Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Kasus Pembunuhan Munang - maning, Polda Kumpulkan 36 Finance di Bali

Bali Tribune
balitribune.co.id | Denpasar - Polda Bali langsung merespon terkait kasus pembunuhan di simpang Jalan Subur - Jalan Kalimutu, Munang - maning Denpasar, Jumat (23/7/2021) pukul 15.00 Wita. Peristiwa berdarah yang menewaskan Gede Budiarsana (34) itu berawal dari kasus penarikan sepeda motornya korban yang dilakukan oleh para pelaku yang merupakan debt collector. 
 
Senin (26/7/2021), Subdit II Dit Reskrimsus Polda Bali melaksanakan zoom meeting dengan topik Harkamtibmas berkaitan Penarikan Jaminan Fidusia oleh Internal atau Eksternal Finance yang dipimpin oleh Wadir Ditreskrimsus Polda Bali, AKBP Ambaryadi Wijaya bersama dengan pihak OJK Regional 8 Bali - Nusa Tenggara, Asosiasi Perushaaan Pembiayaan Indonesia (APPI) Bali dan 36 peserta dari pihak finance dan 6 peserta dari eksternal finance di Bali.
 
Kepala Kantor OJK Regional 8 Bali - Nusa Tenggara, Giri Tribroto dalam paparannya mengatakan, pelaksanaan resrtukturisasi berpedoman pada POJK No.14/POJK.05/2020 tentang kebijakan  countercyclical dampak penyebaran virus  Covid-19 bagi lembaga jasa keuangan non bank, dan untuk mengatasi knowledge maupun informasi gap di masyarakat umumnya dan debitur khususnya, OJK regional 8 Bali Nusra menginisiasi diterbitkannya press realase bersama antara OJK regional 8 bersama dengan APPI. "Dalam hal proses penagihan yang tetap dijalankan oleh perusahaan pembiayaan diharapkan dilakukan dengan memperhatikan empati atas kondisi yang sedang berlangsung," ungkapnya.
 
Sementara Ketua APPI Bali, Kadek Tirtayasa mengatakan, sudah ada kebijakan relaksasi yang sudah dijalankan 1,5 tahun dari relaksasi yang biasa sampai relaksasi yang paling ringan. Pihaknya mengimbau masyarakat untuk menghadapi Pandemi Covid - 19 ini dengan bersikap kondusif. Diharapkan masyarakat tetap bisa melakukan pembayaran kewajiban karena telah adanya program relaksasi. "Dalam situasi Pandemi ini, pihak APPI menyimpulkan bahwa telah memberikan keringanan relaksasi. Pihak APPI dalam menjalankan tugasnya disituasi Pandemi tetap berusaha menghadapi debitur - debitur dengan cara yang kondusif," katanya.
 
Kasubdit II Dit Reskrimsus Polda Bali AKBP Dewa Ketut Putra menjelaskan, berdasarkan Perkab No. 8 tahun 2011, dimungkinkan untuk meminta pihak kepolisian untuk melakukan pengamanan guna penguasaan fisik dari benda yang diikat jaminan fidusia sehingga pemohon dapat menguasainya. Namun dengan catatan disaksikan oleh pihak kepolisian dengan dibuatkan berita acara, tanpa resiko dituntut perusakan properti atau masuk pekarangan milik debitor tanpa izin. Dalam sertifikat fidusia yang memiliki kekuatan hukum seperti putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap dan kesemuanya telah diakomodasi dalam Perkab No.8 tahun2011. "Dalam praktiknya, masih banyak ditemukan tindakan debt collector yang tidak sesuai dengan peraturan yang berlaku. Dan bahkan mengarah kesuatu tindak pidana. Dilihat dari KUHP mengenai tindakan yang dilakukan oleh debt collector dalam melakasanakan tugasnya bisa mengarah ke ancaman Tidak Pindana yang ancamannya bisa bermacam-macam, salah satunya adalah pasal 368 KUHP terkait dengan Tindak Pidana pemerasan," ujarnya.
 
