Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Kawasan Pantai Padanggalak Ditutup untuk Aktivitas Melayangan

Bali Tribune/ Ilustrasi masyarakat yang sedang memainkan layang-layang beberapa waktu lalu.
Balitribune.co.id | Denpasar - Mencegah penyebaran covid 19 semakin meluas di Kota Denpasar, akses menuju pantai Padanggalak ditutup sementara untuk aktivitas melayangan. Dimana, penutupan ini bersifat sementara dan dilaksanakan sebagai upaya untuk mengurai kerumunan yang sangat riskan menjadi pusat penyebaran baru Covid-19. 
 
"Iya memang ditutup, tapi sifatnya sementara, sembari terus dievaluasi, mengingat saat ini hampir semua desa dan kelurahan terdapat kasus Covid-19, jadi kita menghindari adanya orang tanpa gejala  yang tidak terdeteksi, mengingat yang memanfaatkan bukan hanya masyarakat sekitar, melainkan dari berbagai daerah luar Denpasar," ujar Wakil Bendesa Kesiman Wayan Sukana  di Denpasar, Senin (20/7). 
 
Dijelaskan Wayan Sukana pada prinsipnya pihak Desa Adat tidak ada melarang masyarakat untuk menaikkan layang-layang. Namun demikian aspek pencegahan Covid-19 juga harus dikedepankan. Mengingat kasus positif Covid-19 masih tinggi terjadi di Kota Denpasar. 
 
 "Penutupan sementara akses menuju pantai Padanggalak  sebagai upaya pencegahan penyebaran Covid-19, namun kami memastikan ini sementara, jika situasi sudah memungkinkan akan dibuka kembali. Terkait kondisi ini kami berharap Semeton Rare Angon untuk maklum, ini demi kebaikan bersama," kata Sukana.
 
 Kebijakan penutupan akses tersebut dilakukan sesuai hasil paruman prajuru Desa Adat Kesiman bersama pemerintah dari tiga desa yakni Desa Kesiman Kertalangu, Desa Kesiman Petilan, dan Kelurahan Kesiman untuk sepakat menutup akses sementara agar penghoby layangan tidak menaikan layangan di kawasan Padanggalak dan sekitarnya.
 
Sebab, dari pantauan yang dilakukan Desa Adat termasuk laporan kekhawatiran warga Kesiman terkait penyebaran Covid-19. Sebab, yang menaikkan layang-layang di kawasan Padanggalak bukan hanya warga Denpasar melainkan warga luar Denpasar yang ramai-ramai membawa layangan besar untuk diterbangkan.
 
"Bukan hanya warga Denpasar, tetapi banyak warga yang dari luar Denpasar membawa truk ramai-ramai untuk menaikkan layang-layang. Selain itu juga banyak yang tidak menerapkan protokol kesehatan baik Physical Distancing dan tidak memakai masker. Itu yang menjadi kekhawatiran warga kami, Satgas, dan prajuru desa adat jika salah satu ada yang terpapar sudah pasti akan menyebarkan ke yang lainnya," jelasnya.
 
 Lebih lanjut, pihaknya tidak pernah melarang warga bermain layang-layang dikawasan tersebut. Tetapi harusnya warga juga paham dengan masa pandemi saat ini jangan sampai membuat kerumunan. "Kami tidak melarang sebenarnya orang hoby menaikan layang-layang. Tetapi harusnya mereka bisa menerapkan protokol kesehatan. Itu yang membuat kami mengambil kebijakan untuk menutup sementara akses menuju pantai, disamping juga saat ini kami sedang menerapkan PKM mandiri," imbuhnya.
 
 Dikatakan Sukana, penutupan tersebut akan berlangsung sampai kondisi Covid-19 ini mereda. "Kami akan buka kembali jika kondisi sudah membaik. Atau pengecualian jika warga tidak lagi berkerumun," pungkasnya.
 
Sementara, Perbekel Kesiman Petilan, I Wayan Mariyana mengatakan, untuk proses penutupan tersebut pihaknya memberikan kekuatan hukum untuk desa adat. Penutupan tersebut kata dia bukan semata-mata melarang melainkan memberikan pemahaman kepada warga untuk tetap waspada dengan Covid-19 saat ini. 
wartawan
I Wayan Sudarsana
Category

Rekayasa Lalin di Kerobokan Kelod Efektif Kurangi Waktu Tempuh

balitribune.co.id | Mangupura - Rekayasa lalu lintas (lalin) yang diterapkan Pemerintah Kabupaten Badung di wilayah Kelurahan Kerobokan Kelod, Kecamatan Kuta Utara, terbukti efektif mengurai kemacetan dan mengurangi waktu tempuh. Penerapan Manajemen dan Rekayasa Lalu Lintas (MRLL) di sembilan persimpangan sejak Minggu (14/12) lalu mampu menekan antrean kendaraan, terutama pada jam-jam sibuk.

Baca Selengkapnya icon click

Ratusan Remaja di Buleleng Ajukan Dispensasi Nikah, PN Singaraja: Rata-rata Usia Sekolah

balitribune.co.id | Singaraja – Pengadilan Negeri (PN) Singaraja mengeluarkan ratusan surat rekomendasi berupa dispensasi untuk melangsungkan pernikahan. Pemberian disepensasi itu diberikan dengan berbagai alasan dan pertimbangan diantaranya karena pernikahan usia dini.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Natal Nasional 2025 Astra Serahkan 35 Unit Ambulans

balitribune.co.id | Jakarta - Dalam rangkaian kegiatan Natal Nasional 2025, yang salah satunya adalah bantuan pelayanan medis dan respons darurat, PT Astra International Tbk turut berpartisipasi dengan menyerahkan 35 unit ambulans yang diharapkan dapat memperkuat layanan kesehatan di daerah, khususnya dalam menjangkau masyarakat di wilayah dengan keterbatasan akses. 

Baca Selengkapnya icon click

Lomba Ogoh-ogoh Nyepi 2026, Disbud Larang Undagi Luar Badung

balitribune.co.id | Mangupura - Sekaa teruna (ST) dan yowana di Kabupaten Badung mulai menggeber pembuatan ogoh-ogoh untuk menyambut Hari Raya Nyepi tahun 2026. Untuk menambah semangat anak muda dalam berkreativitas, karya ogoh-ogoh ini akan dilombakan oleh Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Badung.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Wacana Penertiban KJA Danau Batur Bikin Petani Ketar-ketir

balitribune.co.id | Bangli - Petani Kuramba Jaring Apung (KJA) di Danau Batur, Kintamani belakangan ini ketar-ketar terkait wacana penertiban KJA yang dilontarkan Gubernur Bali belum lama ini. Tindak lanjut dari itu, mereka pun sempat mempertanyakan hal tersebut ke Dinas Pertanian, Ketahanan Pangan dan Perikanan (PKP) Bangli .

Baca Selengkapnya icon click

DPRD Bangli Setujui Pembahasan Dua Ranperda Baru dengan Sejumlah Catatan Ideologis

balitribune.co.id | Bangli - Fraksi di DPRD Bangli memberikan sejumlah apresiasi dan catatan menyikapi dua Ranperda yang diajukan oleh eksekutif.  Adapun Ranperda dimaksud yakni, Ranperda tentang Penataan dan Pembinaan Pasar Rakyat, Pasar Perbelanjaan, dan Toko Swalayan serta Ranperda tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2021 tentang Perusahaan Umum Daerah Air Minum Tirta Danu Arta.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.