Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Kasus Pengeroyokan Hingga Tewas, Delapan Anak di Bawah Umur Dituntut Bersalah

Delapan terdakwa kasus pengeroyokan hingga tewas saat menjalani persidangan, Rabu (24/10).

BALI TRIBUNE - Delapan terdakwa kasus penganiyaan yang mengakibatkan Darius Taba Kababa (32), asal Sumba Barat, NTT meninggal dunia akhirnya menjalani sidang di Pengadilan Negeri (PN) Denpasar, Rabu (24/10).  Sidang tertutup itu sempat memanas karena keluarga korban tidak terima dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU).  Seusai sidang, hakim tunggal Engeliky Handayani Day, berusaha meredakan situasi dengan memediasi pihak keluarga korban dan keluarga para terdakwa untuk berdamai.  "Berulang-ulang saya jelaskan bahwa anak ini medapat perlakuan khusus dari negara. Itu bukan dari saya, tapi dari negara. Kita tidak bisa kembalikan nyawa, itu menjadi kewenagan Tuhan, yang sekarang kita pikirkan bagaimana anak-anak ini menjadi baik itu yang kita pikirkan. Karena  hukum di Indonesia ini bukan untuk mata diganti mata, gigi diganti gigi," tegas hakim Kiki saat memulai mediasi.  Proses mediasi berjalan lancar setelah keluarga terdakwa meminta maaf secara langsung kepada keluarga korban dan memberi uang sebagai tanda bela sungkawa.  Tampak, ibu-ibu dari para terdakwa menyalami satu per satu keluarga korban. "Saudara-saudara yang dari Sumba yang mau menerima pemberian ini, saya ingatkan bukan untuk ganti nyawa tapi semata-mata untuk menunjukkan penyesalan pihak keluarga," kata Kiki. Salah satu perwakilan keluarga korban mengatakan pihaknya sudah menerima dengan ikhlas permintaan maaf keluarga para terdakwa. "Kami sudah menerima dengan iklas, tapi ibu-ibu juga harus berjanji untuk mendidik anak-anaknya dengan baik, bukan untuk jadi preman. Kalau mau jadi preman kami juga bisa, tapi kami tidak mau lakukan," kata pria asal Sumba Barat ini.  Dalam tuntutan JPU, para terdakwa yang masih berstatus anak di bawah umur dengan inisial SGI (14), dan AN (16), dituntut masing-masing 5 tahun penjara. Sementara DR (15), YD (15), AR (16), FAP (16), MH (16), masing-masing dituntut 3 tahuh dan 6 bulan. Sedangkan, dalam surat tuntutan terpisah  IF (15), dituntut 4 tahun 6 bulan penjara.  Mereka dinilai bersalah melakukan tindak pidana dengan terang-terangan dan dengan bersama menggunakan kekerasan terhadap orang yang mengakibatkan meninggal dunia sebagaimana diatur Pasal 170 ayat (2) ke-3 KUHP dalam dakwaan tunggal JPU.  Atas tuntutan itu, para terdakwa yang didampingi penasihat hukum dari Pos Bantuan Hukum Peradi Denpasar langsung menyampaikan pembelaan secara lisan. Pada intinya memohon keringanan hukuman serta menyampaikan permintaan maaf kepada keluarga korban.

wartawan
Valdi S Ginta
Category

Perkuat Hubungan Kuno Bali-Kalinga, Tokoh Gandhian Indonesia Kunjungi Gubernur Odisha

balitribune.co.id | Jakarta – Tokoh Gandhian terkemuka dan penerima penghargaan Padma Shri, Ida Rsi Putra Manuaba (Agus Indra Udayana) dari Bali, Indonesia, melakukan kunjungan kehormatan kepada Yang Mulia Gubernur Odisha di Raj Bhavan, Bhubaneswar pada Kamis (6/11).

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Pelajar Tabanan Torehkan Prestasi Nasional di FLS2N 2025, Bupati Sanjaya Sampaikan Apresiasi dan Kebanggaan

balitribunhe.co.id | Tabanan - Penuh rasa bangga, Bupati Tabanan, Dr. I Komang Gede Sanjaya, S.E., M.M., menyampaikan apresiasi setinggi-tingginya atas prestasi luar biasa yang kembali diraih oleh generasi emas Tabanan.

Baca Selengkapnya icon click

Nusa Penida Festival ke-8 Resmi Dibuka, Kibarkan "The Soul for Tommorrow" di Tengah Pengakuan Nasional

balitribune.co.id | Nusa Penida - Nusa Penida Festival (NPF) ke-8 Tahun 2025 secara resmi dibuka oleh Asisten Deputi Event Internasional Pariwisata RI, Hafiz Agung Rifai, pada Jumat (7/11) di Pesisir Pantai Tanjung Kerambitan, Desa Batununggul, Kecamatan Nusa Penida, Kabupaten Klungkung.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Terobosan Dunia Balap Indonesia: Dua Jebolan Astra Honda Racing School Cetak Sejarah di MotoGP 2026

balitribune.co.id | Jakarta – Konsistensi PT Astra Honda Motor (AHM) membina pebalap muda melahirkan prestasi baru bagi Bangsa. Sejarah baru dipersembahkan untuk dunia balap Indonesia menyusul terpilihnya dua pebalap lulusan Astra Honda Racing School (AHRS) untuk berlaga di gelaran MotoGP 2026.

Baca Selengkapnya icon click

HAI Badung GASS Menuju Jamnas Honda ADV Indonesia IV dan Honda Bikers Day 2025

Balitribune.co.id | Denpasar – Sebagai bentuk nyata semangat brotherhood dan solidaritas antar anggota komunitas, Honda ADV Indonesia (HAI) Badung Chapter melepas 15 member-nya untuk melakukan touring menuju Jambore Nasional (Jamnas) ke-IV Honda ADV Indonesia yang digelar di Kuningan, Jawa Barat pada 8 November 2025.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.