Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Kasus Narkotika Jaringan Medan Dilimpahkan ke JPU

Bali Tribune/ Kedua tersangka pada sampul berkas perkara.
balitribune.co.id | Denpasar - Dua pengedar Narkotika jenis sabu dan ganja jaringan Medan yang diringkus di Jalan Raya Besakih, Desa Akah, Klungkung, pada 9 Februari 2021 lalu, telah dilimpahkan dari penyidik BNNP Bali ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Denpasar. 
 
Dengan demikian, kedua tersangka yang bernama I Wayan Kariasa alias Kepek (42) dan Marcia Illasabina Hutasoit alias Aci (37), segera menghadapi persidangan. 
 
Mereka akan didakwa dengan pasal berlapis yakni Pasal 114 ayat (2), Pasal 112 ayat (2), dan kedua Pasal 111 ayat (1), jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang RI No.35 tahun 2009 tentang Narkotik. Ancaman maksimal 20 tahun penjara. 
 
Selain tersangka, berkas perkara dan barang bukti berupa sabu seberat 101,78 gram dan ganja 16,12 gram juga ikut diserahkan ke Kejaksaan. 
 
"Kami telah menerima penyerahan tersangka dan barang bukti terkait perkara sabu dan ganja atas nama I Wayan Kariasa alias Kepek dan Marcia Illasabina Hutasoit alias Aci," kata Kasi Pidum Kejari Denpasar, I Wayan Eka Widanta, pada Senin (29/3). 
 
Lebih lanjut, kata Jaksa Eka, para tersangka menjalani pelimpahan tahap II secara virtual. Selanjutnya, kedua tersangka akan ditahan selama 20 hari ke depan sembari menunggu persidangan. "Setelah dakwaan lengkap, segera akan kami lakukan pelimpahan ke pengadilan untuk selanjutkan dilakukan persidangan," jelas Eka Widanta. 
 
Disebutkan dalam berkas perkara, ditangkapnya kedua tersangka berawal dari adanya laporan masyarakat yang diperoleh petugas BNNP Bali. Kedua tersangka yang tinggal di Jalan Raya Besakih, Desa Akah, Klungkung ini disebutkan kerap mengedarkan narkotik. Menindaklanjuti laporan itu, para petugas BNNP Bali melakukan penyelidikan dan pemantauan di Klungkung. 
 
Saat melakukan pemantauan, petugas melihat tersangka Kepek membawa paket, dan langsung mengamankannya. Lalu dilakukan penggeledahan badan serta paket yang dibawa Kepek. Hasilnya ditemukan 1 bungkus plastik klip berisi sabu seberat 101,78 gram brutto yang diselipkan ke dalam baju daster yang ada di paket itu.
 
Kemudian dilakukan pengembangan dan memeriksa kamar tersangka Kepek. Di sana petugas BNNP Bali mengamankan tersangka Aci. Selain mengamankan Aci, petugas juga berhasil menemukan 3 plastik klip berisi ganja dengan berat keseluruhan 16,12 gram brutto. 
 
Saat dinterogasi, keduanya mengaku bahwa pemilik narkotik itu adalah Karlo (DPO) yang ada di Medan yang dikirim melalui jasa pengiriman. Keduanya juga mengakui telah 5 kali menerima paket berisi narkotik dari Karlo. Setelah paket diterima, mereka kembali mengirimkan langsung ke sejumlah alamat sesuai perintah Karlo dengan upah Rp 800 ribu sampai Rp1,6 juta. 
wartawan
Valdi S Ginta
Category

Hari Media Sosial: Ketika Kecepatan Beradu dengan Akurasi

balitribune.co.id | Hari Media Sosial di Indonesia yang jatuh pada 10 Juni tahun ini, momentum untuk melihat kembali bagaimana platform digital telah mengubah cara manusia berkomunikasi, mencari informasi, hingga membentuk opini publik. Dalam dua dekade terakhir, media sosial menjelma menjadi salah satu kekuatan terbesar dalam penyebaran informasi.

Baca Selengkapnya icon click

Pertahankan Tata Kelola Keuangan Terbaik, Bangli Raih WTP Kesepuluh Kalinya

balitribune.co.id | Denpasar – Pemerintah Kabupaten Bangli kembali menorehkan prestasi membanggakan dalam bidang pengelolaan keuangan daerah. Untuk kesepuluh kalinya secara berturut-turut, Kabupaten Bangli berhasil meraih opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Republik Indonesia atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Tahun Anggaran 2025.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Polres Jembrana Ungkap Dugaan Illegal Logging di Hutan Bali Barat, Puluhan Gelondong Kayu Jati Diamankan

balitribune.co.id I Negara - Aktivitas penebangan liar atau illegal logging masih menjadi ancaman serius bagi kelestarian kawasan hutan di Bali Barat. Meski berbagai upaya pengungkapan, penindakan, hingga penegakan hukum telah berulang kali dilakukan aparat, praktik perusakan hutan tersebut ternyata masih saja terjadi. 

Baca Selengkapnya icon click

Tim Opsnal Polsek Tembuku Ringkus Pencuri Bokor Slaka

balitribune.co.id I Bangli- Tidak butuh waktu yang lama, Tim Opsnal Polsek Tembuku dibawah pimpinan Kanit Reskrim Ipda I Nengah Kariawan berhasil menangkap pelaku pencurian bokor slaka milik I Komang Atis (45) warga Banjar Metra Kaja  Desa Yangapi, Kecamatan Tembuku. 

Pelaku  I Putu JA (26) ditangkap di rumahnya di Banjar Belok, Desa Yangapi, Tembuku pada  Senin (8/6/2026).

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Tertutup Eceng Gondok dan Gulma, TNI Normalisasi Danau Buyan

balitribune.co.id I Singaraja - Hamparan eceng gondok dan gulma yang menutupi sekitar 8 hektare kawasan Danau Buyan di Desa Pancasari, Kecamatan Sukasada, mulai ditangani melalui kegiatan pembersihan dan normalisasi yang melibatkan TNI, pemerintah daerah, serta berbagai instansi terkait, Selasa (9/6/2026).

Baca Selengkapnya icon click

Bupati Adi Arnawa Kaji Peluang Pendirian Sekolah Rakyat di Badung

balitribune.co.id I Mangupura - Pemerintah Kabupaten Badung mulai mengkaji wacana pendirian Sekolah Rakyat yang digagas pemerintah pusat melalui Kementerian Sosial (Kemensos). Bupati Badung I Wayan Adi Arnawa menegaskan pihaknya akan mempelajari konsep dan kebutuhan program tersebut sebelum mengambil keputusan lebih lanjut.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.