Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Kawasan Suci Pantai Klotok Segera Ditata

watu klotok
Bali Tribune/PANTAI KLOTOK - Kawasan pantai Klotok, Tojan, Klungkung.

balitribune.co.id I Semarapura -  Pemerintah Kabupaten Klungkung memastikan proyek penataan kawasan Pantai Watu Klotok mulai dieksekusi tahun ini. Proyek yang sempat tertunda pada 2023 akibat kendala anggaran tersebut, kini memasuki tahap tinjauan perencanaan (review design) dengan fokus utama pada area pemelastian dan fasilitas parkir.

 

Kepala Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang, Perumahan, dan Kawasan Permukiman (PUPRPKP) Klungkung, I Made Jati Laksana, Selasa (3/3/2026) mengungkapkan bahwa tahap awal ini akan memprioritaskan kenyamanan umat yang melaksanakan ritual keagamaan.

 Mengingat Pantai Watu Klotok merupakan pusat prosesi melasti bagi warga Klungkung maupun luar daerah. “Perencanaannya sudah ada sejak 2023, namun baru bisa dijalankan sekarang. Untuk tahap pertama, kita fokus di area pemelastian dan tempat parkir di dekat wantilan Pura Watu Klotok,” ujar Jati Laksana. 

Pada area pemelastian, pemerintah akan membangun sejumlah fasilitas permanen, di antaranya jalur pedestrian, bale pewedaan, serta asagan (tempat menaruh jempana). Langkah ini diambil untuk memberikan fasilitas yang lebih representatif bagi ribuan umat yang rutin memadati kawasan tersebut saat hari raya besar.

Terkait pembiayaan, Jati Laksana merinci bahwa anggaran tahap awal ini mencapai Rp8 miliar yang bersumber dari skema pinjaman pemerintah. Namun, untuk menuntaskan seluruh konsep besar penataan kawasan, dibutuhkan total anggaran sekitar Rp18 miliar. “Konsep besarnya tidak hanya area parkir dan melasti. Kedepannya akan mencakup penambahan papan nama ikonik, penataan jalur pedestrian di sepanjang pantai, hingga penataan warung-warung pedagang agar lebih rapi dan estetis,” imbuhnya.

Penataan ini diharapkan tidak hanya memperkuat fungsi religius kawasan Pura Watu Klotok, tetapi juga meningkatkan potensi daya tarik wisata di pesisir Klungkung melalui tata ruang yang lebih teratur. 

wartawan
SUG
Category

Kerjakan 70 Unit Vila Bermodal Visa Kunjungan, WNA Malaysia Diusir dari Bali

balitribune.co.id | Denpasar - Terbukti menjadi kontraktor tanpa izin mengerjakan proyek properti di seputaran Jalan Dewi Saraswati Kerobokan Kelod, Kecamatan Kuta Utara, seorang Warga Negara Asing (WNA) asal Malaysia berinisial Is Bin M dideportasi oleh pihak Imigrasi Ngurah Rai.

Baca Selengkapnya icon click

Langgar Perda RTRW, Satpol PP Karangasem Segel Dua Usaha Galian C di Selat

balitribune.co.id | Amlapura - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Karangasem mengambil tindakan tegas dengan menyegel dua usaha galian C di wilayah Kecamatan Selat, Karangasem. Penertiban ini dilakukan lantaran lokasi tambang Mineral Bukan Logam tersebut terbukti berada di luar zona tambang yang telah ditetapkan dalam Peraturan Daerah (Perda) Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW).

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Sepanjang 2025 BPJAMSOSTEK Gianyar Bayarkan Klaim Rp 200 Miliar

balitribune.co.id | Gianyar - Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (BPJAMSOSTEK) Bali Gianyar sepanjang Januari hingga Desember 2025 telah membayarkan manfaat klaim Jaminan Hari Tua (JHT) sebesar lebih Rp 200 miliar. Kepala Kantor BPJAMSOSTEK Cabang Bali Gianyar, Venina di Gianyar baru-baru ini mengatakan klaim sebesar lebih Rp 200 miliar tersebut untuk 11.836 pengajuan klaim hanya untuk program JHT. 

Baca Selengkapnya icon click

OJK Tuntaskan Penyidikan Pindar Crowde, Berkas Lengkap dan Tersangka Diserahkan ke Jaksa

balitribune.co.id | Jakarta - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menuntaskan penyidikan perkara dugaan tindak pidana di sektor jasa keuangan yang melibatkan perusahaan penyelenggara pinjaman daring (pindar) PT Crowde Membangun Bangsa (PT CMB). Dalam perkara ini, OJK juga menetapkan YS, Direktur Utama sekaligus pemegang saham PT CMB, sebagai tersangka.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Oknum Wartawan di Jembrana Divonis 6 Bulan Penjara

balitribune.co.id | Negara - Setelah melalui tahapan persidangan, akhirnya kasus Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) yang menjerat seorang oknum wartawan berinisial IPS (49) akhirnya diputus oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Negara pada Selasa (27/1). Kendati divonis bersalah, namun dikenakan pidana bersyarat.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.