung Bagus Santika menerima informasi dari Kepala Dusun Meranggen terkait adanya seorang warga pendatang yang diduga merupakan Daftar Pencarian Orang (DPO) kasus pencurian yang tinggal di wilayah tersebut, Senin (27/4/2026).

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.