Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Kawanan Pembobol ATM Lintas Provinsi Diadili

Bali Tribune/ Para terdakwa saat menjalani sidang secara virtual.
balitribune.co.id | Denpasar - Kawanan pelaku spesialis pembobol mesin ATM lintas provinsi dengan modus skimming mulai menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri (PN) Denpasar. Mereka adalah Junaidin (36), Alamsyah (29), dan Miska (26), warga Dompu, Nusa Tenggara Barat (NTB).
 
Ketiganya ditangkap polisi hingga diseret ke meja Pengadilan usai kenyang menguras uang nasabah bermodalkan ratusan kartu bertuliskan VIP berisi magnetic stripe.
 
Dalam dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) I Made Dipa Umbara yang diajukan ke majelis hakim diketuai I Putu Suyoga, tidak menyebut cara para terdakwa yang bekerja sebagai petani di daerah asalnya ini mendapatkan ratusan kartu VIP yang memuat data perbankan milik orang lain. Selain itu, ketiga terdakwa yang tercatat belum pernah duduk di bangku sekolahan ini ini juga tidak terafiliasi dengan sindikat WNA yang pernah beroperasi di Bali.
 
Diuraikan Jaksa Dipa, para terdakwa berangkat dari Bima, NTB menuju Bali dengan menumpangi Bus pada Jumat, 22 Januari 2021 sekitar Pukul. 22.00 WITA. Setelah menempuh perjalanan selama kurang lebih 24 jam, Junaidin dan koleganya tiba di Bali kemudian menuju tempat penginapan di Hotel Oyo 2688 Guntur di Jalan Gatsu Timur Nomor 22, Denpasar.
 
Keesokan harinya, pada Minggu, 24 Januari 2021, mulai beroperasi di beberapa mesin ATM Bank CIMB Niaga  di wilayah Kuta, Badung. "Terdakwa I Junaidin, membagikan sebanyak 62 kartu yang berisi tulisan VIP yang memuat data kartu perbankan milik orang lain kepada terdakwa II Miska dan terdakwa III Alamsyah, sedangkan terdakwa I Junaidin membawa sebanyak 63 buah kartu untuk melakukan transaksi," kata Jaksa Dipa dalam dakwaannya.
 
Setelah itu, Junaidin berangkat menuju mesin ATM yang dijadikan target operasi. Dalam sehari itu, Junaidin melakukan penarikan tunai mengunakan kartu VIP dua tempat sekogus yakni pada mesin ATM Bank CIMB Niaga dengan ID mesin 8066 DPS Hard Rock di jalan Raya Pantal Kuta, dan pada mesin ATM Bank CIMB Niaga dengan ID mesin 5195 Alfa Temacun  di jalan Majapahit Desa Kuta,  Badung.
 
Sedangkan, Miska dan Alamsyah melakukan transaksi penarikan tunai pada pada mesin ATM Bank CIMB Niaga dengan ID mesin 3615 Waterboomdi jalan Kartika Plaza Kuta, Badung. Keesokan harinya, Junaidin kembali beraksi  pada mesin ATM Bank CIMB Niaga dengan ID mesin ZZ5J Ruko Gatsu di jalan Gatsu Timur Denpasar.
 
Masih dalam dakwaan Jaksa Dipa, pergerakan para terdakwa ini ternyata sudah terendus oleh pihak kepolisian. Pada Senin 25, Januari 2021, petugas melakukan penggrebekan di tempat para terdakwa menginap. Saat itu, petugas menemukan barang bukti berupa kartu yang bertuliskan VIP yang berisi magnetic stripe sebanyak 125 buah.
 
"Pihak dari Bank BNI dan Bank CIMB Niaga tidak pernah memberikan ijin kepada para terdakwa untuk melakukan penarikan tunai dengan menggunakan kartu yang berisi tulisan VIP yang telah memuat data nasabah Bank BNI pada mesin ATM Bank CIMB Niaga," ungkap Jaksa Dipa.
 
Akibat perbuatan para terdakwa ini, pihak Bank BNI mengalami kerugian kurang lebih Rp. 56.500.000. Implikasinya, para terdakwa dijerat dengan Pasal  46 ayat (1) Jo Pasal 30 ayat (1) UU No. 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik sebagaimana telah dirubah oleh UU No.19 Tahun 2016 Jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP Jo. Pasal 64 Ayat (1) KUHP. Dengan ancaman pidana maksimal 8 tahun penjara.
 
Setelah mendengar dakwaan Jaksa Dipa, para terdakwa tidak mengajukan eksepsi sehingga sidang dilanjutkan pembuktian dengan menghadirkan saksi dari petugas kepolisian, pihak Bank BNI dan Bank CIMB Niaga. 
wartawan
Valdi S Ginta
Category

Bank BPD Bali Tuntaskan KUR 100 Persen, Perkuat Ekonomi Riil dari Akar Rumput

balitribune.co.id | Denpasar - Komitmen Bank BPD Bali sebagai penggerak utama ekonomi daerah kembali terkonfirmasi sepanjang 2025. Bank milik Pemerintah Provinsi Bali ini berhasil menuntaskan penyaluran Kredit Usaha Rakyat (KUR) hingga 100 persen, sebuah capaian yang menempatkannya sebagai salah satu institusi keuangan daerah paling agresif dalam mendorong ekonomi kerakyatan.

Baca Selengkapnya icon click

Senderan Proyek Vila Jebol Timpa Pura Manik Suci Ubud

balitribune.co.id | Gianyar - Peristiwa longsornya tembok senderan proyek vila di Banjar Mawang Kaja, Desa Lodtunduh, Kecamatan Ubud, menuai sorotan tajam. Pasalnya, lokasi proyek yang berada tepat di atas area Pura Manik Suci tersebut kini menyebabkan kerusakan pada bangunan suci akibat jebolnya tembok penyangga.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Dirut Perumda Sanjayaning Singasana Mundur Demi Posisi Baru di Perumda Pasar Badung

balitribune.co.id | Tabanan – Direktur Utama (Dirut) Perumda Sanjayaning Singasana, Kompyang Gede Pasek Wedha, secara mendadak mengundurkan diri. Pengunduran diri itu bukannya tanpa sebab. Kompyang belum lama ini terpilih sebagai Direktur Utama Perumda Pasar dan Pangan Mangu Giri Sedana (MGS) di Kabupaten Badung.

Baca Selengkapnya icon click

Antisipasi Pilkel 2027, Komisi I DPRD Tabanan Konsultasikan Kekosongan Aturan Teknis UU Desa ke Kemendagri

balitribune.co.id | Tabanan – Kekosongan aturan teknis dalam bentuk peraturan pemerintah atau PP terkait penjabaran Undang-Undang Desa yang baru membuat Komisi I DPRD Tabanan berinisiatif untuk menanyakan mekanisme pencalonan perbekel (kepala desa). Pasalnya, pada 2027 mendatang, ada 97 desa di Kabupaten Tabanan yang akan menggelar pemilihan perbekel.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Bupati Sedana Arta: Rumah Jabatan Sikut Satak, Wujud Nyata Pelestarian Budaya Bangli

balitribune.co.id | Bangli - Bupati Bangli, Sang Nyoman Sedana Arta merancang pembangunan Rumah Jabatan Bupati berupa balai pertemuan dan gedung kantor sikut satak. Pembangunan dengan mengusung konsep arsitektur tradisional Hindu Bali, sikut satak ini adalah sebagai bentuk pelestarian warisan budaya. 

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.