Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Kasus Rabies di Bali Meningkat

Bali Tribune/ Kepala Bidang PKH Provinsi Bali, Anak Agung Istri Intan Wiradewi



balitribune.co.id | Denpasar - Kasus rabies di Bali mengalami peningkatan yang sangat signifikan di tahun 2022 ini. Namun berapa jumlah kasus yang tersebar di setiap kabupaten/kota di Bali tidak diperoleh angka pasti.

Hanya saja Kepala Bidang Peternakan dan Kesehatan Hewan (PKH) Provinsi Bali, Anak Agung zistri Intan Wiradewi, Selasa (28/6) kemarin, menyebutkan bahwa peningkatan rabies itu lantaran banyaknya anjing liar yang berkeliaran di setiap daerah kabupaten.

Oleh sebab itu, kata Agung Intan, Dinas Peternakan Provinsi Bali telah mengirim 3.000 dosis vaksin rabies ke  kabupaten Jembrana, Buleleng, dan Karangasem. “Tiga daerah ini dinyatakan zona merah kasus rabies,” katanya.

Duisebutkan pula bahwa saat ini pihaknya kini sedang melakukan pengadaan vaksin rabies sebanyak 78.000 dosis dan diperkiran siap di ditribusikan pekan depan.

"Saat ini kami sedang proses pengadaan 78.000 vaksin rabies dan kemungkinan itu pekan depan sudah bisa di distribusikan. Kami juga sudah serahkan bantuan 3.000 vaksin rabies ke Jembrana, Buleleng dan Karangasem," tuturnya.

Menurut Agung Intan, pencegahan rabies yang bisa dilakukan saat ini adalah dengan vaksinasi. Tidak hanya itu, pihaknya juga membentuk Tim Siaga rabies di desa-desa khususnya di 3 kabupaten yakni Jembrana, Buleleng dan Karangasem. Demikian juga tokoh-tokoh masyarakat diberikan pembekalan untuk mengedukasi masyarakat tentang cara penanganan rabies.

Desa-desa ini juga diharapkan bisa mengadakan atau membuat pararem (peraturan) di desa untuk pemeliharaan hewan penular rabies khususnya anjing. Kemudian, hewan-hewan ini bisa ditangani dengan baik.

Namun, kendala yang sering terjadi adalah pada masyarakat yang meliarkan/membebaskan anjingnya begitu saja. Sehingga anjing tersebut tidak bisa terpegang atau ter-handle oleh si pemiliknya.

Oleh sebab itu, diharapkan kepada tokoh-tokoh masyarakat di setiap desa ini membuat pararem, karena biasanya masyarakat lebih menaati pararem yang ada di desa.

Kabid PKH Agung Intan juga menambahkan, jika memang benar sayang sama anjing dipelihara dengan baik  dan diberi makan dengan baik pula. Jangan dilepas liarkan karena akan sulit divaksin

"Kami tidak mungkin bisa bekerja sendiri tanpa dukungan masyarakat. Dari sudut aturan juga diharapkan masyarakat bisa menaati. Karena dari beberapa desa yang telah memiliki pararem seperti di Pejng, Bengkale terbukti sampai sekarang tidak pernah lagi terjadi kasus rabies walaupun sebelumnya daerah merah," tutupnya.

wartawan
M1
Category

Perkuat Tata Kelola Digital, Pemkab Tabanan Gelar Monev OpenSID di 133 Desa

balitribune.co.id | Tabanan - Pemerintah desa se-Kabupaten Kabupaten Tabanan terus menunjukkan komitmen dalam penguatan tata kelola pemerintahan berbasis digital melalui pemanfaatan Sistem Informasi Desa (SID). Komitmen tersebut ditegaskan dalam kegiatan monitoring dan evaluasi (monev) penerapan aplikasi OpenSID yang dilaksanakan Dinas Komunikasi dan Informatika.

Baca Selengkapnya icon click

Berbulan-Bulan Tak Berfungsi, Traffic Light Depan MPP Bangli Akhirnya Diperbaiki

balitribune.co.id I Bangli - Sempat berbulan- bulan tidak berfungsi, akhirnya lampu traffic light di depan kantor Mall Pelayanan Publik (MPP) di perbaiki petugas Dinas Perhubungan Bangli. Kini lampu pengatur arus lalin telah berfungsi secara normal. 

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Angker, Rumah Jabatan Ketua DPRD Buleleng Tidak Ditempati

balitribune.co.id I Singaraja - Sejak dilantik menjadi Ketua DPRD Buleleng, Ketut Ngurah Arya tidak menempati fasilitas rumah jabatan yang disediakan pemerintah daerah. Hal itu bukan tanpa alasan, selain kondisi bangunan tidak layak huni, sudah sejak lama rumah yang dibangun pada zaman Belanda itu di kenal angker di kalangan masyarakat.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Diduga Melakukan Penyesatan Proses Peradilan, 12 Advokat PH Made Daging Dipolisikan

balitribune.co.id | Denpasar - Sebanyak 12 advokat tim Penasehat Hukum (PH) eks Kepala Kanwil Pertanahan Provinsi Bali, I Made Daging dilaporkan ke Mapolda Bali atas dugaan Tindak Pidana Penyesatan Proses Peradilan dan/atau Tindak Pidana Sumpah Palsu dan/atau Tindak Pidana Pemalsuan Surat, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 278 dan/atau Pasal 291 dan/atau Pasal 391 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.