Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Kebijakan Pungutan Bagi Wisatawan Asing ke Bali Diyakini Tidak Kurangi Kunjungan

Bali Tribune / MENDARAT - Wisatawan asing mendarat di Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai, sebagai salah satu pintu masuk Bali

balitribune.co.id | Denpasar - Penerapan kebijakan pungutan bagi wisatawan asing ke Bali senilai Rp 150 ribu dinilai tidak akan mengurangi minat wisatawan ke Pulau Dewata. Kebijakan ini  justru menjadi upaya menjaring wisatawan yang berkualitas ke Bali seperti yang disampaikan Wakil Ketua Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia (PHRI) Bali, I Gusti Ngurah Rai Suryawijaya beberapa waktu lalu di Denpasar.

Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2023 Terkait Pungutan Bagi Wisatawan Asing segera diberlakukan mulai 14 Februari 2024. Pelaku pariwisata Bali dalam hal ini PHRI Bali siap mendukung penuh kebijakan baru tersebut yang dinilai akan memberikan kontribusi positif bagi pariwisata Bali.

Kata dia, penerapan kebijakan ini tidak akan mengurangi kunjungan wisatawan ke Bali, namun justru bisa menjadi upaya untuk menjaring wisatawan yang berkualitas, bukan sebaliknya wisatawan yang mencari kerja di Bali. "Jika dilihat dari nilai pungutan yang besarannya hanya Rp150 ribu seharga burger, yang dipakai untuk menjaga alam, budaya dan lingkungan Bali," katanya. 

Pembayaran pungutan nantinya akan dilaksanakan secara nontunai melalui sistem Love Bali maupun konter bank yang tersedia di Pelabuhan Benoa dan Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai termasuk dapat dilakukan di tempat akomodasi pariwisata. 

Kepala Dinas Pariwisata Provinsi Bali, Tjok Bagus Pemayun menyampaikan adapun poin-poin pungutan bagi wisatawan asing yakni dikenakan sebesar Rp 150 ribu pungutan dibayarkan hanya satu kali selama berwisata di Bali sebelum yang bersangkutan meninggalkan wilayah Negara Indonesia. "Pungutan bagi wisatawan asing ini bertujuan untuk pelindungan adat, tradisi, seni-budaya, serta kearifan lokal masyarakat Bali. Pemuliaan serta pemeliharaan kebudayaan dan lingkungan alam yang menjadi daya tarik wisata di Bali. Peningkatan kualitas pelayanan dan penyelenggaraan kepariwisataan budaya Bali," katanya. 

wartawan
YUE

Soal Usulan Tinggi Gedung 45 Meter, Gubernur Koster Mengaku Belum Dapat Surat Resmi

balitribune.co.id I Mangupura - Gubernur Bali, I Wayan Koster, enggan berkomentar banyak terkait usulan Panitia Khusus (Pansus) RTRWP DPRD Bali yang mengajukan toleransi ketinggian bangunan hingga 45 meter di kawasan tertentu. Koster mengaku hingga kini belum menerima rekomendasi resmi secara tertulis.

Baca Selengkapnya icon click

Mulai 1 Juni 2026, Bansos di 42 Kota RI Beralih ke Digital

balitribune.co.id I Jakarta - Ketua Komite Percepatan Transformasi Digital Pemerintah (PTDP), Luhut Binsar Pandjaitan mengungkapkan pemerintah kini bersiap melakukan perluasan program uji coba bantuan sosial digital atau bansos digital dari piloting di Banyuwangi menuju 42 kabupaten/kota di seluruh Indonesia.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Wabup Wayan Diar Pimpin Pemkab Bangli Laksanakan Bhakti Penganyar di Pura Samuantiga

balitribune.co.id | Gianyar – Sebagai wujud bakti kehadapan Ida Sang Hyang Widhi Wasa, jajaran Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bangli melaksanakan Bhakti Upacara Nganyarin di Pura Kahyangan Jagat Samuantiga, Desa Bedulu, Kecamatan Blahbatuh, Kabupaten Gianyar, Kamis (7/5/2026).

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Ogah Gelar Pesta Mewah, Bupati Kembang Rayakan Ulang Tahun Bersama Anak-anak Kurang Mampu

balitribune.co.id I Negara - Ada pemandangan yang menyentuh hati dalam peringatan sederhana  Hari ulang tahun ke-51 Bupati Jembrana, I Made Kembang Hartawan pada Rabu (6/5/2026) petang. Alih-alih merayakannya dengan pesta mewah, Bupati Kembang justru memilih menghabiskan momen spesialnya dengan duduk lesehan di antara anak-anak dari keluarga kurang mampu.

Baca Selengkapnya icon click

Eksekusi Mandor, Tiga Buruh Proyek Diganjar Penjara Seumur Hidup

balitribune.co.id I Gianyar - Majelis hakim Pengadilan Negeri Gianyar menjatuhkan vonis pidana penjara seumur hidup terhadap tiga buruh proyek irigasi yang terbukti melakukan pembunuhan terhadap mandor proyek di Subak Dalem Tengaling, Banjar Puseh, Desa Pejeng Tengah, Kecamatan Tampaksiring.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.