Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Kasus Pembunuhan Lansia di Pulukan, Polisi Kumpulkan Barang Bukti

Bali Tribune / BARANG BUKTI - Personel Satreskrim Polres Jembrana mengumpulkan dan mengecek barang bukti kasus pembunuhan lansia yang dilakukan seorang residivis curat di Desa Pulukan.

balitribune.co.id | NegaraSambil menunggu hasil pemeriksaan kejiwaan pelaku pembunuhan lansia di Desa Pulukan, Kecamatan Pekutatan, penyidik Sat Reskrim Polres Jembrana sudah mengumpulkan barang bukti. Pelaku yang merupakan residivis kasus pencurian dan pemberatan yang kerap berulah dan meresahkan warga ini masih menjalani observasi di Rumah Sakit Jiwa (RSJ) Bangli.

Pasca kasus pembunuhan seorang nenek di Banjar Ledok, Desa Pulukan kini pihak Satreskrim Polres Jembrana terus mempersiapkan proses hukum terhadap pelaku. Teranyar jajaran Satreskrim Polres Jembrana telah mengumpulkan barang bukti kasus pembunuhan sadis tersebut. Pantauan di Polres Jembrana, sejumlah barang bukti seperti linggis, kayu balok, dan pakaian korban sudah diperiksa dan ditempatkan di tempat khusus barang bukti oleh personel Inafis dan Unit I Satreskrim.

Sedangkan pelaku kini masih menjalani observasi di RSJ Bangli. Kasat Reskrim Polres Jembrana AKP SI Ketut Arya Pinatih menyatakan pelaku sudah sejak pekan lalu menjalani observasi dan pihaknya masih menunggu hasilnya.

“Kami sudah mengumpulkan barang bukti. Ada sejumlah barang bukti. Kami juga masih menunggu hasil pemeriksaannya dari RSJ Bangli. Dari informasi paling lama 14 hari. Semoga saja lebih cepat,” ujarnya. Ia memastikan pihaknya tetap memproses kasus ini karena sudah ada korban jiwa.

Namun karena Polres Jembrana belum memiliki sel khusus terhadap pelaku yang diduga mengalami gangguan jiwa, pihaknya mengaku tidak berani menahan pelaku di sel Polres Jembrana.

"Aturannya memang harus diobservasi. Karena dikhawatirkan nanti mengamuk atau bunuh diri. Atau melakukan hal-hal yang tidak kita inginkan," ungkapnya.

Pelaku menurutnya diduga kuat mengalami gangguan mental. Dari penyelidikan terungkap pelaku kerap meresahkan masyarakat hingga melakukan kekerasan terhadap warga lain.

Menurutnya perbuatan pelaku juga karena faktor ekonomi dan pelaku melakukan ulah yang meresahkan hingga menghilangkan nyawa seseorang untuk memenuhi kebutuhan makan dan minum. Seperti saat kejadian, diduga pelaku membunuh karena kepergok oleh korban saat melakukan aksi pencurian.

"Jadi karena ada dugaan gangguan mental, kami membawa ke RSJ Bangli. Ini untuk  observasi kejiwaan untuk memastikan apakah pelaku memang mengalami gangguan jiwa atau tidak. Hasil observasinya belum keluar," tandasnya.

Sebelumnya warga Desa Pulukan Jembrana digegerkan oleh adanya kasus pembunuhan seorang lansia pada Jumat (14/6) lalu. Seorang nenek Sudah (84) asal Banjar Ledok ditemukan meninggal dunia. Berdasarkan informasi yang diperoleh awalnya keluarga korban menaruh curiga lantaran hingga petang korban tidak ada di areal rumah sehingga dilakukan pencarian. Akhirnya korban ditemukan di belakang rumahnya tepatnya belakang kamar mandi pada pukul 18.45 wita oleh anak korban, Rahman (40).

