Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Kasus Perdagangan Penyu Ilega, Penyelundup Divonis Lebih Ringan dari Tuntutan

DIVONIS - Pelaku penyelundupan dan perdagangan penyu ilegal yang diungkap Juli lalu divonis tujuh bulan penjara.

BALI TRIBUNE - Terdakwa kasus penyeludupan penyu, Muhamad (54), warga Banjar Pangkung Dedari, Desa Melaya, Jembrana, Selasa (4/9), divonis hukuman pidana tujuh bulan penjara ditambah denda Rp 500 ribu. Apabila terdakwa yang terbukti menyelundupkan penyu ini tidak membayar denda, maka denda akan diganti dengan hukuman kurungan selama satu bulan.  Putusan hukuman yang dijatuhkan majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Negara ini lebih ringan dibandingkan tuntuan Jaksa Penuntut Umum yang sebelumnya menuntut pelaku perdagangan penyu ilegal ini delapan bulan penjara.  Dalam sidang putusan kemarin, Hakim ketua R.R. Diah Poernomojekti, didampingi dua hakim anggota Mohammad Hasanuddin Hefni dan Alfan Firdauzi Kurniawan mengatakan, terdakwa terbukti bersalah memperjualbelikan penyu yang merupakan satwa dilindungi melanggar pasal 21 ayat 2 huruf a Jo. Pasal 40 ayat 2 Undang-undang nomor 5 tahun 1990 tentang konservasi sumber daya alam dan ekosistem. Namun terdakwa yang bersikap sopan selama menjalani persidangan dan terdakwa juga telah mengakui perbuatannya menjadi pertimbangan majelis hakim untuk meringankan terdakwa.  Setelah divonis, terdakwa menerima putusan yang telah dijatuhkan. Pada sidang sebelumnya, Jaksa Penutut Umum Kejari Jembrana, Ivan Praditya Putra yang dibacakan jaksa Gedion Ardana Reswari menyatakan terdakwa terbukti bersalah memiliki dan memperjualbelikan penyu. Jaksa Penuntut Umum juga membebani terdakwa dengan denda Rp 500 ribu, subsider 1 bulan kurungan. Kasus penyelundupan penyu ini sebelumnya diungkap jajaran Polres Jembrana pada Juli lalu. Dalam rumah terdakwa yang berada dekat dengan pantai, polisi menemukan 27 ekor penyu hijau dengan berbagai ukuran. Diantaranya ada yang berukuran besar dan diperkirakan berumur lebih dari 50 tahun. Dari keterangan terdakwa, penyu yang hendak dijual ke Denpasar itu dikirim secara ielagl dari pulau Madura, Jawa Timur. Penyu dikirim dari Pulau Madura dengan perahu yang bersandar di pantai Melaya. Penyu tersebut disimpan di kamar belakang rumahnya. Terdakwa membeli penyu yang rencananya dijual untuk dikonsumsi itu seharga Rp 15 juta. Lantas, rencananya akan dijual kembali seharga Rp 20 juta. Terdakwa mengaku tidak mengetahui adanya larangan memperjualbelikan satwa langka jenis penyu yang merupakan satwa dilindungi. Setelah melalui obeservasi lantaran kondisinya stres dan memperihatinkan bahkan ada yang mengalami luka-luka, puluhan penyu yang diselundupakn tersebut akhirnya dilepasliarkan ke laut di pesisir Pantai Perancak, beberapa hari setelah penangkapan. 

wartawan
Putu Agus Mahendra
Category

Ketua dan Anggota DPRD Badung Hadiri Karya Ngenteg Linggih di Pura Dalem Desa Adat Semanik, Pelaga

balitribune.co.id | Mangupura - Ketua DPRD Badung, I Gusti Anom Gumanti mendem pedagingan di Pura Dalem, Desa Adat Semanik, Desa Pelaga, Petang, Selasa (12/8). Kegiatan ini merupakan rangkaian dari Karya Mepedudusan, Ngenteg Linggih, Mupuk Pedagingan, dan Walik Sumpah Utama Menyama Raja.

Baca Selengkapnya icon click

Serba-Serbu Promo Kemerdekaan Hingga 50% Pakai LestariDiskon!

balitribune.co.id | Denpasar - Dalam rangka menyambut Hari Kemerdekaan Republik Indonesia yang ke-80 tahun, BPR Lestari menghadirkan kejutan spesial untuk seluruh nasabah setia.

Mulai 8 – 22 Agustus 2025, nasabah dapat menikmati promo diskon hingga 50% di berbagai merchant favorit melalui aplikasi LestariDiskon.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Bahas Isu Krusial Pariwisata, Komisi II DPRD Badung Gelar Raker Dengan 3 OPD

balitribune.co.id | Mangupura - Komisi II DPRD Kabupaten Badung menggelar rapat kerja dengan tiga Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Pemkab Badung di kantor dewan setempat pada Selasa (12/8). Ketiga OPD tersebut yakni Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK), Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR), serta Dinas Pariwisata.

Baca Selengkapnya icon click

HUT RI ke-80: Bupati Karangasem Hadirkan Pameran Ekonomi Kreatif, Kuliner, dan Pentas Seni

balitribune.co.id | Amlapura - Semarak Peringatan HUT ke-80 Kemerdekaan Republik Indonesia di Kabupaten Karangasem semakin meriah dengan dibukanya Pameran Ekonomi Kreatif, UMKM, Kuliner, Pentas Seni dan Budaya di Taman Budaya Candra Bhuana, Senin (11/8) malam.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

HUT ke-5, Komunitas Bisnis Katolik Bali Gelar ‘Karya Kasih Karunia’

balitribune.co.id | Denpasar - Berbagai kegiatan akan digelar Komunitas Bisnis Katolik (KBK) Bali merayakan  HUT ke-5. Mengangkat tema Work Of Grace (Karya Kasih Karunia) selain bidang  rohani  dan bisnis,  kegiatan juga mengarah ke bidang  pendidikan, kesehatan, olahraga, termasuk lingkungan hidup.

Baca Selengkapnya icon click

Kelir Biru Pastel Cream, Honda Scoopy Kalcer Heronusa Tuban Pikat Pengunjung

balitribune.co.id | Mangupura – Dengan tampilan unik  dan warna fashionable kekinian, Honda Scoopy Kalcer tengah digandrungi konsumen terutama  kalangan wanita termasuk Bali. Terbukti unit Scoopy Kalcer kelir biru pastel dipadu cream yang ditampilkan dealer Heronusa di kegiatan “Merdeka Berkreasi Bareng Scoopy” di Banjar Pemamoran, Kuta jadi pusat  perhatian penunjung.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.