Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Kawanan Pembobol ATM Lintas Provinsi Diadili

Bali Tribune/ Para terdakwa saat menjalani sidang secara virtual.
balitribune.co.id | Denpasar - Kawanan pelaku spesialis pembobol mesin ATM lintas provinsi dengan modus skimming mulai menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri (PN) Denpasar. Mereka adalah Junaidin (36), Alamsyah (29), dan Miska (26), warga Dompu, Nusa Tenggara Barat (NTB).
 
Ketiganya ditangkap polisi hingga diseret ke meja Pengadilan usai kenyang menguras uang nasabah bermodalkan ratusan kartu bertuliskan VIP berisi magnetic stripe.
 
Dalam dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) I Made Dipa Umbara yang diajukan ke majelis hakim diketuai I Putu Suyoga, tidak menyebut cara para terdakwa yang bekerja sebagai petani di daerah asalnya ini mendapatkan ratusan kartu VIP yang memuat data perbankan milik orang lain. Selain itu, ketiga terdakwa yang tercatat belum pernah duduk di bangku sekolahan ini ini juga tidak terafiliasi dengan sindikat WNA yang pernah beroperasi di Bali.
 
Diuraikan Jaksa Dipa, para terdakwa berangkat dari Bima, NTB menuju Bali dengan menumpangi Bus pada Jumat, 22 Januari 2021 sekitar Pukul. 22.00 WITA. Setelah menempuh perjalanan selama kurang lebih 24 jam, Junaidin dan koleganya tiba di Bali kemudian menuju tempat penginapan di Hotel Oyo 2688 Guntur di Jalan Gatsu Timur Nomor 22, Denpasar.
 
Keesokan harinya, pada Minggu, 24 Januari 2021, mulai beroperasi di beberapa mesin ATM Bank CIMB Niaga  di wilayah Kuta, Badung. "Terdakwa I Junaidin, membagikan sebanyak 62 kartu yang berisi tulisan VIP yang memuat data kartu perbankan milik orang lain kepada terdakwa II Miska dan terdakwa III Alamsyah, sedangkan terdakwa I Junaidin membawa sebanyak 63 buah kartu untuk melakukan transaksi," kata Jaksa Dipa dalam dakwaannya.
 
Setelah itu, Junaidin berangkat menuju mesin ATM yang dijadikan target operasi. Dalam sehari itu, Junaidin melakukan penarikan tunai mengunakan kartu VIP dua tempat sekogus yakni pada mesin ATM Bank CIMB Niaga dengan ID mesin 8066 DPS Hard Rock di jalan Raya Pantal Kuta, dan pada mesin ATM Bank CIMB Niaga dengan ID mesin 5195 Alfa Temacun  di jalan Majapahit Desa Kuta,  Badung.
 
Sedangkan, Miska dan Alamsyah melakukan transaksi penarikan tunai pada pada mesin ATM Bank CIMB Niaga dengan ID mesin 3615 Waterboomdi jalan Kartika Plaza Kuta, Badung. Keesokan harinya, Junaidin kembali beraksi  pada mesin ATM Bank CIMB Niaga dengan ID mesin ZZ5J Ruko Gatsu di jalan Gatsu Timur Denpasar.
 
Masih dalam dakwaan Jaksa Dipa, pergerakan para terdakwa ini ternyata sudah terendus oleh pihak kepolisian. Pada Senin 25, Januari 2021, petugas melakukan penggrebekan di tempat para terdakwa menginap. Saat itu, petugas menemukan barang bukti berupa kartu yang bertuliskan VIP yang berisi magnetic stripe sebanyak 125 buah.
 
"Pihak dari Bank BNI dan Bank CIMB Niaga tidak pernah memberikan ijin kepada para terdakwa untuk melakukan penarikan tunai dengan menggunakan kartu yang berisi tulisan VIP yang telah memuat data nasabah Bank BNI pada mesin ATM Bank CIMB Niaga," ungkap Jaksa Dipa.
 