Ia mengimbau pihak finance agar dalam melakukan proses pemberian kredit lakukan survei kepada calon debitur lebih berhati-hati dan teliti kepada keberadaan calon debitur. "Segala mekanisme dan prosedur hukum dalam pelaksanaan eksekusi sertifikat jaminan fidusia harus dilakukan dan berlaku sama dengan pelaksanaan eksekusi putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap," pungkasnya.
 
Ambaryadi Wijaya menyampaikan atensi dari Kapolda Bali Irjen Pol Putu Jayan Danu Putra bahwa kejadian atau kasus yang terjadi tidak berulang kembali. Dalam sikon saat ini di massa Pandemi kita mengajak seluruh perusaah Finance untuk turut mendukung Harkamtibmas. Jangan justru memperburuk sikon dan akhirnya membuat citra perusaahan Finance menjadi turun di masyarakat dengan kesalahan atau kelalaian pihak ke tiga yang ditunjuk," ujarnya. 
wartawan
RAY
Category

Tindak Lanjutan Arahan Presiden, Bupati Bangli Hidupkan Lagi Tradisi Gotong Royong dan Jumat Bersih

balitribune.co.id | Bangli - Pemkab Bangli mengelar Rapat Koordinasi (Rakor) Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Kabupaten Bangli, untuk menindaklanjuti arahan Presiden RI dan instruksi Gubernur Bali, Senin (23/2/2026). Rakor yang berlangsung  di Gedung Bukti Mukti Bhakti (BMB) Kantor Bupati Bangli itu, dihadiri langsung Bupati Bangli, Sang Nyoman Sedana Arta, didampingi Wakil Bupati I Wayan Diar.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

133 Perbekel se-Tabanan Dikumpulkan, Inspektorat Tekankan Wajib Lapor LHKPN Sebelum 31 Maret 2026

balitribune.co.id | Tabanan – Pemerintah Kabupaten Tabanan melalui Inspektorat Daerah Kabupaten Tabanan menyelenggarakan Sosialisasi Gratifikasi dan Antikorupsi, Regulasi LHKPN dan Penggunaan Aplikasi e-LHKPN serta Pengelolaan Keuangan Desa kepada 133 Perbekel se-Kabupaten Tabanan. Kegiatan tersebut dilaksanakan pada Senin (23/2/2026) bertempat di Warung K-Nol, Kawasan Desa Sesandan, Kecamatan Tabanan.

Baca Selengkapnya icon click

Konsisten Kelola Sampah dari Sumber, Desa Gulingan Berhasil Tekan Sampah Berserakan hingga 90 Persen

balitribune.co.id | Mangupura - Pengelolaan sampah berbasis sumber yang dijalankan secara konsisten di Desa Gulingan, Kecamatan Mengwi, Kabupaten Badung, membuahkan hasil nyata. Sampah berserakan di desa tersebut berhasil ditekan hingga sekitar 90 persen, sehingga kondisi lingkungan kini nyaris bebas sampah.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Mangkir Dipanggil Satpol PP Badung, Izin Kondotel di Cemagi Bisa Dicabut?

balitribune.co.id I Mangupura - Pembangunan kondotel di dekat Pantai Cemagi, Kecamatan Mengwi, Badung terus menjadi sorotan. Pasalnya, proyek yang disebur-sebut milik warga negara asing (WNA) itu melakukan sejumlah pelanggaran berat sehingga disegel Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Badung.

Baca Selengkapnya icon click

Polemik Mangrove Benoa, Investigasi Internal Berlanjut, Aparat Didorong Usut Kelalaian Lingkungan

balitribune.co.id | Denpasar - Polemik matinya ratusan pohon mangrove di kawasan Benoa, Denpasar Selatan, memasuki babak baru. Dalam rapat koordinasi yang digelar Sabtu (21/2/2026) pukul 10.00 WITA di Kantor Pelindo, terungkap adanya rembesan pipa bahan bakar minyak (BBM) milik Pertamina pada September 2025 yang tidak dilakukan pembersihan secara menyeluruh.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.