Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Kasus Pembukaan Deposit Box Tanpa Izin oleh Bank Mandiri, Menang di Perdata, Layangkan Gugatan Pidana

Bali Tribune/ PERDATA - Tim kuasa hukum Carlie Usfunan (paling kiri), Ida Ayu Dwiyanti, dan I Ketut Bratha menunjukkan putusan perdata PN Denpasar beberapa waktu lalu.
balitribune.co.id | Denpasar - Agus Wiryono Medianto (38) tak lelah memperjuangkan haknya dalam kasus pembukaan safety deposit box di Bank Mandiri. Setelah menang secara perdata di PN Denpasar, tenaga kerja Indonesia (TKI) ini melanjutkan perkara ini ke ranah pidana. Kuasa hukumnya, Carlie Usfunan dkk akan melaporkan Bank Mandiri atas dugaan penipuan dan penggelapan.
 
Carlie Usfunan yang ditemui Minggu (20/10) mengatakan, pihaknya akan melaporkan dugaan tindak pidana karena tidak ada niat baik dari Bank Mandiri menjalankan putusan PN Denpasar tertanggal 9 September 2019 dengan nomor perkara 226/Pdt.G/2019/PN Dps. Dalam putusan tersebut majelis hakim memerintahkan Bank Mandiri mengembalikan seluruh uang dan surat berharga yang hilang saat disimpan dalam safe deposit box No 102.
 
"Bank Mandiri terkesan mengulur waktu dan mengajukan banding dalam perkara ini. Karena tidak ada niat baik untuk menyelesaikan masalah ini, kami memutuskan akan melaporkan Bank Mandiri ke ranah pidana," tegas Carlie didampingi rekannya, Ida Ayu Dwiyanti dan I Ketut Bratha.
 
Padahal, putusan perdata di PN Denpasar jelas menyatakan yang dibacakan majelis, Bank Mandiri telah melanggar prinsip-prinsip perbankan yang termuat dalam UU RI No 7 tahun 1992 Jo UU RI No 10 tahun 1998 tentang Perbankan.
 
Di antaranya, papar majelis hakim Esthar Oktavi, saat membacakan putusan, yaitu prinsip kepercayaan (Pasal 29), prinsip kerahasiaan (Pasal 40 ayat 1), prinsip kehati-hatian (Pasal 2) dan prinsip mengenal nasabah (PBI No 5/21/PBI/2003 tentang perubahan kedua atas PBI No 3/110/PBI/2001 tentang prinsip mengenal nasabah). Selain akan membawa kasus ini ke ranah pidana dengan dugaan penipuan dan penggelapan, Bank Mandiri juga akan dilaporkan ke Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI).
 
"Kami akan lakukan segala upaya untuk mendapatkan hak klien kami yang hilang ini," pungkas Carlie Usfunan.
 
Sementara itu, Legal Bank Mandiri I Wayan Gede Pradnyana W, yang coba dikonfirmasi belum memberikan jawaban. Seperti diketahui, perkara ini berawal pada 4 April 2007 saat penggugat Agus Wiryono membuka rekening Bank Mandiri di Cabang Kuta Raya. Pada Juli 2007 pria asal Ujung Pandang ini menyewa safety deposit box dengan nomor SDB 102.
 
Setelah itu, dia menyimpan uang tunai, tabungan dan surat berharga sejumlah 15 item senilai lebih dari Rp 1 miliar. Kemudian, penggugat yang merupakan TKI kembali melanjutkan kontrak kerjanya di Jepang hingga September 2012. Saat kembali dari Jepang, penggugat yang mendatangi Bank Mandiri mendapat surat pembongkaran safety box nomor SDB 102. Anehnya, hal itu dilakukan berdasarkan surat kematian dari kelurahan yang menyatakan penggugat sudah meninggal dunia.
 
