Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Kasus Pembunuhan Munang - maning, Polda Kumpulkan 36 Finance di Bali

Bali Tribune
balitribune.co.id | Denpasar - Polda Bali langsung merespon terkait kasus pembunuhan di simpang Jalan Subur - Jalan Kalimutu, Munang - maning Denpasar, Jumat (23/7/2021) pukul 15.00 Wita. Peristiwa berdarah yang menewaskan Gede Budiarsana (34) itu berawal dari kasus penarikan sepeda motornya korban yang dilakukan oleh para pelaku yang merupakan debt collector. 
 
Senin (26/7/2021), Subdit II Dit Reskrimsus Polda Bali melaksanakan zoom meeting dengan topik Harkamtibmas berkaitan Penarikan Jaminan Fidusia oleh Internal atau Eksternal Finance yang dipimpin oleh Wadir Ditreskrimsus Polda Bali, AKBP Ambaryadi Wijaya bersama dengan pihak OJK Regional 8 Bali - Nusa Tenggara, Asosiasi Perushaaan Pembiayaan Indonesia (APPI) Bali dan 36 peserta dari pihak finance dan 6 peserta dari eksternal finance di Bali.
 
Kepala Kantor OJK Regional 8 Bali - Nusa Tenggara, Giri Tribroto dalam paparannya mengatakan, pelaksanaan resrtukturisasi berpedoman pada POJK No.14/POJK.05/2020 tentang kebijakan  countercyclical dampak penyebaran virus  Covid-19 bagi lembaga jasa keuangan non bank, dan untuk mengatasi knowledge maupun informasi gap di masyarakat umumnya dan debitur khususnya, OJK regional 8 Bali Nusra menginisiasi diterbitkannya press realase bersama antara OJK regional 8 bersama dengan APPI. "Dalam hal proses penagihan yang tetap dijalankan oleh perusahaan pembiayaan diharapkan dilakukan dengan memperhatikan empati atas kondisi yang sedang berlangsung," ungkapnya.
 
Sementara Ketua APPI Bali, Kadek Tirtayasa mengatakan, sudah ada kebijakan relaksasi yang sudah dijalankan 1,5 tahun dari relaksasi yang biasa sampai relaksasi yang paling ringan. Pihaknya mengimbau masyarakat untuk menghadapi Pandemi Covid - 19 ini dengan bersikap kondusif. Diharapkan masyarakat tetap bisa melakukan pembayaran kewajiban karena telah adanya program relaksasi. "Dalam situasi Pandemi ini, pihak APPI menyimpulkan bahwa telah memberikan keringanan relaksasi. Pihak APPI dalam menjalankan tugasnya disituasi Pandemi tetap berusaha menghadapi debitur - debitur dengan cara yang kondusif," katanya.
 
Kasubdit II Dit Reskrimsus Polda Bali AKBP Dewa Ketut Putra menjelaskan, berdasarkan Perkab No. 8 tahun 2011, dimungkinkan untuk meminta pihak kepolisian untuk melakukan pengamanan guna penguasaan fisik dari benda yang diikat jaminan fidusia sehingga pemohon dapat menguasainya. Namun dengan catatan disaksikan oleh pihak kepolisian dengan dibuatkan berita acara, tanpa resiko dituntut perusakan properti atau masuk pekarangan milik debitor tanpa izin. Dalam sertifikat fidusia yang memiliki kekuatan hukum seperti putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap dan kesemuanya telah diakomodasi dalam Perkab No.8 tahun2011. "Dalam praktiknya, masih banyak ditemukan tindakan debt collector yang tidak sesuai dengan peraturan yang berlaku. Dan bahkan mengarah kesuatu tindak pidana. Dilihat dari KUHP mengenai tindakan yang dilakukan oleh debt collector dalam melakasanakan tugasnya bisa mengarah ke ancaman Tidak Pindana yang ancamannya bisa bermacam-macam, salah satunya adalah pasal 368 KUHP terkait dengan Tindak Pidana pemerasan," ujarnya.
 
