Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Kasus Pembukaan Deposit Box Tanpa Izin oleh Bank Mandiri, Menang di Perdata, Layangkan Gugatan Pidana

Bali Tribune/ PERDATA - Tim kuasa hukum Carlie Usfunan (paling kiri), Ida Ayu Dwiyanti, dan I Ketut Bratha menunjukkan putusan perdata PN Denpasar beberapa waktu lalu.
balitribune.co.id | Denpasar - Agus Wiryono Medianto (38) tak lelah memperjuangkan haknya dalam kasus pembukaan safety deposit box di Bank Mandiri. Setelah menang secara perdata di PN Denpasar, tenaga kerja Indonesia (TKI) ini melanjutkan perkara ini ke ranah pidana. Kuasa hukumnya, Carlie Usfunan dkk akan melaporkan Bank Mandiri atas dugaan penipuan dan penggelapan.
 
Carlie Usfunan yang ditemui Minggu (20/10) mengatakan, pihaknya akan melaporkan dugaan tindak pidana karena tidak ada niat baik dari Bank Mandiri menjalankan putusan PN Denpasar tertanggal 9 September 2019 dengan nomor perkara 226/Pdt.G/2019/PN Dps. Dalam putusan tersebut majelis hakim memerintahkan Bank Mandiri mengembalikan seluruh uang dan surat berharga yang hilang saat disimpan dalam safe deposit box No 102.
 
"Bank Mandiri terkesan mengulur waktu dan mengajukan banding dalam perkara ini. Karena tidak ada niat baik untuk menyelesaikan masalah ini, kami memutuskan akan melaporkan Bank Mandiri ke ranah pidana," tegas Carlie didampingi rekannya, Ida Ayu Dwiyanti dan I Ketut Bratha.
 
Padahal, putusan perdata di PN Denpasar jelas menyatakan yang dibacakan majelis, Bank Mandiri telah melanggar prinsip-prinsip perbankan yang termuat dalam UU RI No 7 tahun 1992 Jo UU RI No 10 tahun 1998 tentang Perbankan.
 
Di antaranya, papar majelis hakim Esthar Oktavi, saat membacakan putusan, yaitu prinsip kepercayaan (Pasal 29), prinsip kerahasiaan (Pasal 40 ayat 1), prinsip kehati-hatian (Pasal 2) dan prinsip mengenal nasabah (PBI No 5/21/PBI/2003 tentang perubahan kedua atas PBI No 3/110/PBI/2001 tentang prinsip mengenal nasabah). Selain akan membawa kasus ini ke ranah pidana dengan dugaan penipuan dan penggelapan, Bank Mandiri juga akan dilaporkan ke Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI).
 
"Kami akan lakukan segala upaya untuk mendapatkan hak klien kami yang hilang ini," pungkas Carlie Usfunan.
 
Sementara itu, Legal Bank Mandiri I Wayan Gede Pradnyana W, yang coba dikonfirmasi belum memberikan jawaban. Seperti diketahui, perkara ini berawal pada 4 April 2007 saat penggugat Agus Wiryono membuka rekening Bank Mandiri di Cabang Kuta Raya. Pada Juli 2007 pria asal Ujung Pandang ini menyewa safety deposit box dengan nomor SDB 102.
 
Setelah itu, dia menyimpan uang tunai, tabungan dan surat berharga sejumlah 15 item senilai lebih dari Rp 1 miliar. Kemudian, penggugat yang merupakan TKI kembali melanjutkan kontrak kerjanya di Jepang hingga September 2012. Saat kembali dari Jepang, penggugat yang mendatangi Bank Mandiri mendapat surat pembongkaran safety box nomor SDB 102. Anehnya, hal itu dilakukan berdasarkan surat kematian dari kelurahan yang menyatakan penggugat sudah meninggal dunia.
 
Pengambilan isi safety deposit box tersebut juga berdasarkan surat kehilangan kunci yang dikeluarkan Polsek Kuta pada 16 Juni 2008. Anehnya, kotak deposit dibuka hanya berselang 45 menit dari surat kehilangan yang dikeluarkan Polsek Kuta. Dalam pembukaan safety box tersebut Bank Mandiri melakukan kelalaian karena tidak mengecek dengan teliti keberadaan penggugat yang akhirnya harus kehilangan uang dan surat berharga senilai miliaran rupiah. 
wartawan
Victor Riwu
Category

Tradisi Ngelawang dan Pasar Dadakan Meriahkan Alas Kedaton

balitribune.co.id I Tabanan - Pelaksanaan tradisi Ngelawang dan keberadaan pasar dadakan memeriahkan suasana libur Umanis Galungan di objek wisata Alas Kedaton, Desa Kukuh, Kecamatan Marga, Kamis (18/6/2026). Kehadiran atraksi budaya serta puluhan pedagang tersebut sukses memicu lonjakan kunjungan wisatawan ke daya tarik wisata (DTW) tersebut dibandingkan hari biasanya.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Angkat Pesan Kesucian Atma, Calonarang “Geseng Waringin” Duta Badung Memukau PKB XLVIII 2026

balitribune.co.id I Mangupura - Rekasadana (Pergelaran) Calonarang bertajuk Geseng Waringin yang dibawakan Sanggar Seni Majalangu, Banjar Padang, Desa Kerobokan, Kecamatan Kuta Utara, memukau penonton di Kalangan Ayodya, Art Centre Denpasar, Selasa (16/6/2026).

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Wanita asal Kendari Diduga Dianiaya dan Diperkosa

balitribune.co.id I Denpasar - Seorang wanita asal Kendari, Sulawesi Tenggara berinisial DAK (32) diduga menjadi korban penganiayaan brutal sekaligus kekerasan seksual di Denpasar, Bali. Peristiwa memilukan ini terjadi di sebuah penginapan di Jalan Tukad Badung XVIII B, Senin (15/6/2026) pukul 04.30 Wita. 

Baca Selengkapnya icon click

Berkat Bantuan Polres Jembrana, Ratusan Warga Bisa Menikmati Air Sumur Bor

balitribune.co.id I Negara - Bagi sebagian besar masyarakat perkotaan, mendapatkan air bersih mungkin menjadi hal yang biasa. Namun bagi ratusan warga Lingkungan Pancardawa, Kelurahan Pendem, Jembrana, selama bertahun-tahun, harus berjuang mendapatkan air bersih untuk memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.