Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Ke Jawa Wajib Bawa Hasil Rapid Test, Dokumen Tidak Lengkap Akan Diminta Putar Balik

Bali Tribune / Pelaku perjalanan tanpa kelengkapan dokumen yang lolos hingga Gilimanuk akan diminta putar balik

balitribune.co.id | Negara - Pasca terungkapnya praktek jual beli surat keterangan kesehatan rapid test palsu di Gilimanuk, kini pemeriksaan pun semakin diperketat. Bagi pelaku perjalanan yang akan menyeberang ke Jawa melalui Pelabuhan Penyeberangan Gilimanuk wajib membawa surat hasil rapid test. Bagi yang lolos hingga Gilimanuk tanpa dokumen rapid test negative akan diminta putar balik.

 

Juru Bicara Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Kabupaten Jembrana, dr.I Gusti Agung Putu Arisantha mengatakan setelah praktik jual beli surat keterangan kesehatan kepada pelaku perjalanan di Gilimanuk diungkap jajaran kepolisian di Jembrana, instansi lintas sektoral di Jembrana telah melakukan rapat terkait pelaku perjalanan, “Sabtu sudah rapat, dari Satgas, Kapolsek Gilimanuk, TNI, Kantor Kesehatan Pelabuhan dan ASDP terkait pelaku perjalanan, termasuk juga masalah suket palsu” ungkapnya. 

Menurutnya setelah pelakunya di proses hukum, kini juga melakukan pengetatan pemeriksaan terhadap pelaku perjalanan yang akan menyeberang ke Jawa melalui jalur darat di Pelabuhan Penyeberangan Gilimanuk. “Petugas sudah diintruksikan untuk lebih cermat lagi meneliti dukumen pelaku perjalanan yang akan menyeberang ke Jawa. Agar bisa memperhatikan beda antara dokumen yang benar-benar asli dengan tanda tangan dan stempel basah atau dokumen palsu yang discan” tegasnya.

Bahkan sekarang yang harus ditunjukan oleh pelaku perjalanan untuk bisa masuk ke Pelabuhan Penyeberangan Gilimanuk adalah surat keterangan hasil rapid test non reaktif. Protap tersebut menurutnya sesuai dengan Surat Edaran Pemerintah Pusat nomor 4 tahun 2020 yang ditindak lanjuti dengan Surat Kepala Dinas Kesehatan Provinsi Bali nomor 4443.33/6343/p2p/2020 terkait Rapid Test Bagi Pelaku Perjalanan, “dalam situasi pandemic ini yang wajib dibawa hasil rapid test non reaktif” ujarnya.

Menurutnya dengan rapid test non reaktif tersebut, pelaku perjalanan yang menyeberang ke Jawa sudah di screening. Bahkan pihaknya menyatakan bagi pelaku perjalanan tanpa dokumen rapid test non reaktif yang lolos hingga Gilimanuk akan diminta putar balik. “Awalnya mereka menumpuknya di Puskesmas di Jembrana terutama yang di pinggir-pinggir jalan, seperti Puskesmas 2 Melaya di Gilimanuk, Puskesmas 1 Melaya dan Puskesmas 1 Jembrana, padahal disetiap kabupaten sudah ditunjuk puskesmasnya” paparnya.

Sehingga berdasarkan hasil rapat tersebut, pelaku perjalanan yang lolos tanpa dokumen hingga ke wilayah Jembrana akan di kembalikan ke lokasi keberangkatannya untuk rapid test, “10 Puskesmas di Jembrana hanya melayani masyarakat Jembrana” tegasnya. Selain membawa hasil rapid test non reaktif, pelaku perjalanan juga wajib menunjukan surat keterangan dirumahkan atau pemberhetian dari pekerjaan, surat keterangan tujuan perjalanan dari desa, atau surat tugas, “kecuali angkutan logistic” tandasnya.

wartawan
Putu Agus Mahendra
Category

Pemkab Buleleng Kucurkan Hibah Rp 13,8 Miliar untuk Desa Adat dan Subak

balitribune.co.id I Singaraja - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Buleleng kembali menunjukkan komitmennya dalam menjaga kelestarian adat dan sistem pertanian tradisional. Hal itu ditandai dengan penyerahan bantuan hibah oleh Bupati I Nyoman Sutjidra kepada desa adat dan lembaga subak se-Buleleng dalam rapat koordinasi virtual dari Kantor Bupati, Senin (23/2/2026).

Baca Selengkapnya icon click

Dishub Jaring 5 Kendaraan Tak Laik di Terminal Pesiapan

balitribune.co.id I Tabanan - Dinas Perhubungan (Dishub) Tabanan menjaring lima angkutan barang yang tidak memenuhi syarat laik jalan dalam kegiatan ramp check di Terminal Pesiapan pada Senin (23/2/2026). Pemeriksaan ini dilakukan sebagai langkah preventif untuk memastikan keamanan armada angkutan menjelang arus mudik hari raya besar. Baik armada angkutan barang atau orang.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

PH Pura Dalam Balangan: Made Daging Satukan Tiga Alas Hak Tanah Pura Balangan Berbeda dengan Cara "Gulung Karpet"

balitribune.co.id | Denpasar - Penasehat Hukum (PH) Pengempon Pura Dalam Balangan, Harmaini Idris Hasibuan, SH mengatakan, telah mengingatkan tersangka oknum eks Kanwil BPN Provinsi Bali, I Made Daging, A.Ptnh, SH, MH sebelum melakukan pengukuran tanah Pura Dalam Balangan dengan cara “Gulung Karpet” pada 5 Agustus 2020, bahwa berdasarkan data spasial yang ada dalam aplikasi Komputerisasi Kegiatan Pertanahan (KKP) Kementerian Agraria, bidang tanah yang d

Baca Selengkapnya icon click

Sidang Kasus Penembakan di Villa Casa Santisya Munggu, Anak Korban Minta Keadilan

balitribune.co.id I Denpasar - Suasana haru menyelimuti persidangan kasus penembakan di vila Munggu dengan agenda duplik di Pengadilan Negeri (PN) Denpasar, Senin (23/2/2026). Anak ketiga dari korban tewas Zivan Radmanovic, remaja berusia 13 tahun hadir langsung membacakan surat terbuka yang menyentuh hati di hadapan Majelis Hakim.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Gubernur Koster Sebut Pemerintah Wajib Fasilitasi Kebutuhan Sulinggih

balitribune.co.id I Denpasar - Gubernur Bali Wayan Koster menyampaikan keberadaan para Sulinggih merupakan bagian penting yang juga wajib mendapat perhatian dari pemerintah. Mengingat mereka memiliki tugas dan tanggung jawab  cukup berat di bidang ritual, dalam menjaga kedamaian dan keselamatan Bali secara niskala. 

Baca Selengkapnya icon click

Bangunan Bak Istana di Desa Penyaringan Viral di Media Sosial, Kuasa Hukum Datangi Satpol PP Jembrana

balitribune.co.id I Negara - Pasca viralnya video sidak Satpol PP Kabupaten Jembrana ke salah satu bangunan megah di Desa Penyaringan Mendoyo, Jumat (20/2/2026) lalu, kuasa hukum pemilik bangunan mendatangi kantor Satpol PP Kabupaten Jembrana, Senin (23/2/2026) siang. Namun sayangnya tidak banyak informasi yang didapat dari kuasa hukum pemilik bangunan tersebut. 

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.