Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Kasus Pengoplosan Gas LPG di Abiansemal, Polda Bali Tetapkan Satu Tersangka

Bali Tribune / LPG OPLOSAN – Penyidik Dit Reskrimsus Polda Bali menetapkan pemilik rumah di Abiansemal Badung sebagai tersangka pengoplos gas LPG bersubsidi.

balitribune.co.id | DenpasarPenyidik Dit Reskrimsus Polda Bali menetapkan pemilik rumah di Banjar Pande Desa Abiansemal, Badung berinisial IWR sebagai tersangka pengoplosan gas LPG bersubsidi. Kediaman IWR (61) digerebek polisi, Minggu 16 Juni dan di belakang rumahnya ditemukan ratusan tabung gas LPG berbagai ukuran.

Penetapan IWR sebagai tersangka disampaikan Wadir Reskrimsus Polda Bali AKBP Renefli Dian Candra SIK MH didampingi Kasubdit IV AKBP M Iqbal SIK MSi dan Kasubid Multi Media Bid Humas AKBP Ketut Maret SH saat rilis terkait kasus pengoplosan Gas LPG bersubsidi TKP Abiansemal Badung, Rabu (19/6).

Diuraikannya, kronologi kejadian pada hari Minggu 16 Juni 2024 sekitar pukul 06.20 Wita, Tim Unit 2 Subdit IV Ditreskrimsus Polda Bali menemukan pengoplosan/pemindahan isi dari gas LPG bersubsidi 3 Kg yang dioplos ke dalam tabung gas LPG non subsidi ukuran 12 Kg. Lokasinya di belakang rumah pelaku (tersangka) IWR. Pada saat itu tertangkap tangan sebanyak 15 tabung gas LPG ukuran 12 Kg sedang dalam proses pengisian dari gas LPG subsidi 3 Kg.

Modus operandi pengoplosan gas dengan cara, pertama-tama tersangka IWR menyiapkan tabung kosong gas LPG non subsidi 12 kg. Kemudian mengambil alat berupa pipa besi dengan panjang sekitar 15 cm dan pipa tersebut dimasukan ke dalam valve tabung kosong gas LPG 12 kg. Setelah itu meletakkan es batu pada tabung tersebut.

Selanjutnya pipa besi yang sudah dimasukkan ke dalam valve tabung kosong gas LPG 12 kg dihubungkan ke dalam valve gas LPG subsidi 3 kg yang masih berisi, dengan posisi tabung kosong gas LPG 12 kg berada di bawah dan tabung gas LPG subsidi 3 kg masih berisi berada di atasnya.

Sehingga gas LPG yang ada di dalam tabung gas LPG 3 kg keluar dan masuk ke dalam (pindah) melalui pipa besi ke tabung Gas LPG non subsidi 12 kg tersebut.

Untuk mengisi 1 tabung Gas LPG 12 kg dibutuhkan 4 buah tabung gas LPG subsidi ukuran 3 kg dan selanjutnya dijual ke konsumen dengan harga Rp.200.000 /tabung gas LPG 12 kg.

“Tersangka mengaku mengoplos gas karena faktor ekonomi untuk mendapatkan keuntungan berlipat-lipat dari gas LPG subsidi 3 kg yang harusnya diberikan pemerintah untuk Masyarakat kurang mampu,” ujar Renefli.

Adapun barang bukti yang disita dari tersangka yaitu: 40 buah tabung gas LPG 12 kg berisi gas LPG, 7 buah tabung gas LPG 12 kg kosong, 107 buah tabung gas LPG 3 kg bersubsidi berisi Gas LPG, 174 buah tabung gas LPG 3 kg kosong, 15 buah pipa besi dengan panjang ± 15 cm.

Selain itu juga disita 1 unit mobil merk Suzuki Carry Nopol DK 8204 FE warna hitam, 1 buah paku ukuran 10 cm, 21 bungkus plastik warna bening dalam keadaan sobek-sobek bekas pembungkus es batu dan 16 buah karet seal.

Atas perbuatannya tersangka dikenakan pasal 55 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2001 tentang minyak dan gas bumi sebagaimana telah diubah dalam Pasal 40 angka 9 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang penetapan Peraturan Pemerintah pengganti Undang-Undang No 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang: “Setiap orang yang melakukan penyalahgunaan pengangkutan dan/atau niaga bahan bakar Gas dan/atau liquefied petroleum gas (LPG) yang disubsidi pemerintah.

