Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Kasus Perbekel Desa Tamblang, Gegara Cuitan di Facebook Masuk Bui

Bali Tribune / Penyidik Reskrim Polres Buleleng menyatakan kasus Kepala Desa Tamblang Diarsa telah dilimpahkan ke JPU Kejari Buleleng
balitribune.co.id | Singaraja - Kasus pidana atas dugaan pelanggaran UU Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dengan tersangka Kepala Desa/Perbekel Desa Tamblang, Kecamatan Kubutambahan, Made Diarsa (51) memasuki fase berikutnya. Penyidik Reskrim Polres Buleleng menyerahkan berkasa ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Buleleng untuk tersangka Diarsa yang diduga telah melakukan pencemaran nama baik melalui media sosial (medsos) pada akun facebook. Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Buleleng menyatakan berkas tersebut lengkap dan segera ditindak lanjuti untuk diproses peradilan.
 
KBO Reskrim Polres Buleleng, Iptu Suseno membenarkan kasus dengan tersangka Made Diarasa telah dilimpahkan ke JPU Kejari Singaraja. Dan berkasnya telah dinyatakan lengkap sehingga pelimpahan tahap dua sudah dilakukan. Hanya saja, tersangka Diarsa tetap ditahan di sel milik Polres Buleleng.
 
”Berkasnya sudah dinyatakan lengkap. Untuk penahanan tersangka setelah dilimpahkan pada tahap 2 masih di Polres Buleleng,” jelas Iptu Suseno, Kamis (10/12) didampingi Kasubag Humas Polres Buleleng, Iptu Gede Sumarjaya.
 
Sedangkan Made Diarsa mengaku pasca menjalani proses hukum selama dua bulan, telah belajar banyak hal. Untuk itu, ia akan menjalani proses hukum yang menjeratnya dengan sebaik-baiknya. ”Kepada warga Desa Tamblang terutama kepada pelapor saya sampaikan terima kasih karena telah diberikan ruang untuk belajar. Bekal positif ini akan saya gunakan untuk mengabdi di Desa Tamblang,” tandasnya.
  
Sebelumnya kasus yang menjerat Perbekel Desa Tamblang Diarsa, bermula atas komentarnya pada salah satu akun facebook milik salah seorang Pemangku Dadia Paibon Tangkas Kori Agung, Desa Tamblang, bernama Jro Mangku Ketut Arsadia (33) pada 12 Agustus 2020 lalu.
 
Dalam komentarnya, Diarsa menulis 'Pangeran Tangkas Kori Agung, baju geruh putih keneh caine tro taen mledek, mk ngintipin sesari." "Pangeran boi, dewa ratu," dan beberapa cuitan lagi.
 
Akibatnya, Jro Arsadia pemilik akun Pangeran Tangkas Kori Agung melaporkan Diarsa ke Polres Buleleng, Jumat (4/9) lalu. Tak dinyana kasus itu berbuntut panjang dan berujung penetapan Diarsa menjadi tersangka dan telah ditahan di Polres Buleleng.
 
Tak hanya itu, Diarsa melawan dan melaporkan balik Jro Arsadia atas dugaan pencemaran nama baik dan pengancaman melalui medsos pada Facebook. Jro Arsadia juga dilaporkan atas dugaan pelanggaran UU ITE.Kasusnya  kini tengah bergulir di Polres Buleleng.
wartawan
Khairil Anwar
Category

Insiden Manta Point, Turis Korea Selatan Ditemukan Tak Bernyawa Saat Snorkeling

balitribune.co.id | Nusa Penida - Niat menikmati keindahan bawah laut Nusa Penida berakhir tragis. Seorang Warga Negara Asing (WNA) asal Korea Selatan bernama Seungmin Ryu (40) dilaporkan meninggal dunia saat melakukan aktivitas snorkeling di perairan Manta Point, Kabupaten Klungkung, pada Selasa (2/2/2026) lalu.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Tabrakan Maut di Bypass Ir Soekarno, Pemotor Tewas Tabrak Truk Parkir

balitribune.co.id | Tabanan - Seorang pemotor tewas setelah menghantam truk tronton yang parkir di pinggir jalan Bypass Ir Soekarno, Banjar Dauh Pala, Desa Dauh Peken, Rabu (4/2). Korban bernama I Wayan Sumerta (54) meninggal dunia di lokasi kejadian akibat masuk ke kolong kendaraan besar tersebut.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Menu Sate MBG Basi, Siswa di Dua SDN Karangasem Ogah Makan

balitribune.co.id | Amlapura - Nasi belum tanak serta lauk berupa sate basi membuat para siswa di dua Sekolah Dasar (SD) penerima manfaat MBG di Karangasem ogah memakannya pada Rabu (4/2) pagi. Dua SD yang menerima makanan basi tersebut masing-masing SD Negeri 5 Karangasem dan SD Negeri 1 Karangasem.

Baca Selengkapnya icon click

PT Sarana Buana Handara Tegaskan Taat Hukum dan Siap Lengkapi Dokumen yang Diminta DPRD Bali

balitribune.co.id | Denpasar - PT Sarana Buana Handara menegaskan komitmennya untuk taat hukum dan terbuka terhadap proses klarifikasi yang dilakukan Panitia Khusus Tata Ruang dan Alih Fungsi Lahan (Pansus TRAP) DPRD Bali. Hal itu disampaikan Direktur Utama PT Sarana Buana Handara, Aliza Salviandra, usai rapat dengar pendapat bersama Pansus TRAP DPRD Bali, Rabu (4/2).

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.