Akibat perbuatan para terdakwa ini, pihak Bank BNI mengalami kerugian kurang lebih Rp. 56.500.000. Implikasinya, para terdakwa dijerat dengan Pasal  46 ayat (1) Jo Pasal 30 ayat (1) UU No. 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik sebagaimana telah dirubah oleh UU No.19 Tahun 2016 Jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP Jo. Pasal 64 Ayat (1) KUHP. Dengan ancaman pidana maksimal 8 tahun penjara.
 
Setelah mendengar dakwaan Jaksa Dipa, para terdakwa tidak mengajukan eksepsi sehingga sidang dilanjutkan pembuktian dengan menghadirkan saksi dari petugas kepolisian, pihak Bank BNI dan Bank CIMB Niaga. 
wartawan
Valdi S Ginta
Category

Waspadai Modus Customer Service Palsu, Penyedia Layanan Keuangan Dorong Pengguna Manfaatkan Kanal Resmi

baliotribune.co.id | Denpasar - Seiring dengan meningkatnya penggunaan layanan keuangan digital di Indonesia, masyarakat juga menghadapi modus penipuan digital yang semakin beragam. Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal mengingatkan masyarakat untuk mewaspadai berbagai bentuk penipuan, termasuk phishing dan impersonation yang mengatasnamakan lembaga keuangan untuk memperoleh data pribadi atau mengambil alih akses akun. 

Baca Selengkapnya icon click

Bantah Adanya Kekerasan, Ratusan Warga Desa Bugbug Geruduk Polres Karangasem Kawal Anggota Jagabaya

balitribune.co.id | Amlapura - Ratusan anggota Jagabaya bersama warga Desa Bugbug mendatangi Mapolres Karangasem, Selasa (21/7/2026). Aksi ini dilakukan sebagai bentuk dukungan moral terhadap seorang anggota Jagabaya yang tengah menjalani pemeriksaan terkait laporan dugaan penganiayaan terhadap seorang pemuda berusia 17 tahun.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Sekda I Ketut Sedana Merta Hadiri Pengukuhan Unit Layanan Disabilitas Penanggulangan Bencana Karangasem

balitribune.co.id | Amlapura - Kabupaten Karangasem terus melangkah maju dalam memperkuat sistem penanggulangan bencana yang inklusif dengan meluncurkan Unit Layanan Disabilitas Penanggulangan Bencana (ULD-PB).

Baca Selengkapnya icon click

Bank BPD Bali Naik Kelas ke KBMI 2, Perkuat Pembiayaan UMKM dan Transformasi Digital

balitribune.co.id | Denpasar -  PT Bank Pembangunan Daerah (BPD) Bali mencatat tonggak penting pada Triwulan II 2026 dengan resmi masuk dalam Kelompok Bank berdasarkan Modal Inti (KBMI) 2. Status baru tersebut diraih setelah modal inti perseroan menembus Rp6,064 triliun, melampaui batas minimum yang ditetapkan Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

BI Bali Apresiasi Rakor Pembangunan, Dorong Program Berlanjut hingga Tahap Realisasi

balitribune.co.id | Denpasar - Kepala Perwakilan Bank Indonesia (KPw BI) Provinsi Bali, Achris Sarwani, mengapresiasi pelaksanaan Rapat Koordinasi Pembangunan Wilayah Bali yang digelar di Gedung Wiswa Sabha Utama, Kantor Gubernur Bali, Senin (20/7/2026).

Baca Selengkapnya icon click

Simpan 280 Gram Sabu Siap Edar, Polisi Tangkap Oknum PPPK Dishub Tabanan

balitribune.co.id I Tabanan – Tim Satresnarkoba Polres Tabanan menangkap seorang oknum Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu Dinas Perhubungan (Dishub) Tabanan berinisial IGBBY (32).

Pria asal Karangasem ini diringkus di kamar kosnya karena kedapatan menyimpan narkotika jenis sabu-sabu dengan berat ratusan gram siap edar.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.