Ia mengimbau pihak finance agar dalam melakukan proses pemberian kredit lakukan survei kepada calon debitur lebih berhati-hati dan teliti kepada keberadaan calon debitur. "Segala mekanisme dan prosedur hukum dalam pelaksanaan eksekusi sertifikat jaminan fidusia harus dilakukan dan berlaku sama dengan pelaksanaan eksekusi putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap," pungkasnya.
 
Ambaryadi Wijaya menyampaikan atensi dari Kapolda Bali Irjen Pol Putu Jayan Danu Putra bahwa kejadian atau kasus yang terjadi tidak berulang kembali. Dalam sikon saat ini di massa Pandemi kita mengajak seluruh perusaah Finance untuk turut mendukung Harkamtibmas. Jangan justru memperburuk sikon dan akhirnya membuat citra perusaahan Finance menjadi turun di masyarakat dengan kesalahan atau kelalaian pihak ke tiga yang ditunjuk," ujarnya. 
wartawan
RAY
Category

Konsumen Bali Puas dengan Suzuki Fronx, Ini Alasannya!

balitribune.co.id | Denpasar - Sebelumnya saya sudah memiliki Suzuki Swift juga Grand Vitara. Kali ini membeli Fronx, ungkap Dokter Nyoman C salah satu konsumen pembeli pertama Suzuki Fronx usai menerima unit mobil SUV Coupe terbaru miliknya, Sabtu (5/7).

Hal yang sama pun dikatakan, Nyoman Juarsih, Warga Gianyar. Ketertarikan membeli mobil kecil tangguh dan berkarakter ini lantaran  mesin Suzuki terkenal  handal dan bandel.

Baca Selengkapnya icon click

Dorong Ekonomi dan Lapangan Kerja Baru, Yayasan AHM Latih Puluhan UMKM Bengkel Sepeda Motor

balitribune.co.id | Yogyakarta – Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM) bengkel alumni SMK binaan Yayasan Astra Honda Motor (Yayasan AHM) mendapatkan pelatihan peningkatan kompetensi untuk pengembangan dan kemandirian usaha. Yayasan AHM juga memberikan apresiasi atas prestasi dan kinerja 22 pegiat UMKM yang tergabung dalam Astra Honda Youthpreneurship Program (AHYPP) ini.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Bupati Sanjaya Ajak Pegawai dan Masyarakat Rawat Pertiwi dari Tabanan

balitribune.co.id | Tabanan – Dalam semangat merawat lingkungan dan melestarikan alam, Bupati Tabanan, Dr. I Komang Gede Sanjaya, S.E., M.M., memimpin langsung kegiatan bersih-bersih di kawasan Pemerintah Kabupaten Tabanan dan pelepasan tukik di Pantai Yeh Gangga, Kamis (3/7).

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Lahir dari Konsep Tapa Prakerti, Sanggar Seni Candrawangsa Tampilkan Gamelan Inovatif di PKB 2025

balitribune.co.id | Mangupura - Sanggar Seni Candrawangsa dari Banjar Dalem, desa Angantaka, Kecamatan Abiansemal, Badung menampilkan pertunjukan gamelan inovatif di Pesta Kesenian Bali. Mereka tampil pada Jumat (4/7) di Panggung Kalangan Angsoka, Art Centre Denpasar.

Baca Selengkapnya icon click

Sprint Bupati Turun, Bingin Segera dieksekusi, Step Up Hotel Mulai Potong Kelebihan Bangunan

balitribune.co.id | Mangupura - Badung, Bali Tribune. Pemerintah Provinsi Bali bersama Pemerintah Kabupaten Badung segera mengeksekusi pembongkaran 48 bangunan ilegal di kawasan Pantai Bingin, Kecamatan Kuta Selatan. Langkah ini tinggal menunggu surat perintah (sprint) dari Bupati Badung.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.