Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Kasus Pencabulan dan Pelecehan Anak Mengkhawatirkan, Perlindungan Anak Harus Jadi Gerakan Kolektif

Bali Tribune / I Nengah Suardana

balitribune.co.id | Negara - Kasus pelecehan dan pencabulan terhadap anak kini kian mengkhawatirkan. Pelakunya yang merupakan orang terdekat korban menimbulkan keperihatinan. Pemangku kepentingan terkait pun mendorong agar tumbuh kesadaran publik agar perlindungan anak dan pemenuhan hak-hak anak menjadi gerakan kolektif.

Meningkatnya kasus pelecehan dan pencabulan terhadap anak belakangan ini kian memperihatinkan. Teranyar akhir-akhir ini mencuat lagi kasus pelecehan dan pencabulan seksual terhadap anak. Bahkan yang mencengangkan adalah pelakunya orang terdekat korban yakni ayah tirinya. Bahkan perlakuan asusila tersebut mengakibatkan korban pendarahan hingga akhirnya dilarikan ke RSUD Negara.

Kasus ini terjadi di salah satu desa di Kecamatan Negara. Bahkan sebelum melakukan tindakan rudapaksa tersebut, RZ juga sempat mencabuli korban beberapa kali saat ibu korban tidak berada di rumah. Salah seorang tokoh di banjar tempat tinggal korban yang namanya enggan disebutkan mengakui adanya kejadian tersebut. “Pelaku bukan asli warga disini mereka merupakan keluarga dari Jawa,” ujarnya.

Kini pelaku RZ sudah diamankan pihak kepolisian untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut. Kepala UPTD PPA Jembrana Ida Ayu Sri Utami juga mengakui adanya kejadian tersebut. Ia mengaku mendapat informasi mengenai kasus ini dari Polres Jembrana. Pihaknya memastikan akan memberikan pendampingan terhadap korban yang masih berusia 7 tahun “Kami akan melakukan pendampingan psikologis,” tegasnya.

Kasus ini pun kembali mengundang keperihatian dan kekhawatiran berbagai pihak. Ketua Lembaga Perlindungan Anak Indonesia (LPAI) Kabupaten Jembrana, I Nengah Suardana dikonfirmasi Senin (29/7) mengatakan dari penanganan kasus pelecahan dan pencabulan terhadap anal yang telah berjalan selama ini, pihaknya percaya aparat penegak hukum (APH) di Jembrana komit terhadap upaya perlindungan anak.

“Dari kasus yang terungkap selama ini APH sudah bekerja professional dalam penanganan kasus-kasus pelanggaran terhadap perlindungan anak di Jembrana. Dalam kasus ini kita percayakan kepada APH,” ujar aktivis ini. Profesionalisme APH dalam melakukan penindakan serta penegakan hukum menurutnya juga harus didukung dan dibarengi dengan upaya-upaya pencegahan dan antisipasi oleh semua pihak.

“kalau tidak dibarengi dengan antisipasi jelas juga sulit dicegah. Bahkan upaya pencegahan ini yang justru paling terpenting,” ungkapnya. Dengan presdikat Jembrana sebagai Kabupaten Layak Anak (KLA), menurutnya semua komponen dan lapisan masyarakat sudah seharusnya terlibat aktif sehingga perlindungan anak menjadi gerakan kolektif. Pemberdayaan masyarakat menurutnya harus diperkuat.

Menurutnya perlindungan anak tidak hanya menjadi kewajiban instansi pemerintah bersama Lembaga-lembaga terkait, namun juga seluruh pranata sosial yang ada di masyarakat harus ikut bergerak aktif melindungi anak. Gerakan ini mulai dari lingkup terkecil “sebagus apapun program pemerintah atau lembaga lain, ketika pranata-pranata sosial di masyarakat tidak ikut bergerak maka upaya itu tidak akan optimal,ujarnya.  

“Pranata sosial terdekat dengan anak yang harus bergerak, mulai dari orang tua dan keluarga,” imbuhnya. Kasus-kasus yang terungkap justru menurutnya dilakukan oleh orang terdekat dan di lingkungan keluarga, “kesadaran dan kepedulian publik harus ditingkatkan sehingga seluruh pranata sosial yang ada bisa diberdayakan sehingga bisa bergerak bersama dilingkungannya masing-masing,” tandasnya.

wartawan
PAM
Category

“Challenge” Berhadiah Berujung Penipuan, Polisi Buleleng Tangkap Pelaku dan Ungkap Enam Korban

balitribune.co.id I Singaraja - Satreskrim Polres Buleleng mengungkap kasus penipuan dengan modus challenge berhadiah Rp200 ribu. Seorang pria berinisial PS (25) ditetapkan sebagai tersangka setelah diduga membawa kabur telepon genggam milik enam korban dengan total kerugian sekitar Rp15 juta.

Baca Selengkapnya icon click

Ketua DPRD Buleleng Minta Target PAD 2027 Ditetapkan Realistis

balitribune.co.id I Singaraja - Penetapan target Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kabupaten Buleleng dalam Kebijakan Umum Anggaran dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (KUA-PPAS) Tahun Anggaran 2027 menjadi perhatian DPRD Buleleng. Dewan meminta target pendapatan disusun secara realistis dengan tetap mempertimbangkan kondisi ekonomi dan kemampuan daerah.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Januari-Juli 2026, Bandara I Gusti Ngurah Rai Layani 13 Juta Penumpang

balitribune.co.id I Kuta - Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai Bali mencatat melayani hingga 13,2 juta pergerakan penumpang selama periode Januari-Juli  2026. Jumlah pergerakan penumpang tersebut terbagi atas 8,5 juta penumpang rute internasional dan 4,7 juta penumpang rute domestik.

Baca Selengkapnya icon click

5.000 Ojol Dapat Perlindungan BPJS Ketenagakerjaan di Enam Wilayah

balitribune.co.oi | Mangupura - Semangat 'brotherhood' tidak berhenti di jalan. Harley Davidson Club Indonesia (HDCI) bersama BPJS Ketenagakerjaan memberikan perlindungan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan kepada 5.000 mitra pengemudi ojek online (Ojol) di enam wilayah. Perlindungan yang semula dirancang selama lima bulan, Agustus hingga Desember 2026, diputuskan HDCI untuk dilanjutkan hingga tiga tahun.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Dinkes Tabanan Gelar Cek Kesehatan Gratis, Hipertensi Jadi Temuan Terbanyak

balitribune.co.id | Tabanan - Dinas Kesehatan Kabupaten Tabanan melaksanakan program Cek Kesehatan Gratis (CKG) bagi pegawai di lingkungan Pemerintah Kabupaten Tabanan tahun 2026. Program ini menyasar 40 perangkat daerah untuk mendorong deteksi dini penyakit tidak menular (PTM) serta meningkatkan kesadaran hidup sehat di lingkungan kerja. 

Baca Selengkapnya icon click

Gagal Beroperasi, Pemkab Jembrana Usulkan Pencabutan Dua Perda BPR

balitribune.co.id | Negara - Pembentukan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Bank Perkreditan Rakyat (BPR) Jembrana dipastikan batal terwujud. Setelah mangkrak dan tidak pernah terealisasi sejak regulasinya diterbitkan pada 2017 silam, eksekutif dan legislatif Kabupaten Jembrana kini resmi mengusulkan pencabutan dua produk hukum yang menjadi landasan hukumnya.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.