Pengambilan isi safety deposit box tersebut juga berdasarkan surat kehilangan kunci yang dikeluarkan Polsek Kuta pada 16 Juni 2008. Anehnya, kotak deposit dibuka hanya berselang 45 menit dari surat kehilangan yang dikeluarkan Polsek Kuta. Dalam pembukaan safety box tersebut Bank Mandiri melakukan kelalaian karena tidak mengecek dengan teliti keberadaan penggugat yang akhirnya harus kehilangan uang dan surat berharga senilai miliaran rupiah. 
wartawan
Victor Riwu
Category

Bawa Bekal Positif, Pebalap Binaan Astra Honda Siap Melesat Kencang di Estoril

balitribune.co.id | Jakarta – Tren positif siap dilanjutkan oleh pebalap muda Indonesia binaan PT Astra Honda Motor (AHM), Muhammad Kiandra Ramadhipa. Usai mencetak debut impresif pada seri pembuka di Spanyol, pebalap asal Sleman, Yogyakarta ini fokus menaklukkan tantangan dalam putaran kedua Moto3 Junior World Championship 2026.

Baca Selengkapnya icon click

Duta Kabupaten Badung Memukau di Ajang Wimbakara Gender Wayang PKB XLVIII

balitribune.co.id | Denpasar - Duta Kabupaten Badung dalam Wimbakara (lomba) gender tampil memukau di Kalangan Ayodya, Art Center, Denpasar, Senin (15/6/2026). Dalam penampilannya empat peserta putra dan putri dari Sanggar Batel Giri Sunari, Banjar Busana, Desa Sibang Gede, Kecamatan Abiansemal dengan membawakan tiga gending. Di ajang Pesta Kesenian Bali (PKB) XLVIII 2026 ini, mereka berhadapan dengan pesaing yakni Duta Kabupaten Karangasem.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Bule Brazil Diduga Tipu Bule Australia, Kerugian Mencapai Rp2,5 Miliar

balitribune.co.id | Manguoura - Seorang Warga Negara Asing (WNA) asal Brasil berinisial Luis FP dilaporkan ke Polres Badung atas dugaan tindak pidana penipuan dan penggelapan dalam bisnis penyewaan vila di kawasan Pererenan, Kecamatan Kuta Utara, Badung. Laporan tersebut dilayangkan oleh seorang WNA asal Australia berinisial AK (49) dengan nomor registrasi: SPM/446/VIII/2025/SPKT/POLRES BADUNG/POLDA BALI.

Baca Selengkapnya icon click

Bupati dan Wakil Bupati Tabanan Sampaikan Ucapan Selamat Hari Raya Galungan dan Kuningan 2026

balitribune.co.id | Tabanan – Menyambut Hari Raya Suci Galungan dan Kuningan, Bupati Tabanan, Dr. I Komang Gede Sanjaya, S.E., M.M., bersama Wakil Bupati Tabanan, I Made Dirga, S.Sos., atas nama Pemerintah Kabupaten Tabanan menyampaikan ucapan selamat serta doa terbaik kepada seluruh umat Hindu, khususnya masyarakat Kabupaten Tabanan.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Duta Kesenian Tabanan Tampil Memukau di Panggung Ardha Candra, Bupati Sanjaya Berikan Apresiasi

balitribune.co.id | Tabanan – Kabupaten Tabanan kembali menorehkan kebanggaan di ajang Pesta Kesenian Bali (PKB) XLVIII Tahun 2026. Penampilan Utsawa (Parade) Duta Kabupaten Tabanan sukses mencuri perhatian dan memukau para penonton yang memadati Panggung Terbuka Ardha Candra, Taman Budaya Provinsi Bali, Minggu (14/6/2026) malam. Penampilan yang disaksikan langsung oleh Bupati Tabanan, Dr.

Baca Selengkapnya icon click

Intip Produk Kreatif Tabanan di Katalog Digital “Jayaning Singasana” 2026

balitribune.co.id | Tabanan - Pemerintah Kabupaten Tabanan kembali menunjukkan komitmennya dalam mendorong pertumbuhan ekonomi kerakyatan melalui penerbitan Katalog UMKM “Jayaning Singasana” Tahun 2026. Katalog yang disajikan dalam bentuk buku elektronik (e-book) berformat PDF tersebut menjadi media promosi resmi yang menampilkan beragam produk unggulan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) lokal Kabupaten Tabanan.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.