Saat ditemukan dalam kondisi tertelungkup tertutup dengan karung plastik (kaping). Kodisinya sudah dalam keadaan mengenaskan dengan banyak luka di seluruh tubuhnya. Korban diduga dipukul dengan benda tumpul hingga meninggal dunia. Kerabat korban langsung melaporkan kejadian tersebut ke Bhabinkamtibmas Desa Pulukan. Korban langsung dipindahkan ke dalam rumah dan badan korban yang terluka langsung dibersihkan. Korban juga sempat dibawa ke Puskesmas I Pekutatan.

Pasca kejadian tersebut suasana Desa Pulukan dan wilayah sekitarnya sempat mencekam. Pelaku yang beberapa hari sebelumnya sempat menganiaya warga lainnya saat itu kabur melarikan diri. Warga bersama aparat beramai-ramai melakukan pencarian residivis kasus pencurian dengan pemberatan (curat) tersebut.

Pelaku yang merupakan tetangga korban berhasil ditemukan Sabtu (15/6) pukul 05.30 Wita. Pelaku ditangkap saat keluar dari salah satu bangunan tak berpenghuni di pinggir Pantai Medewi.

wartawan
PAM
Category

Wabup Bagus Alit Sucipta Jamin Stabilitas Harga Jelang Nyepi dan Idul Fitri

balitribune.co.id I Mangupura - Wakil Bupati Badung Bagus Alit Sucipta bersama Ketua WHDI Badung Nyonya Yunita Alit Sucipta membuka Pasar Murah dalam rangka menyambut Hari Besar Keagamaan Nasional (HBKN) Hari Raya Nyepi Caka 1948 dan Idul Fitri 1447 Hijriah di Lapangan Umum Pratu I Gusti Ngurah Jana, Kelurahan Sading, Selasa (10/3/2026).

Baca Selengkapnya icon click

Bupati Badung Janjikan Çaka Fest 2027 Lebih Spektakuler

balitribune.co.id I Mangupura - Kemeriahan kompetisi kreativitas pemuda di Kabupaten Badung mencapai puncaknya. Bupati Badung I Wayan Adi Arnawa secara resmi menutup gelaran "Badung Çaka Fest 2026" di Panggung Terbuka Balai Budaya Giri Nata Mandala, Puspem Badung, Minggu (8/3/2026) malam.

 

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

KSOP Celukan Bawang Siapkan Program Mudik Gratis

balitribune.co.id I Singaraja - Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) Pelabuhan Laut Celukan Bawang, mulai mematangkan persiapan guna menghadapi lonjakan penumpang pada arus mudik Lebaran tahun ini. Persiapan ini mencakup ketersediaan armada kapal reguler, program mudik gratis, hingga penyesuaian jadwal pelayaran menyusul kedekatan momen Idul Fitri dengan Hari Raya Nyepi.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Tanah Merayap di Lokapaksa Berstatus Waspada, BMKG Pastikan Bukan Dipicu Aktivitas Tektonik

balitribune.co.id I Singaraja - Fenomena tanah merayap yang terjadi di Banjar Dinas Sorga Mekar, Desa Lokapaksa, Kecamatan Seririt, Kabupaten Buleleng, mendapat perhatian dari Badan Meteorologi Klimatologi dan Geofisika. Hasil kajian awal disebut tanah merayap tersebut bukan dipicu aktivitas tektonik.

Baca Selengkapnya icon click

Wawali Arya Wibawa Hadiri RUPS PT Jamkrida Bali Mandara

balitribune.co.id | Denpasar - Wakil Walikota Denpasar, I Kadek Agus Arya Wibawa, menghadiri Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) PT Jamkrida Bali Mandara (Perseroda) Bali Tahun 2026 di Gedung Wiswa Sabha, Kantor Gubernur Bali, Selasa (10/32026). RUPS ini dilaksanakan atas amanat AD/ART perseroan serta UU Nomor 40 Tahun 2007 tentang RUPS tahunan yang wajib dilaksanakan paling lambat 6 bulan setelah tahun buku berakhir. 

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.