Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Kasus Ngaben Masal Sudaji : Tak Temukan Unsur Formil, Kejari Buleleng Kembalikan Berkas Penetapan Tersangka ke Penyidik

Bali Tribune / NGABEN - Suasana Ngaben massal di Desa Sudaji, Kecamatan Sawan beberapa waktu lalu.
balitribune.co.ic | Singaraja - Tim jaksa peneliti Kejaksaan Negeri (Kejari) Buleleng, yang memeriksa berkas perkara pidana dari penyidik Satreskrim Polres Buleleng dengan tersangka Ketua Panitia Ngaben massal Desa Sudaji, Kecamatan Sawan, Gede Suwardana, tak menemukan ada syarat formil dan materiil dari unsur pasal yang disangkakan. Rencananya, Kejari Buleleng akan mengembalikan berkas tersebut kepada penyidik.
 
Kepala Seksi Intelijen Kejari Buleleng, Anak Agung Ngurah Jayalantara, memastikan berkas tersebut akan dikembalikan alias P-18. Menurutnya, setelah tim peneliti melakukan pemeriksaan atas berkas penyidikan oleh polisi,ternyata  P-18, masih dalam persiapan administrasi. "Hasil penelitian berkas perkara yang dilakukan Tim  jaksa peneliti, ada syarat formil dan materiil dari unsur pasal yang belum terpenuhi. Pastinya Jaksa akan mengembalikan berkas perkara disertai petunjuk,"jelas Ngurah Jayalantara,Kamis (28/5).
 
Ngurah Jayalantara mengatakan, pihaknya masih punya waktu 7 hari untuk menentukan sikap awal (P-18) dari saat jaksa menerima berkas dari penyidik. "Nah, 7 hari berikutnya persiapan P-19 (petunjuk jaksa)," tandasnya.
 
Sebelumnya, penyidik Satreskrim Polres Buleleng telah menyerahkan berkas perkara tindak pidana terkait Covid-19 Ngaben masal di Desa Sudaji, Kecamatan Sawan dengan tersangka ketua panitia ngaben massal, Gede Suwardana, kepada pihak Kejaksaan Negeri (Kejari) Buleleng.
 
Penyerahan berkas penyidikan merupakan tindak lanjut atas bergulirnya proses hukum setelah ketua panitia ngaben massal Desa Sudaji ditetapkan sebagai tersangka karena dianggap melakukan pelanggaran terhadap protokol Covid-19.
 
Ia diduga melanggar Pasal 14 ayat (1) UU RI No. 4 tahun 1984 tentang wabah penyakit menular dengan ancaman hukuman pidana paling lama 1 tahun penjara, dan/atau Pasal 93 UU RI No. 6 tahun 2018 tentang kekarantinaan kesehatan dengan ancaman hukuman pidana paling lama 1 tahun penjara dan/atau denda maksimal Rp 100 juta.
wartawan
Khairil Anwar
Category

Siat Geni di Tuban, Tradisi Melempar Api untuk Menetralisasi Energi Negatif

balitribune.co.id | Mangupura - Puluhan yowana Desa Adat Tuban, Kecamatan Kuta, Badung, kembali melaksanakan tradisi Siat Geni di sisi Timur Pura Dalem Kahyangan Tuban, Sabtu (26/9/2026) malam. Tradisi ini digelar bertepatan dengan Purnama Kapat dan menjadi bagian dari rangkaian Puncak Karya Mamungkah, Ngenteg Linggih, Pedudusan Agung, Menawa Ratna, dan Tawur Balik Sumpah Utama.

Baca Selengkapnya icon click

Bapenda Perkuat Penagihan Pajak, Kejar PAD Rp 9,71 Triliun

balitribune.co.id | Mangupura - Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Badung memperkuat strategi penarikan pajak untuk mengejar target Pendapatan Asli Daerah (PAD) sebesar Rp 9,71 triliun dalam Rancangan Perubahan APBD 2026.

Target PAD tersebut mencapai Rp 9.713.977.236.804, naik sekitar Rp 181,91 miliar atau 1,91 persen dibandingkan target dalam APBD induk 2026.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Dukung Pendidikan Vokasi, Astra Motor Bali Gelar Uji Kompetensi Berstandar Industri di SMKN 1 Manggis

balitribune.co.id | Amlapura - Astra Motor Bali kembali menunjukkan komitmennya dalam mendukung penguatan pendidikan vokasi berstandar industri. Melalui Vocational Program, Astra Motor Bali menggelar Uji Kompetensi Keahlian (UKK) Teknik Sepeda Motor (TSM) Honda bagi siswa kelas XII SMKN 1 Manggis, Karangasem, Senin (28/9/2026).

Baca Selengkapnya icon click

Astra Motor Resmikan Desa Sejahtera Astra Bengkaung, Dorong Potensi Desa secara Berkelanjutan

balitribune.co.id | Mataram – Astra Motor terus memperkuat kontribusinya dalam pemberdayaan masyarakat di sekitar wilayah operasional melalui program Desa Sejahtera Astra (DSA). Dalam rangkaian Hari Ulang Tahun (HUT) ke-56 Astra Motor, Desa Bengkaung yang berada di daerah Lombok Barat, Nusa Tenggara Barat, resmi menjadi Desa Sejahtera Astra Bengkaung binaan Astra Motor, Jumat (25/9/2026).

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Diduga Nyambi DJ dan Overstay 402 Hari, Empat WNA Diamankan Tim Gabungan di Bali

balitribune.co.id | Mangupura - Petugas gabungan mengamankan empat warga negara asing (WNA) dalam Operasi Penegakan Tertib (Gaktib) Polisi Militer "Waspada Wira Tombak" pada Kamis (24/9/2026) malam. Tiga di antaranya diduga menyalahgunakan izin tinggal dengan bekerja sebagai Disc Jockey (DJ) di sebuah klub malam, sementara satu WNA lainnya kedapatan overstay hingga 402 hari.

Baca Selengkapnya icon click

Jamsostek Award 2026: 260 Ribu Pekerja Papua Barat dan Papua Barat Daya Terlindungi

balitribune.co.id | Sorong - Perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan di Papua Barat dan Papua Barat Daya terus diperluas. Hingga 2026, sebanyak 260.647 pekerja rentan di dua provinsi tersebut telah mendapatkan perlindungan melalui BPJS Ketenagakerjaan. Dari jumlah tersebut, sebanyak 111.360 pekerja rentan berada di Papua Barat, sedangkan 149.287 pekerja rentan berada di Papua Barat Daya.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.