Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Kasus Pencabulan Anak Dibawah Umur, Polisi Jembrana Bertindak

Bali Tribune/Kasatreskrim Polres Jembrana AKP Adroyuan Elim



balitribune.co.id | Negara -Kasus pencabulan anak dibawah umur di Jembrana kini sudah ditindaklajuti oleh Polres Jembrana.

 
Kasatreskrim Polres Jembrana, AKP Adroyuan Elim dikonfirmasi melalui ponselnya  Senin malam menyatakan, pihaknya telah menerima laporan terkait kasus pencabulan anak dibawah umur tersebut diterima Kamis (12/1) malam. Karena itu, katanya, pihaknya memastikan kasus tersebut sudah ditindaklanjuti jajaranya,
 
“Setelah kami terima laporan, kami sudah lakukan pemanggilan saksi-saksi maupun terlapor. Saat ini masih berproses dan untuk penangkapan setelah alat bukti dan keterangan saksi-saksi lengkap,” tandasnya.
 
Sebelumnya, remaja asal Kecamatan Melaya, Kabupaten Jembrana berinisial NLP (16) mengalami tindakan asusila oleh dua terduga pelaku yang sudah berusia uzur. Kedua terduga pelaku tersebut yaitu berinisial Putu N (60) dan Gede P (55).
 
Informasi yang dihimpun, tindakan asusila tersebut dilakukan dalam waktu yang berbeda. Tindakan asusila tersebut dilakukan di salah satu lahan kebun, bahkan tindakan itu dilakukan hingga beberapa kali.
 
Kasus tersebut kini telah ditindaklanjuti pihak kepolisian di Jembrana. Pihak keluarga korban pun mendesak pihak kepolisian agar segera menangkap kedua terduga pelaku tersebut. Bibi korban Luh P, Senin sore mengaku pihaknya kini meminta keadilan.
 

"Kenapa kedua pelaku belum juga ditangkap kami khawatir. Takutnya jika tidak diberikan efek jera mereka terus melakukan pelecehan terhadap anak dan jadi predator anak," ujarnya.  

Terlebih menurutnya salah seorang pelaku Gede P merupakan seorang residivis kasus serupa.
 
Menurutnya korban yang anak yatim dan tinggal bersama neneknya yang tidak mampu ini diketahui dicabuli berawal ketika korban mengaku belum haid dan minta dibelikan sprite.
 
Bahkan korban mengaku sempat disuruh beli kondom oleh pelaku. Setelah diusut ternyata korban dicabuli oleh Gede P dua kali di lading rumput dekat kandang sapi. Selain oleh Gede P, korban juga diketahui sempat dicabuli dua kali juga oleh Putu N di lokasi yang sama. "Kami khawatir jika mereka tidak ditangkap akan ada korban baru," jelasnya.
 
Paman korban, IKED (42) juga mengungkapkan salah satu terduga pelaku inisial Putu N (60) beberapa kali sempat melakukan dugaan intimidasi kepada keluarga serta korban. Selain mengakui perbuatannya, Putu N juga sempat mendatangi pihak keluarga korban untuk mencabut tuntutan serta menawarkan sejumlah uang untuk berdamai. 
 
"Salah satu pelaku Putu N  ini sudah mengakui perbuatannya dan benerapa kali sempat datang kerumah untuk memaksa berdamai dan mencabut tuntutan,” ungkap paman korban.
 
Pihak keluarga tegas mengatakan akan melanjutkannya ke ranah hukum.
 
"Sejumlah uang memang ditawarkan, ini masalah harga diri. Kami tetap bersikeras untuk melanjutkan kasus ini," tegasnya.
 
Paman korban juga membenarkan bahwa korban sempat di iming-imingi upah sebesar Rp. 25 ribu untuk membeli minuman serta terduga pelaku mendesak agar korban jangan sampai menceritakan tindakan asusila yang dilakukan tersebut.
 
"Katanya sempat diberikan uang Rp25 ribu oleh pelaku PN ini untuk beli minum," paparnya.
 
Ia menyebut dari pihak keluarga sudah beberapa orang yang dipanggil oleh pihak kepolisian untuk dimintai keterangan. Menurutnya ada empat saksi yang dipanggil, diantaranya paman korban, bibi korban serta korban.
 

"Kalau yang saya tahu itu saja yang dipanggil, dan langsung dilakukan visum kepada korban, dan sampai saat ini ketika dikonfirmasi, katanya masih menunggu hasil visum," jelasnya. Selain sangat mempengaruhi aktifitas keluarga, menurutnya korban juga saat ini masih trauma dan cenderung mengurung diri di kamarnya.

wartawan
PAM
Category

Gubernur: Hentikan Sementara Izin Toko Modern Berjejaring

balitribune.co.id | Denpasar - Gubernur Wayan Koster menginstruksikan Walikota/Bupati se-Bali untuk menghentikan sementara (moratorium) pemberian izin berupa Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) maupun izin usaha Toko Modern Berjejaring di seluruh wilayah kota/kabupaten di Bali. Hal ini tertuang dalam Instruksi Gubernur Bali Nomor 6 Tahun 2025 tentang Penghentian Sementara Pemberian Izin Toko Modern Berjejaring yang ditetapkan pada 2 Desember 2025. 

Baca Selengkapnya icon click

Sindikat Pembobol Kartu Kredit Internasional Diringkus di Ubud

balitribune.co.id | Gianyar - Setelah melalui proses yang marathon, Polres Gianyar akhirnya berhasil mengungkap sindikat pencurian kartu kredit jaringan internasional yang beraksi di kawasan wisata Ubud. Sasarannya turis mancanegara, sepuluh orang pelaku sudah diamankan.   Empat pelaku adalah warga negara Indonesia, dua warga negara China, dan empat warga negara Mongolia, dengan total kerugian korban mencapai ratusan juta rupiah.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Warga Minta Pindahkan Tiang, PLN Kirim Rincian Biaya Jutaan Rupiah

balitribune.co.id | Singaraja - PT Perusahaan Listrik Negara (PLN) menuai somasi setelah diminta menggeser tiang listrik justru mendapat jawaban rincian biaya berjumlah jutaan rupiah. Warga mengaku terpaksa melayangkan somasi setelah pihak PLN tidak mengindahkan permintaannya agar menggeser tiang listrik yang menghalangi aktivitasnya.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.