Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Kebakaran Hutan Gunung Agung Membesar, 400 Hektar Lahan Hangus Terbakar

Bali Tribune / KEBAKARAN - petugas bersama warga saat berusaha meadamkan api kebakaran lahan di kawasan hutan lindung Gunung Agung.

balitribune.co.id | Amlapura - Setelah puluhan titik api sempat padam, dalam hitungan kurang dari 13 jam, kebakaran lahan di kasasan hutan lindung Gunung Agung, Kabupaten Karangasem, kembali membesar dan bahkan makin meluas. Berdasarkan informasi yang dihimpun Bali Tribune Senin (2/10/2) titik api terbesar terjadi di lereng diatas Banjar Dinas Belong, Desa ban, Kecamatan Kubu dan di lereng diatas Banjar Dinas Bantas, Desa Baturinggit, Kecamatan Kubu, Karangasem.

Saat ini BPBD Provinsi Bali, KRPH seluruh Bali, BPBD Karangasem, Dinas Pemadam Kebakaran, TNI, anggota Kepolisian dan warga, telah bergabung menuju lokasi kebakaran guna melakukan upaya pemadaman dan pembuatan sekat api, agar api kebakaran tidak terus meluas. “Hari ini tim gabungan kembali bergerak untuk melakukan pemantauan dan pemadaman ke titik-titik api yang bisa dijangkau,” tegas I Putu Eka Tirtana, Kabid Kedaruratan dan Logistik, BPBD Karangasem.

Disebutkannya, sebagaian besar titik api kebakaran lahan di kawasan Hutan Lindung Gunung Agung tersebut sangat sulit dijangkau karena medan yang sulit dan banyak jurang dalam yang tidak bisa diseberangi. Namun demikian guna mengatasi api agar tidak merembet ke bawah atau ke lahan pertanian warga, petugas gabungan membuat sekat api dengan menggunakan cangkul dan sekrop.

“Untuk titik api yang tidak bisa kita jangkau, kita membuat sekat api sebagai antisipasi agar api tidak terus merembet. Sementara titik api yang bisa dijangkau kita upayakan melakukan pemadaman,” sebutnya.

Pada hari rabu tanggal 27 September luas lahan yang terbakar mencapai 20 Hektar, kebakaran meluas hingga menghanguskan 85 Hektar lahan pada 28 September dan pada tanggal 30 September luas lahan yang terbakar mencapai 120 Hektar. Tanggal 1 Oktober pukul 13.00 Wita, titik api kembali membesar dan menghanguskan 400 Hektar lebih lahan di kawasan hutan lindung Gunung Agung.

wartawan
AGS
Category

Kerjakan 70 Unit Vila Bermodal Visa Kunjungan, WNA Malaysia Diusir dari Bali

balitribune.co.id | Denpasar - Terbukti menjadi kontraktor tanpa izin mengerjakan proyek properti di seputaran Jalan Dewi Saraswati Kerobokan Kelod, Kecamatan Kuta Utara, seorang Warga Negara Asing (WNA) asal Malaysia berinisial Is Bin M dideportasi oleh pihak Imigrasi Ngurah Rai.

Baca Selengkapnya icon click

Langgar Perda RTRW, Satpol PP Karangasem Segel Dua Usaha Galian C di Selat

balitribune.co.id | Amlapura - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Karangasem mengambil tindakan tegas dengan menyegel dua usaha galian C di wilayah Kecamatan Selat, Karangasem. Penertiban ini dilakukan lantaran lokasi tambang Mineral Bukan Logam tersebut terbukti berada di luar zona tambang yang telah ditetapkan dalam Peraturan Daerah (Perda) Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW).

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Sepanjang 2025 BPJAMSOSTEK Gianyar Bayarkan Klaim Rp 200 Miliar

balitribune.co.id | Gianyar - Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (BPJAMSOSTEK) Bali Gianyar sepanjang Januari hingga Desember 2025 telah membayarkan manfaat klaim Jaminan Hari Tua (JHT) sebesar lebih Rp 200 miliar. Kepala Kantor BPJAMSOSTEK Cabang Bali Gianyar, Venina di Gianyar baru-baru ini mengatakan klaim sebesar lebih Rp 200 miliar tersebut untuk 11.836 pengajuan klaim hanya untuk program JHT. 

Baca Selengkapnya icon click

OJK Tuntaskan Penyidikan Pindar Crowde, Berkas Lengkap dan Tersangka Diserahkan ke Jaksa

balitribune.co.id | Jakarta - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menuntaskan penyidikan perkara dugaan tindak pidana di sektor jasa keuangan yang melibatkan perusahaan penyelenggara pinjaman daring (pindar) PT Crowde Membangun Bangsa (PT CMB). Dalam perkara ini, OJK juga menetapkan YS, Direktur Utama sekaligus pemegang saham PT CMB, sebagai tersangka.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Oknum Wartawan di Jembrana Divonis 6 Bulan Penjara

balitribune.co.id | Negara - Setelah melalui tahapan persidangan, akhirnya kasus Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) yang menjerat seorang oknum wartawan berinisial IPS (49) akhirnya diputus oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Negara pada Selasa (27/1). Kendati divonis bersalah, namun dikenakan pidana bersyarat.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.