Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Kecam Aksi Protes Warga Eks Galian C, Kelian Subak: Pemilik Lahan-BPN Sudah Sepakat

Bali Tribune/ PENJELASAN - Tokoh masyarakat yang juga Klian Subak Pegoncengan Wayan Wija bersama warga saat memberi penjelasan terkait ganti rugi lahan eks Galian C Klungkung.

balitribune.co.id | Semarapura -   Aksi sekelompok warga pemilik lahan di eks Galian C Gunaksa Klungkung yang membentangkan spanduk protes di lokasi proyek normalisasi alur Sungai Unda, Minggu (24/10) lalu mendapatkan respon dari Klian Subak Pengoncengan, Desa Tangkas, I Nengah Wija. Menurut Wija, persoalan ganti rugi tanah eks Galian C yang terkena proyek normalisasi Tukad Unda dan Pusat Kebudayaan Bali itu sudah selesai karena sudah ada kesepakatan antara pemilik lahan dengan Badan Pertanahan Negara (BPN).  

Nengah Wija yang selama ini menjadi perwakilan pemilik lahan di eks Galian C ini menegaskan, hampir semua pemilik sudah mendapatkan kompensasi dari pemerintah, terkait lahan mereka yang dimanfaatkan untuk normalisasi Sungai Unda dan pembangunan Pusat Kebudayaan Bali.

Sebelumnya, belasan warga pemilik lahan di eks Galian C menyampaikan aspirasi di lokasi proyek normalisasi alur Sungai Unda, Minggu (24/10). Mereka menuntut karena belum mendapatkan ganti rugi/kompensasi atas lahan mereka. Selain itu juga mempertanyakan adanya pemotongan 18 persen oleh BPN saat proses PTSL.

Menanggapi protes tersebut, Nengah Wija pun balik mempertanyakan pemilik lahan mana yang protes. Karena menurutnya hampir semua pemilik lahan di eks Galian C sudah menerima kompensasi atas lahan mereka.

"Kami pertanyakan, pemilik lahan yang mana yang belum menerima kompensasi lahan itu? Karena setahu saya hampir semua pemilik lahan sudah menerima kompensasi ini," ungkap Wija bersama pemilik lahan di eks Galian C, saat ditemui di Pura Ulun Suwi di Desa Tangkas, Senin (25/10).

Lebih jauh Wayan Wija menjelaskan, terkait potongan 18 persen yang diprotes beberapa kelompok warga itu, menurutnya pemotongan 18 persen itu merupakan kesepakatan antara warga pemilik lahan dan BPN. Hal itu karena adanya tanah di eks Galian C yang sudah menjadi alur sungai, adanya tanah yang menjadi sitaan Kejaksaan, serta adanya sertifikat yang keluar tahun 2017 lalu.

"Jika warga pemilik lahan tidak ada kesepakatan, BPN tidak berani lakukan pengukuran tanah. Jadi pemilik lahan sepakat adanya potongan 18 persen, selama mendapat hak kepemilikan sertifikat," jelas Wija.

Seiring waktu berjalan, ditentukanlah nilai kompensasi untuk lahan di Eks Galian C sebesar Rp 22,5 juta per are. Wija dan pemilik lahan lainnya sempat menyambangi Gubernur Bali, dan menyatakan keberatan karena ada lahan mereka yang harus dipotong sebesar 18 persen. Mendengar keluhan warga itu, Gubernur Bali Wayan Koster pun sepakat agar nilai kompensasi dinaikan lagi Rp 4 juta per are, sebagai pengganti tanah warga yang dipotong sebesar 18 persen.

"Pemerintah lalu menyetujui nilai kompensasi lahan naik lagi Rp 4 juta karena ada pemotongan 18 persen itu, jadi Rp 26,5 juta per are. Menurut saya itu adil, dan semua pemilik lahan setuju. Seharusnya tidak ada masalah lagi," tegasnya.

Wayan Wija dengan nada tinggi balik mempertanyakan kelompok warga yang protes itu, apakah benar memiliki bukti kepemilikan tanah di eks Galian C.

"Masyarakat yang mana yang protes itu? Apakah dia punya bukti kepemilikan? Apakah bidang tanahnya ada?  Setahu kami, semua  pemilik lahan di eks Galian C sudah terima kompensasi, sepanjang memiliki bukti kepemilikan  dan tidak ada yang merugikan pemilik lahan," ujar Wayan Wija yang juga dedengkot salah satu LSM di Klungkung.

