Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Kasus Togar Seharusnya Dilaporkan ke Peradi

Bali Tribune / Antoni Silo bersama Made Rediyudana dan Sudarta saat memberikan keterangan kepada wartawan.

balitribune.co.id | Denpasar - Dewan Pimpinan Nasional (DPN) Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi) melalui Ketua Bidang Pembelaan Profesi Advokat, Antoni Silo, SH mengatakan, kasus dugaan penipuan dan penggelapan dengan terlapor Togar Situmorang, SH, C.Med, MH, MAP, CLA seharusnya dilaporkan ke Dewan Kehormatan DPN Peradi, bukan ke Polresta Denpasar.

Alasannya, Togar Situmorang menjalankan tugasnya sebagai kuasa hukum pelapor. Selain itu, objek yang dilaporkan oleh Rolf Steffen Gornitz (pelapor) uang senilai Rp250 juta adalah titipan yang ditetapkan melalui putusan pengadilan yang memerintahkan kuasa hukum menyerahkan kepada kliennya.

Menurut Antoni, Togar masih menjalankan tugasnya sebagai advokat yang dikuasakan oleh pelapor, yaitu Rolf Steffen Gornitz.  Bahkan, lanjut dia, penguasaan Togar atas uang Rp250 juta adalah titipan berdasarkan putusan pengadilan yang diserahkan kepada Togar sebagai kuasa hukum.

“Mestinya pelapor (Steff) sebagai klien datang saja ke kantor Togar untuk mengambil uang itu. Sederhana saja kok. Kalau Steff sebagai klien merasa dirugikan mestinya melaporkan ke Dewan Kehormatan DPN Peradi," kata Antonio di dampingi Wakil Ketua Bidang Pembelaan Profesi Advokat, I Made Rediyudana, SH dan anggota Bidang Pembelaan Profesi Advokat, Sudarta D. Siringo Ringo, SH kepada wartawan usai bertemu Penyidik Unit IV Sat Reskrim Polresta Denpasar, Kamis (4/3).

Antoni menegaskan, pihaknya menemui penyidik yang menangani kasus tersebut bukan untuk melakukan intervensi atau masuk ke materi perkara. Pihaknya yang membidangi pembelaan profesi advokat menyampaikan  perkara mestinya dilaporkan kepada organisasi advokat dalam hal ini Peradi dimana Togar Situmorang adalah anggota di dalamnya.

Sebab, Undang-Undang Advokat Nomor 18 Tahun 2003 Pasal 16 mengatakan; ketika advokat menjalankan tugasnya sebagai kuasa dengan itikad baik di dalam pengadilan tidak dapat dituntut secara perdata maupun pidana.

Kemudian seiring dengan perjalanan waktu, Makamah Konstitusi (MK) memperluas pengertian, di dalam itu ketika memberikan konsultasi bantuan hukum di luar pengadilan berdasarkan putusan MK Nomor 26 Tahun 2013. Sehingga sejak 14 Mei 2014 para advokat sudah tidak boleh diperlakukan sebagai layaknya orang awam.

"Kami tidak punya hak untuk melakukan intervensi apapun atau masuk ke pokok perkara. Mestinya pelapor melaporkan," katanya.

Sementara Togar Situmorang ketika dikonfirmasi Bali Tribune mempersilakan Steff untuk datang mengambil uang titipan berdasarkan putusan pengadilan itu di kantornya. "Silakan Steff sendiri datang ambil uangnya, tidak boleh lewat orang lain karena saya tidak ada urusan dengan orang lain. Uangnya ini titipan dari mantan istrinya Suhati berdasarkan putusan pengadilan. Ada barang-barangnya juga, tetapi barang barang sudah diambil semua, hanya uang yang belum diambil. Silakan Steff datang ambil uangnya di kantor," kata Togar.

wartawan
Bernard MB.
Category

Jelang Mudik Lebaran 2026, Ketapang-Gilimanuk Dihantam Insiden Kebakaran dan Gesekan Antrean

balitribune.co.id I Negara - Aktivitas penyeberangan Ketapang–Gilimanuk menjelang mudik Lebaran 2026 diwarnai sejumlah insiden. Dalam kurun waktu kurang dari 24 jam, dua kejadian berbeda terjadi di dua pelabuhan utama penghubung Pulau Jawa dan Bali tersebut. Setelah sebuah kapal penyeberangan terbakar di Pelabuhan Ketapang, Banyuwangi, kericuhan terjadi di Pelabuhan Gilimanuk.

Baca Selengkapnya icon click

Peringati Hari Perempuan Internasional, TP PKK Denpasar Serukan Semangat 'Woman Taking Action'

balitribune.co.id | Denpasar - Sekretaris I TP - PKK Kota Denpasar, Ny. Ayu Kristi Arya Wibawa berkesempatan menghadiri Perayaan Hari Perempuan Internasional Tahun 2026 oleh Konsulat Jenderal Australia di Denpasar di Maya Resort, Sanur pada Kamis (12/3/2026). 

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Fraksi Golkar Desak Manajemen RSU Tabanan Buka-bukaan Soal Utang

balitribune.co.id I Tabanan - Fraksi Golkar DPRD Tabanan mendesak adanya transparansi informasi yang berimbang mengenai kemelut keuangan dan krisis obat di RSUD Tabanan. Fraksi ini menuntut manajemen rumah sakit berhenti menjadikan BPJS Kesehatan sebagai alasan atas kacaunya operasional yang sedang menjadi perhatian publik saat ini.

Baca Selengkapnya icon click

Bupati Sutjidra Tegaskan Kesiapan Pengamanan Sambut Nyepi dan Idulfitri

balitribune.co.id I Singaraja -  Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Buleleng menegaskan komitmennya untuk memastikan keamanan dan pelayanan publik tetap optimal menjelang dua hari raya besar yang waktunya berdekatan, yakni Hari Raya Nyepi Tahun Saka 1948 dan Hari Raya Idulfitri 1447 Hijriah. Komitmen tersebut disampaikan dalam Rapat Kesiapsiagaan Pemerintah Daerah yang digelar di lingkungan Pemkab Buleleng, Kamis (12/3/2026).

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Kebut Pemulihan Pascabencana di Banjar dan Seririt, Bupati Buleleng Prioritaskan Kebutuhan Dasar Jelang Nyepi

balitribune.co.id I Singaraja - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Buleleng terus mengebut proses pemulihan pascabencana alam yang melanda Kecamatan Banjar dan Kecamatan Seririt pekan lalu. Menjelang perayaan Hari Raya Nyepi dan Idul Fitri, Bupati Buleleng menegaskan fokus utama pemerintah saat ini adalah percepatan pembersihan lokasi dan pemenuhan kebutuhan dasar warga terdampak.

Baca Selengkapnya icon click

Tujuh Hari Pencarian Nihil, Basarnas Tutup Operasi SAR di Buleleng

balitribune.co.id I Singaraja - Memasuki hari ketujuh, operasi pencarian terhadap satu korban tersisa akibat bencana alam di Kabupaten Buleleng resmi ditutup. Keputusan ini diambil sesuai dengan Standar Operasional Prosedur (SOP) setelah upaya maksimal yang dikerahkan oleh Tim SAR Gabungan belum membuahkan hasil.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.