Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Kasus Pengeroyokan Hingga Tewas, Delapan Anak di Bawah Umur Dituntut Bersalah

Delapan terdakwa kasus pengeroyokan hingga tewas saat menjalani persidangan, Rabu (24/10).

BALI TRIBUNE - Delapan terdakwa kasus penganiyaan yang mengakibatkan Darius Taba Kababa (32), asal Sumba Barat, NTT meninggal dunia akhirnya menjalani sidang di Pengadilan Negeri (PN) Denpasar, Rabu (24/10).  Sidang tertutup itu sempat memanas karena keluarga korban tidak terima dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU).  Seusai sidang, hakim tunggal Engeliky Handayani Day, berusaha meredakan situasi dengan memediasi pihak keluarga korban dan keluarga para terdakwa untuk berdamai.  "Berulang-ulang saya jelaskan bahwa anak ini medapat perlakuan khusus dari negara. Itu bukan dari saya, tapi dari negara. Kita tidak bisa kembalikan nyawa, itu menjadi kewenagan Tuhan, yang sekarang kita pikirkan bagaimana anak-anak ini menjadi baik itu yang kita pikirkan. Karena  hukum di Indonesia ini bukan untuk mata diganti mata, gigi diganti gigi," tegas hakim Kiki saat memulai mediasi.  Proses mediasi berjalan lancar setelah keluarga terdakwa meminta maaf secara langsung kepada keluarga korban dan memberi uang sebagai tanda bela sungkawa.  Tampak, ibu-ibu dari para terdakwa menyalami satu per satu keluarga korban. "Saudara-saudara yang dari Sumba yang mau menerima pemberian ini, saya ingatkan bukan untuk ganti nyawa tapi semata-mata untuk menunjukkan penyesalan pihak keluarga," kata Kiki. Salah satu perwakilan keluarga korban mengatakan pihaknya sudah menerima dengan ikhlas permintaan maaf keluarga para terdakwa. "Kami sudah menerima dengan iklas, tapi ibu-ibu juga harus berjanji untuk mendidik anak-anaknya dengan baik, bukan untuk jadi preman. Kalau mau jadi preman kami juga bisa, tapi kami tidak mau lakukan," kata pria asal Sumba Barat ini.  Dalam tuntutan JPU, para terdakwa yang masih berstatus anak di bawah umur dengan inisial SGI (14), dan AN (16), dituntut masing-masing 5 tahun penjara. Sementara DR (15), YD (15), AR (16), FAP (16), MH (16), masing-masing dituntut 3 tahuh dan 6 bulan. Sedangkan, dalam surat tuntutan terpisah  IF (15), dituntut 4 tahun 6 bulan penjara.  Mereka dinilai bersalah melakukan tindak pidana dengan terang-terangan dan dengan bersama menggunakan kekerasan terhadap orang yang mengakibatkan meninggal dunia sebagaimana diatur Pasal 170 ayat (2) ke-3 KUHP dalam dakwaan tunggal JPU.  Atas tuntutan itu, para terdakwa yang didampingi penasihat hukum dari Pos Bantuan Hukum Peradi Denpasar langsung menyampaikan pembelaan secara lisan. Pada intinya memohon keringanan hukuman serta menyampaikan permintaan maaf kepada keluarga korban.

wartawan
Valdi S Ginta
Category

Pemkab Tabanan Targetkan Parkir untuk Jatiluwih Rampung di 2027

balitribune.co.id I Tabanan -  Rencana untuk menyediakan lahan parkir terpadu untuk menunjang aktivitas wisata di Jatiluwih, Kecamatan Penebel, mengemuka lagi. Rencananya, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tabanan segera merealisasikan keberadaan lahan parkir terpadu itu. Paling cepat di akhir 2026 ini atau awal 2027 mendatang.

Baca Selengkapnya icon click

Hari Pertama SPMB, 200 Calon Murid Incar SMPN 1 Tabanan

balitribune.co.id I Tabanan - Hari pertama pelaksanaan Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) di SMPN 1 Tabanan langsung diwarnai lonjakan pendaftar, Senin (22/6). Dalam waktu dua jam sejak pendaftaran dibuka secara daring, tercatat ratusan calon siswa sudah mendaftarkan diri melalui berbagai jalur yang tersedia.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Perkawinan Membawa Petaka, Istri Melahirkan, Suami Malah Laporkan ke Polisi

balitribune.co.id I Denpasar - Malang benar nasib seorang istri berinisial berinisial KC. Setelah hamil dan melahirkan anak, ia malah dilaporkan oleh suaminya berinisial RSL ke Polresta Denpasar dengan tuduhan tindak pidana penggelapan asal usul orang. 

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Bupati Klungkung Buka Kejurprov Catur Bali 2026, Tekankan Pembentukan Karakter Atlet

balitribune.co.id I Semarapura - Bupati Klungkung I Made Satria, resmi membuka Kejuaraan Provinsi (Kejurprov) Catur Bali Tahun 2026 di Gedung Balai Pesamuan Kerti Widya Mandala SMA Pariwisata Saraswati, Semarapura Tengah, Minggu (21/6/2026). Turnamen yang berlangsung selama tiga hari hingga 23 Juni mendatang ini diikuti oleh 281 atlet muda dari berbagai daerah di Bali.

Baca Selengkapnya icon click

Duta Gianyar Suguhkan Harmoni Tradisi dan Keanggunan Warisan Leluhur

balitribune.co.id I Gianyar - Langkah para model mulai menapaki panggung Gedung Ksirarnawa, Taman Budaya Art Centre Denpasar, Minggu (21/6/2026) malam. Tepuk tangan penonton pun mengiringi kemunculan Duta Kabupaten Gianyar yang mendapat kehormatan sebagai penampil pertama dalam Parade Busana Adat Bali pada rangkaian Pesta Kesenian Bali (PKB) XLVIII Tahun 2026. Duta Kabupaten Gianyar tampil mempersembahkan identitas budaya Kabupaten Gianyar.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.