Seperti pemberitaan sebelumnya, ada belasan warga yang mengaku pemilik lahan di eks Galian C menyampaikan aspirasi di lokasi proyek normalisasi alur Sungai Unda, Minggu (24/10). Mereka menuntut karena belum mendapatkan ganti rugi atas lahan mereka.

Salah seorang warga pemilik lahan I Ketut Sujana menjelaskan, ada 34 warga yang belum mendapatkan ganti rugi terkait proyek normalisasi alur Sungai Unda dan rencana pembangunan Pusat Kebudayaan Bali.

"Sebenarnya ada 34 orang yang belum menerima ganti rugi, padahal proyek (normalisasi Sungai Unda) sudah jalan. Karena berbagai kesibukan, tadi yang bisa datang sampaikan aspirasi perwakilan sekitar 15 orang," ungkap Sujana saat mereka bentangkan spanduk protes, Minggu (24/10) lalu
Dia bersama warga lainnya yang belum mendapatkan ganti rugi lahan telah dipanggil BPN. Namun pihaknya tidak ada kesepakatan karena dikatakan adanya pemotongan lahan sampai 18 persen.
 
"Kami pada intinya mendukung Program Provinsi Bali, kami juga sepakat dengan nilai ganti rugi sebesar Rp 26,5 juta. Tapi kami tidak sepakat jika ada pemotongan sampai 18 persen," ungkapnya.
 
Mereka yang belum menerima kompensasi, menurut Wija karena administrasinya belum lengkap. Sebelumnya belasan warga yang mengaku pemilik lahan di eks galian C menyampaikan aspirasi di lokasi proyek normalisasi alur Sungai Unda, Minggu (24/10).
wartawan
SUG
Category

Ramai Peserta PBI Dinonaktifkan, Ini Tanggapan BPJS Kesehatan

balitribune.co.id | Jakarta - Belum lama ini, beredar informasi bahwa terdapat sejumlah peserta Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) segmen Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan (PBI JK) yang dinonaktifkan. 

Menanggapi hal tersebut, Kepala Humas BPJS Kesehatan, Rizzky Anugerah menjelaskan bahwa penonaktifan tersebut dilandasi oleh Surat Keputusan Menteri Sosial Nomor 3/HUK/2026 yang berlaku per 1 Februari 2026.

Baca Selengkapnya icon click

Strategi Ekonomi Pemkab Tabanan Berbuah Manis, Hilirisasi Jalan, Pengangguran Berkurang

balitribune.co.id | Tabanan - Pemerintah Kabupaten Tabanan melalui Badan Perencanaan dan Pembangunan Daerah (Bappeda) menyelenggarakan Forum Konsultasi Publik (FKP) Rancangan Awal Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) Semesta Berencana Kabupaten Tabanan Tahun 2027, Selasa (10/2), bertempat di Graha Yadnya Sanjayaning Singasana, Desa Adat Kota Tabanan.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Pastikan Dasar Hukum Kuat, Gaji Dua Bulan Segera Cair Sekaligus

balitribune.co.id | Tabanan – Awal tahun 2026 menjadi masa penyesuaian bagi ribuan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu di Kabupaten Tabanan yang baru saja dilantik dan mulai menjalankan tugas pengabdiannya di berbagai unit kerja. Seiring dimulainya peran tersebut, Pemerintah Kabupaten Tabanan memahami harapan dan kegelisahan para PPPK Paruh Waktu terkait pencairan gaji perdana yang hingga saat ini masih dalam proses.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Nikmati Sensasi "Satay & Wok" All You Can Eat Interaktif di Anathera Resort Kuta

balitribune.co.id | Kuta – Anathera Resort Kuta kembali mempersembahkan pengalaman kuliner istimewa melalui promo terbaru “Satay & Wok – All You Can Eat”, sebuah konsep makan malam interaktif yang memadukan sajian sate premium dan live cooking wok station hanya dengan IDR 190.000++ per orang.

Baca Selengkapnya icon click

Hadiri Pembukaan di JICC, Jakarta Dekranasda Karangasem Ambil Bagian di INACRAFT 2026

balitribune.co.id | Amlapura - Ketua Dewan Kerajinan Nasional Daerah (Dekranasda) Kabupaten Karangasem, Nyonya Mas Parwata, bersama Wakil Ketua Harian Dekranasda Karangasem, Nyonya Sedana Merta, serta jajaran pengurus Dekranasda Kabupaten Karangasem menghadiri pembukaan Pameran INACRAFT 2026 yang digelar di Jakarta International Convention Center (JICC), Senayan, Rabu (4/2/2026).

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.