“Saat ini tersangka IWR telah ditahan di Rutan Polda Bali. Ancaman hukuman paling lama 6 tahun penjara dan denda paling tinggi Rp. 60.000.000.000 (enam puluh miliar rupiah),” tegasnya.

Ditambahkan Renefli, selain kasus ini sebelumnya Polda Bali juga sudah memproses 4 kasus pengoplosan di Wilkun Gianyar dan Denpasar. “Apabila ada yang menemukan praktik pengoplosan gas LPG kami mohon kerjasamanya masyarakat bisa menginformasikan kepada kami untuk ditindak lanjuti,” harapnya.

“Terimakasih kepada seluruh awak media dan masyarakat Bali atas kerjasamanya. Semoga kejadian yang sangat merugikan masyarakat ini tidak terulang lagi dan menjadi pelajaran untuk kita semua,” tutup AKBP Renefli.

wartawan
Ray
Category

Truk Pasir Anjlok Lintangi Separuh Jalan, Perparah Kemacetan Lalin di Ubud

balitribune.co.id I Gianyar - Kemacetan lalu lintas  di Jalan Raya Sayan, Ubud, menjadi semakin parah, Rabu (3/6/2026) pagi. Kerena sebagian badan jalan terhalang truk pasir yang anjlok ban hingga rebah. Sementara kendaraan yang melintas harus berjalan pelan karena material pasir tumpah ke badan jalan.

Baca Selengkapnya icon click

Dinas Kesehatan Karangasem Temukan 4.724 Orang Suspect TBC Sepanjang Tahun 2024-2026

balitribune.co.id I Amlapura - Penyebaran kasus Tuberkolosis atau TBC di Kabupaten Karangasem menjadi perhatian serius sejumlah kalangan, termasuk pemerintah daerah dan pusat. pasalnya banyak kasus tubekolosis yang yang tidak terdeteksi sehingga terlanjur menular ke orang sekitar yang terjangkit tuberkolosis itu sendiri.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Agen BRILink di Klungkung Akui Penjualan di Warungnya Ikut Terdongkrak

balitribune.co.id | Semarapura - Desi Hidayanti Damuri merupakan pemilik warung kecil di kawasan padat pekerja rantauan di Klungkung. Saat ini ia berusia 28 tahun dan telah menjadi Agen BRILink yang melayani traksaksi keuangan di sekitar tempat usahanya. Ia menuturkan, berawal dari transaksi harian yang hanya tiga sampai empat orang, kini layanan transfer dan tarik tunai di tempatnya bisa mencapai lebih dari 100 transaksi per hari.

Baca Selengkapnya icon click

Zurich Entrepreneurship Program Menjangkau 10.000 Siswa SMA dan SMK di Tujuh Kota

balitribune.co.id | Jakarta - Zurich Indonesia, Z Zurich Foundation, dan Prestasi Junior Indonesia mencatat capaian positif pada tahun pertama fase kedua Zurich Entrepreneurship Program (ZEP), dengan menjangkau lebih dari 10.000 siswa SMA dan SMK di tujuh kota, melampaui target sebesar 164%. Program ini juga mendorong lahirnya 35 bisnis pelajar dengan omzet kolektif mencapai Rp339 juta.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Bupati Sanjaya Buka Marga Fest II Tahun 2026, Dorong Pelestarian Seni Budaya dan Penguatan Potensi Lokal

balitribune.co.id | Tabanan - Bupati Tabanan Dr. I Komang Gede Sanjaya, S.E., M.M., secara resmi membuka Marga Festival II Tahun 2026 yang berlangsung di Taman Pujaan Bangsa (TPB) Margarana, Marga, Tabanan, Selasa, (2/6/2026) malam. Pembukaan festival ditandai dengan prosesi nepak punggelan Barong Ket oleh Bupati Sanjaya sebagai simbol dimulainya rangkaian kegiatan festival yang akan berlangsung selama lima hari, dari tanggal 2 hingga 6 Juni 2026.

Baca Selengkapnya icon click

Apresiasi Generasi Muda, Ketua TP PKK Badung Hadiri Malam Purna Paskibraka 2025

balitribune.co.id | Mangupura - Ketua Tim Penggerak (TP) PKK Kabupaten Badung, Nyonya Rasniathi Adi Arnawa, menghadiri puncak Malam Purna Paskibraka Kabupaten Badung Tahun 2025. Acara penuh kebanggaan ini digelar bertepatan dengan peringatan Hari Lahir Pancasila, Senin (1/6/2026), di Hotel Made Bali.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.