Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Kasus Pemaksaan Aborsi, Sejoli asal NTT Dituntut Bervariasi

Bali Tribune/ KEKASIH – Sepasang kekasih diadili karena bersekongkol melakukan aborsi.
balitribune.co.id | Denpasar - Sidang kasus aborsi dengan terdakwa sepasang kekasih Mikael Bulu alias Melkianus (23), dan Oliviana Wolla Mawo (26), sudah memasuki agenda pembacaan tuntutan dari jaksa penuntut umum (JPU) di Pengadilan Negeri (PN) Denpasar, Senin (12/8). 
 
Pemuda dan pemudi asal Sumba, Nusa Tenggara Timur (NTT) yang memaksa korban AN untuk menggugurkan kandungannya mendapat tuntutan berbeda besarannya. Terdakwa Mikael yang memperkosa AN hanya dituntut 4 tahun penjara, sedang terdakwa Oliviana yang merupakan kakak kandung dari AN dituntut lebih tinggi yakni 6 tahun penjara. 
 
Diketahui juga, dalam kasus pemerkosaan terhadap AN, terdakwa Mikael sudah divonis bersalah dengan hukuman penjara selama 6 tahun penjara. 
 
"Menuntut, menyatakan para terdakwa telah terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana yang dengan sengaja melakukan aborsi terhadap anak yang masih dalam kandungan dengan alasan dan tata cara yang tidak dibenarkan oleh ketentuan perundang-undangan Pasal 45A sebagaimana diatur dalam Pasal 8 Pasal 77A ayat (1) jo Pasal 45A  UU No.35/2014 tentang perubahan atas UU No.23/2002 tentang Perlindungan anak Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP," tegas Jaksa I Ngurah Wira Yoga saat membacakan amar tuntutannya.
 
Selain dipidana penjara, sepasang kekasih ini juga dituntut membayar pidana denda masing-masing sebesar 50 juta rupiah yang bisa diganti dengan pidana 6 bulan kurungan.
 
Dalam pertimbangan yang menberatkan, kata Jaksa, perbuatan para terdakwa  telah membuat janin dalam kandungan AN mengalami kematian dan perbuatan para terdakwa meresahkan masyarakat. Di sisi lain, para terdakwa bersikap sopan dan mengaku bersalah serta menyesali perbutannya, sebagai hal yang meringankan
Mendengar tuntutan ini, Oliviana terlihat meneteskan airmatanya, sedangkan kekasih Mikael hanya diam seakan tidak ada rasa bersalah. Melalui penasihat hukumnya, para terdakwa berencana akan mengajukan pembelaan secara tertulis pada sidang berikutnya, Senin (19/8) mendatang. 
 
Asal tahu saja, berawal ketika korban AN dalam kondisi hamil muda, hasil dari hubungannya dengan terdakwa Mikael sekitar bulan November 2017. Pada bulan Februari 2018, AN memberitahu kondisi kehamilannya kepada terdakwa Oliviana yang merupakan kakak kadungnya. Kebetulan pada saat itu juga terdakwa Olivina sedang dalam keadaaan hamil. Mendengar itu, terdakwa Oliviana marah dan tidak terima karena yang menghamili AN adalah terdakwa Mikael yang merupakan kekasih hatinya. 
 
Singkat cerita, kedua terdakwa pun memaksa AN untuk mengugurkan kandungannya dengan berbagai cara. Mulai dari memakan ramuan tradisional hingga minum obat. 
 
"Bahwa perbuatan para terdakwa mengakibatkan AN sejak  tanggal 13 Maret 2018 hingga 5 April 2018 mengalami pendarahan secara terus menerus sampai AN tidak bisa tidur karena sakit dibagian perut," beber Jaksa Wirayoga. 
 
Lalu, pada tanggal 7 April, sekitar 6.30 Wita pagi, AN ke kamar mandi karena merasa sakit pada bagian perutnya. Pada saat itulah, AN merasakan bayi yang dikandungnya keluar dalam keadaan meninggal. Oleh kedua terdakwa, bayi itu kemudian dibungkus dengan kain kaza lalu disimpan dalam ember yang ditimbuni dengan pasir kemudian disembunyikan di dalam lemari. 
 
Setelah kejadian itu, AN selalu bermimpi tentang bayinya hingga akhirnya dia menceritakan apa yang dialaminya ke kakaknya yang di Batam bernama Nonce. Lalu kakaknya ini meminta bantuan kepada tantennya bernama Yeni Damaris supaya mendatangi tempat kos AN bersama kedua terdakwa yang beralamat di Desa Pererenan, Mengwi, Badung. Pada akhirnya, perbuatan kedua terdakwa ini dilapor ke Polres Badung. (u)
wartawan
Valdi S Ginta
Category

Bank BPD Bali Ingatkan Nasabah Waspadai Penipuan Digital, dari Undian Palsu hingga Video AI

balitribune.co.id | Denpasar - Maraknya kejahatan siber dengan berbagai modus kian meresahkan masyarakat. Bank BPD Bali pun angkat suara dengan mengimbau nasabah dan masyarakat luas untuk meningkatkan kewaspadaan terhadap beragam bentuk penipuan digital yang belakangan sering mengatasnamakan Bank BPD Bali maupun lembaga resmi lainnya.

Baca Selengkapnya icon click

Pelaporan SPT Awal Tahun Melejit, Coretax DJP Mulai Diminati Wajib Pajak

balitribune.co.id | Jakarta - Baru memasuki tiga hari pertama tahun 2026, tingkat kepatuhan Wajib Pajak dalam melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan menunjukkan lonjakan tajam. Direktorat Jenderal Pajak (DJP) mencatat, hingga Jumat (3/1) pukul 10.06 WIB, sebanyak 8.160 Wajib Pajak telah menyampaikan SPT Tahunan Tahun Pajak 2025 melalui sistem Coretax.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

OJK Buka Perdagangan Bursa 2026, Pasar Modal Diarahkan Perkuat Integritas hingga Ekonomi Hijau

balitribune.co.id | Jakarta - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) membuka tahun perdagangan Bursa Efek Indonesia (BEI) 2026 dengan menegaskan arah kebijakan pasar modal yang semakin strategis. Fokus utama diarahkan pada penguatan integritas pasar, pendalaman likuiditas, perluasan basis investor institusi, hingga percepatan pembangunan ekosistem ekonomi hijau melalui bursa karbon.

Baca Selengkapnya icon click

Satu Tahun Pantau Proyek di Kerobokan, WNA Malaysia Diduga Bekerja Tanpa Izin Resmi

balitribune.co.id | Denpasar - Seorang Warga Negara Asing (WNA) asal Malaysia berinisial Is Bin M diduga menjadi kontraktor tanpa izin mengerjakan proyek properti di seputaran Jalan Dewi Saraswati Kerobokan Kelod, Kecamatan Kuta Utara, Kabupaten Badung ternyata menggunakan visa C18.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Peringati HUT Satpam ke-45, Polda Bali Helat "Security Fun Run"

balitribune.co.id | Denpasar - Dalam rangka memperingati Hari Ulang Tahun (HUT) ke-45 Satuan Pengaman (Satpam) Tahun 2025, Polda Bali melalui Direktorat Binmas menggelar "Security Fun Run" di Lapangan Niti Mandala Renon, Denpasar, Minggu (4/1). Security Fun Run yang merupakan puncak dari rangkaian syukuran perayaan HUT ke-45 Satpam Tahun 2025 ini diikuti 531 peserta. 

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.