Kasus Tudingan Berijazah Palsu Bendesa Adat Pengastulan, Polisi Masih Belum Lakukan Gelar Perkara | Bali Tribune
Diposting : 3 April 2023 09:11
CHA - Bali Tribune
Bali Tribune/ Ketua Badan Eksekutif LSM Gema Nusantara Antonius Sanjaya Kiabeni.

Ketua Badan Eksekutif LSM Gema Nusantara Antonius Sanjaya Kiabeni.

Balitribune.co.id | Singaraja -  Desakan untuk mengusut dugaan kepemilikan surat keterangan pengganti ijazah palsu Bendesa Adat Pengastulan, Kecamatan Seririt Nyoman Nugrah, terus menguat. Salah satunya dari Ketua Badan Eksekutif LSM Gema Nusantara (Genus) Antonius Sanjaya Kiabeni.

Anton menegaskan agar penyidik tidak melempem menangani laporan terkait adat dan lebih serius menanganinya. Ia mengaku khawatir jika kasus-kasus adat terutama terkait oknum tidak tertangani dengan baik akan memicu terjadinya konflik horizontal. Karena itu ia mendorong agar penyidik serius menangani laporan dugaan surat keterangan ijazah palsu yang menyeret Kelian Adat Desa Pengastulan Nyoman Ngurah dalam kasus tersebut.

“Kalau keberadaan oknum bendesa cacat hukum maka semua produk yang dihasilkannya juga berpotensi cacat hukum termasuk pengelolaan keuangan.Saya berharap penyidik lebih serius menangani kasus-kasus terkait laporan pidana oknum di desa adat,” kata Anton yang juga pemerhati masalah-masalah adat tersebut, Minggu (2/4/2023).

Ia juga khawatir jika penyidik kepolisian tidak tegas dalam menangani laporan kasus berbau adat terutama soal dugaan tindak pidana oleh oknum adat semisal laporan ijazah palsu atau membuat surat pernyataan palsu yang patut diduga direkayasa.Polisi harus tegas karena sudah masuk ke ranah hokum positif. “Kalau polisi tidak tegas akan berpotensi menimbulkan konflik horizontal,ada juga mekanisme restorasi justice untuk penyelesaiannya agar jangan hanya jadi pajangan semata,” tandasnya.

Sebelumnya, Kasi Humas Polres Buleleng AKP Gede Sumarjaya mengatakan proses pengumpulan keterangan atas laporan warga Desa Pengastulan, I Gusti Putu Danendrayasa terkait laporan Nyoman Ngurah selaku bendesa adat yang dituding menggunakan surat keterangan ijazah palsu saat pencalonan sebagi bendesa beberapa waktu lalu telah rampung. “Penyidik telah meminta keterangan beberapa orang termasuk calon-calon bendesa,Ketua dan Sekretaris Ngadegang Bendesa Adat periode 2021-2026 untuk merampungkan pemeriksaan atas kasus tersebut,” kata AKP Sumarjaya.

Tidak hanya itu, penyidik juga telah memeriksa dan meneliti dokumen-dokumen di SDN I Pengastulan maupun SDN 2 Patas. Termasuk telah meminta ketarangan Bendesa Adta Pengastulan Nyoman Ngurah. “Selanjutnya kita akan lakukan gelar perkara dalam waktu dekat ini,” ujarnya. cha