Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Kasus Positif Covid-19 Denpasar Didominasi Usia Produktif

Bali Tribune / Walikota Denpasar yang juga Ketua Gugus Tugas Percepatan Penanganan (GTPP) Kota Denpasar, IB. Rai Dharmawijaya Mantra
balitribune.co.id | Denpasar - Perkembangan kasus Covid-19 di Kota Denpasar saat ini memang masih fluktuatif. Kendati jumlah pasien yang sembuh telah jauh melampaui jumlah pasien yang dirawat, kewaspadaan masyarakat juga harus tetap ditingkatkan. Hal ini mengingat Kota Denpasar belum sepenuhnya terbebas dari penyebaran dan penularan Covid-19.
 
Walikota Denpasar yang juga Ketua Juru  Tugas Percepatan Penanganan (GTPP) Kota Denpasar, IB. Rai Dharmawijaya Mantra saat ditemui usai menyaksikan penyerahan bantuan sembako PGRI Denpasar Kamis (29/5) menjelaskan bahwa kasus Covid-19 hingga saat ini memang belum ditemukan vaksin. Dimana, cara sederhana yang dapat dilakukan adalah dengan lebih disiplin menerapkan protokol kesehatan.
 
“Jadi, selain tenaga medis, masyarakatlah yang nantinya juga menjadi ujung tombak dan garda terdepan dalam pencegahan Covid-19 ini, yaitu dengan lebih disiplin menerapkan protokol kesehatan,” jelasnya.
 
Rai Mantra  menguraikan bahwa berdasarkan penelitian Balitbang Kota Denpasar, sebaran kasus Covid-19 didominasi oleh usia produktif. Dimana, sebagian besar mereka berada pada rentang usia 18 – 45 tahun. Kendati ada juga usia Balita serta Lanjut Usia yang juga terjangkit. “Berdasarkan data, umur 18-45 masih mendominasi kasus positif Covid-19 di Kota Denpasar, namun Balita dan Lansia juga ada yang terjangkit, inilah yang harus kita waspadai bahwa virus Covid-19 ini bisa menyerang siapa saja,” jelasnya.
 
Lebih lanjut dikatakan, berdasarkan data Badan Pusat Statistik (BPS) Kota Denpasar, adapun kelompok usia 18 – 45 Tahun berada pada kisaran 48,3 persen, untuk usia 45 tahun keatas berada pada kisaran 21,83 persen, sedangkan sisanya merupakan masyarakat yang berada pada rentang usia 18 tahun kebawah, yakni sebanyak 29,87 persen dari seluruh jumlah penduduk Kota Denpasar yang mencapai angka 800 ribu jiwa lebih. “Memang seluruh masyarakat rentan tertular, namun demikian saat ini kasus Covid-19 didominasi usia 18-45 yang merupakan usia produktif, sehingga semua pihak harus waspada. Diperlukan kesadaran dan kedisiplinan yang tinggi,” ujar Rai Mantra.
 
“Hal ini tentu menjadi perhatian bersama karena rata-rata usia produktif memiliki aktifitas yang relatif padat di masyarakat, sehingga memiliki potensi kontak erat yang tinggi, jadi kuncinya mari bersama terapkan protokol kesehatan kapanpun dan dimanapun, serta melaksanakan beragam upaya untuk meningkatkan imunitas tubuh, karena fokus kita saat ini adalah bagaimana mendukung percepatan penanganan Covid-19 ini,” pungkasnya.
 
Sementara itu, Keberadaan kasus transmisi lokal di Kota Denpasar menjadi catatan serius Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Kota Denpasar. Tingginya kasus akibat transmisi lokal di Kota Denpasar membuat angka Reproduksi Dasar (RO) berada di kisaran 1,5 – 2. Hal ini menegaskan makna bahwa satu orang pasien positif Covid-19 dapat menulari 2 – 3 orang lainya. Sedangkan syarat untuk menerapkan New Normal Life adalah maksial Ro.
 
