Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Kasus Pengeroyokan Hingga Tewas, Delapan Anak di Bawah Umur Dituntut Bersalah

Delapan terdakwa kasus pengeroyokan hingga tewas saat menjalani persidangan, Rabu (24/10).

BALI TRIBUNE - Delapan terdakwa kasus penganiyaan yang mengakibatkan Darius Taba Kababa (32), asal Sumba Barat, NTT meninggal dunia akhirnya menjalani sidang di Pengadilan Negeri (PN) Denpasar, Rabu (24/10).  Sidang tertutup itu sempat memanas karena keluarga korban tidak terima dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU).  Seusai sidang, hakim tunggal Engeliky Handayani Day, berusaha meredakan situasi dengan memediasi pihak keluarga korban dan keluarga para terdakwa untuk berdamai.  "Berulang-ulang saya jelaskan bahwa anak ini medapat perlakuan khusus dari negara. Itu bukan dari saya, tapi dari negara. Kita tidak bisa kembalikan nyawa, itu menjadi kewenagan Tuhan, yang sekarang kita pikirkan bagaimana anak-anak ini menjadi baik itu yang kita pikirkan. Karena  hukum di Indonesia ini bukan untuk mata diganti mata, gigi diganti gigi," tegas hakim Kiki saat memulai mediasi.  Proses mediasi berjalan lancar setelah keluarga terdakwa meminta maaf secara langsung kepada keluarga korban dan memberi uang sebagai tanda bela sungkawa.  Tampak, ibu-ibu dari para terdakwa menyalami satu per satu keluarga korban. "Saudara-saudara yang dari Sumba yang mau menerima pemberian ini, saya ingatkan bukan untuk ganti nyawa tapi semata-mata untuk menunjukkan penyesalan pihak keluarga," kata Kiki. Salah satu perwakilan keluarga korban mengatakan pihaknya sudah menerima dengan ikhlas permintaan maaf keluarga para terdakwa. "Kami sudah menerima dengan iklas, tapi ibu-ibu juga harus berjanji untuk mendidik anak-anaknya dengan baik, bukan untuk jadi preman. Kalau mau jadi preman kami juga bisa, tapi kami tidak mau lakukan," kata pria asal Sumba Barat ini.  Dalam tuntutan JPU, para terdakwa yang masih berstatus anak di bawah umur dengan inisial SGI (14), dan AN (16), dituntut masing-masing 5 tahun penjara. Sementara DR (15), YD (15), AR (16), FAP (16), MH (16), masing-masing dituntut 3 tahuh dan 6 bulan. Sedangkan, dalam surat tuntutan terpisah  IF (15), dituntut 4 tahun 6 bulan penjara.  Mereka dinilai bersalah melakukan tindak pidana dengan terang-terangan dan dengan bersama menggunakan kekerasan terhadap orang yang mengakibatkan meninggal dunia sebagaimana diatur Pasal 170 ayat (2) ke-3 KUHP dalam dakwaan tunggal JPU.  Atas tuntutan itu, para terdakwa yang didampingi penasihat hukum dari Pos Bantuan Hukum Peradi Denpasar langsung menyampaikan pembelaan secara lisan. Pada intinya memohon keringanan hukuman serta menyampaikan permintaan maaf kepada keluarga korban.

wartawan
Valdi S Ginta
Category

Geely EX2 Resmi Mengaspal, Mobil Listrik Terjangkau dengan Teknologi Mewah

balitribune.co.id | Denpasar - Setelah dipamerkan di Gaikindo International Indonesia Auto Show (GIIAS) 2025 kemudian Gaikindo Jakarta Auto Week (GJAW) 2025. Geely Indonesia mengumumkan akan  meluncurkan  mobil listrik EV, Geely EX2, Selasa (20/1). Dalam undangan yang diterima redaksi Bali Tribune disebutkan peluncuran mobil model ketiga  Geely di Indonesia mengusung tema Extra Fun 2 You.

Baca Selengkapnya icon click

Tanamkan Disiplin di Jalan, Astra Motor Bali Sambangi SMK Pratama Widya Mandala

balitribune.co.id | Denpasar - Astra Motor Bali terus menunjukkan komitmennya dalam menanamkan budaya keselamatan berkendara sejak usia sekolah melalui kegiatan edukasi Safety Riding yang dilaksanakan pada Kamis (15/1/2026) di SMK Pratama Widya Mandala. Kegiatan ini diikuti oleh 75 peserta yang terdiri dari siswa dan tenaga pendidik.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Dari AHRS ke Panggung Dunia, Mario Aji dan Veda Ega Siap Menggebrak Grand Prix 2026

balitribune.co.id | Jakarta – Menjelang bergulirnya musim balap Moto Grand Prix (GP) 2026, dua talenta terbaik Indonesia lulusan Astra Honda Racing School (AHRS), Mario Suryo Aji dan Veda Ega Pratama, bersiap bertolak ke Barcelona, Spanyol. Keduanya dijadwalkan segera memulai proses adaptasi dan koordinasi teknis bersama Honda Team Asia.

Baca Selengkapnya icon click

Sinergi Indonesia-India di Festival Mahabharata Memperkokoh Diplomasi Peradaban

balitribune.co.id | Jakarta - Festival Mahabharata secara resmi dibuka di Bhopal, Madhya Pradesh, India pada Jumat (16/1/2026). Perhelatan agung ini dihadiri langsung oleh Ketua Menteri Madhya Pradesh, Dr. Mohan Yadav, serta Ida Rsi Putra Manuaba (Padmashri Agus Indra Udayana) sebagai Tamu Kehormatan Khusus. Kehadiran tokoh spiritual asal Bali tersebut menegaskan kuatnya dialog peradaban yang dibangun melalui Ashram Gandhi Puri.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Dituduh Gelapkan Rp4,5 Miliar, Mantan Bendesa Serangan Sebut Laporan "Mengada-ada"

balitribune.co.id | Denpasar - Mantan Jro Bendesa Adat Serangan, I Made Sedana, bereaksi keras terhadap laporan polisi yang dilayangkan oleh Jro Bendesa saat ini, I Nyoman Gede Pariartha, bersama sejumlah prajuru desa. Sedana membantah tuduhan penggelapan dana sebesar Rp4,5 miliar terkait penjualan lahan atas nama Desa Adat Serangan.

Baca Selengkapnya icon click

Bupati Badung Terima Penghargaan Upakarya Wanua Nugraha Tahun 2025

balitribune.co.id | Mangupura - Bupati Badung I Wayan Adi Arnawa, menerima Penghargaan Upakarya Wanua Nugraha Tahun 2025 dari Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia. Penghargaan tersebut diserahkan pada acara Puncak Peringatan Hari Desa Nasional (Hardesnas) Tahun 2026, yang diselenggarakan di Lapangan Desa Butuh, Kabupaten Boyolali, Provinsi Jawa Tengah, Kamis (15/1).

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.