Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Kasus Rabies Kembali Mengganas di Klungkung

Bali Tribune/ELIMINASI - Petugas mengemilinasi anjing positif rabies.


balitribune.co.id |  Semarapura Kasus warga digigit anjing gila (positif rabies) kembali terjadi di wilayah Desa Tihingan, Banjarangkan, Klungkung. Kali ini anjing positif rabies kembali menggigit empat warga di Desa Tihingan, Kecamatan Bankarangkan, Klungkung. 
 
Mencegah penularan rabies meluas, petugas Keswan (Kesehatan Hewan) Dinas Pertanian Klungkung melakukan eliminasi terhadap 7 anjing setempat yang diduga sempat kontak langsung dengan anjing positif rabies tersebut. Kepala Dinas Pertanian Klungkung Ida Bagus Juanida, Selasa (29/6/21), menjelaskan gigitan anjing itu terjadi, Minggu (27/6/21) lalu. Setelah menerima informasi gigitan, petugas Keswan langsung turun melakukan eliminasi untuk mengambil sampel otak anjing yang menggigit warga tersebut. "Hasilnya lab sampel otak anjing itu sudah keluar. Hasilnya positif rabies," ungkap Ida Bagus Juanida.
 
Menurutnya, informasi sementara anjing itu mengigit 4 warga, dan semuanya sudah diberikan vaksin anti rabies oleh Dinas Kesehatan. "Kami masih menunggu laporan juga, informasinya anjing ini mengigit lebih dari 4 orang," ungkap IB Juanida.
 
Pada bukan April lalu, anjing positif rabies juga mengigit 7 orang warga di Desa Tihingan. Mengantisipasi kasus penularan anjing Positif Rabies lebih luas, Dinas Pertanian sudah mengeliminasi 7 anjing lainnya yang diduga kuat sempat kontak dengan anjing positif rabies tersebut. Upaya penelusuran juga dilakukan, terlebih di Desa Tihingan menjadi wilayah zona merah untuk kasus rabies ini. 
wartawan
SUG
Category

Bareskrim Bongkar Pencucian Uang  Bisnis Baju Bekas di Bali

balitribune.co.id | Denpasar - Polda Bali kembali kecolongan. Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri berhasil membongkar jaringan besar tindak pidana perdagangan dan pencucian uang (TPPU) yang bersumber dari bisnis impor pakaian bekas ilegal atau thrift di Bali.

Baca Selengkapnya icon click

Dewan  Pastikan Ketegasan Raperda Pengendalian Alih Fungsi Lahan Produktif

balitribune.co.id | Denpasar - Menurut Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Bali akar permasalahan alih fungsi lahan di Bali adalah terjadinya ketimpangan pendapatan antara sektor pariwisata dengan sektor pertanian, sehingga ini menjadi pekerjaan rumah bersama untuk diselesaikan.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Sengketa Tanah Pulau Serangan, Ipung Segera Ajukan Permohonan Eksekusi

balitribune.co.id | Denpasar - Sengkata tanah di Pulau Serangan Denpasar Selatan (Densel), seorang warga asli Pulau Serangan Sarah alias Hajjah Maisarah yang menggugat PT Bali Turtle Island Development (PT BTID), Walikota Denpasar, Lurah Serangan dan Desa Adat Serangan kembali menang di tingkat kasasi. 

Baca Selengkapnya icon click

Bumerang Kebijakan Baru, Pemasukan Daerah dari Sektor Pajak Reklame Turun

balitribune.co.id | Amlapura - Pendapatan atau penerimaan pajak daerah dari sektor pajak reklame belum mencapai target, dimana hingga Tahun 2025 berjalan, realisasi pajak reklame baru mencapai 58,93 persen dari target yang ditetapkan. Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) I Nyoman Siki Ngurah, kepada awak media Senin (15/125) pun tidak menampik terkait hal tersebut.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Dari DPRD ke Gerakan Koperasi, Suwirta Siap Bangkitkan Ekonomi Rakyat Bali

balitribune.co.id | Denpasar - Ketua Komisi IV DPRD Provinsi Bali, I Nyoman Suwirta, resmi terpilih sebagai Ketua Dewan Koperasi Indonesia Wilayah (Dekopinwil) Provinsi Bali masa bakti 2025–2030. Penetapan tersebut berlangsung dalam Musyawarah Wilayah (Muswil) Dekopinwil Bali di Gedung Wiswa Sabha Utama, Kantor Gubernur Bali, Sabtu (13/12).

Baca Selengkapnya icon click

Kemenpar: Seluruh Akomodasi Dipasarkan OTA Wajib Miliki Izin Usaha

balitribune.co.id | Denpasar - Kementerian Pariwisata (Kemenpar) Republik Indonesia menegaskan seluruh akomodasi yang dipasarkan melalui Online Travel Agent (OTA) wajib memiliki izin usaha paling lambat pada 31 Maret 2026. Merchant yang tidak memenuhi ketentuan akan dihentikan penjualannya di OТА. Demikian dikutip dari akun resmi Kementerian Pariwisata Republik Indonesia (kemenpar.ri).

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.