Menyikapi kondisi tersebut, Rai Mantra menjelaskan bahwa dalam masa penanganan Covid-19 di Kota Denpasar diperlukan dukungan bersama seluruh elemen masyarakat. Sehingga, percepatan penanganan dapat dioptimalkan yang dibarengi dengan penurunan Ro, sehingga New Normal Life dapat segera diterapkan.
 
"Jadi kami mengajak masyarakat untuk lebih disiplin dan tertib dalam menerapkan protokol kesehatan, mengingat Kota Denpasar sebagai pusat pergerakan berbagai sektor belum sepenuhnya terbebas dari Covid-19. Untuk mempercepat penanganan covid 19 diperlukan kesadaran yang tinggi dan kedisipilinan yang semua pihak termasuk masyarakat sendiri," tegas Rai Mantra.
 
Selebihnya Walikota Rai Mantra juga berharap masyarakat lebih fokus untuk bersama-sama menerapkan dan mendukung pencegahan Covid-19 ini. "Masyarakat harus bersatu padu menguatkan disiplin dalam penerapan protokol pencegahan covid 19, yakni selalu menggunakan masker, rajin mencuci tangan dengan sabun di air mengalir, menjaga jarak, menghindari kerumunan, dan selalu menjaga kebugaran dan imun tubuh," tutup Rai Mantra.
wartawan
I Wayan Sudarsana
Category

Tebing di Pinggir Jembatan Peken Belayu - Kukuh Longsor Lagi

balitribune.co.id I Tabanan - Tebing di pinggir jembatan Peken Belayu-Kukuh di Desa Peken Belayu, Kecamatan Marga, longsor lagi pada Rabu (22/4/2026) sore. Tak hanya itu, material tebing yang longsor itu membuat gelombang air pada aliran Sungai Yeh Ge menerjang areal wantilan pura yang ada di seberangnya.

Baca Selengkapnya icon click

Tim Gabungan Gelar Penertiban Identitas, Sasar 141 Duktang di Bajera

balitribune.co.id - Tabanan - Tim gabungan di Kecamatan Selemadeg melakukan penertiban identitas terhadap 141 penduduk pendatang (duktang) yang tinggal di lingkungan Desa Bajera, Kecamatan Selemadeg. Penertiban yang berlangsung pada Senin (20/4/2026) malam itu menyasar belasan rumah kos, petugas tidak menemukan adanya pelanggaran administrasi kependudukan.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Diduga Korsleting Listrik, Laundry Terbakar

balitribune.co.id I Bangli - Sebuah tempat usaha laundry yang berlokasi di Jalan Nusantara, Kelurahan Cempaga, Kecamatan/Kabupaten Bangli, dilalap si jago merah pada Selasa (22/4/2026) sekira pukul 08.30 Wita. Kuat dugaan kebakaran  dipicu oleh korsleting listrik pada instalasi kabel yang kemudian menyambar pakaian.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

DPRD Buleleng Tetapkan Perda Baru Pajak dan Retribusi

balitribune.co.id I Singaraja - DPRD Kabupaten Buleleng secara resmi mengesahkan Peraturan Daerah tentang Perubahan atas Perda Nomor 9 Tahun 2023 mengenai Pajak Daerah dan Retribusi Daerah dalam rapat paripurna, Rabu (22/4/2026). Rapat dipimpin Ketua DPRD Buleleng, Ketut Ngurah Arya, serta dihadiri jajaran legislatif dan eksekutif, termasuk Bupati dan Wakil Bupati Buleleng, Sekda, serta pimpinan OPD.

Baca Selengkapnya icon click

Ketua DPRD Buleleng Desak Pencabutan UU Pemda 23 Tahun 2014

balitribune.co.id I Singaraja - Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Buleleng Ketut Ngurah Arya mendesak adanya pencabutan atau revisi Undang-Undang (UU) Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah. Langkah ini dinilai mendesak lantaran regulasi tersebut dianggap membatasi ruang gerak DPRD, khususnya dalam menjalankan fungsi pengawasan terhadap eksekutif.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.