Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Kecepatan Angin di Selat Bali Membahayakan Pelayaran

Bali Tribune/ BAHAYA - Cuaca buruk di tengah perairan selat Bali berpotensi membahayakan pelayaran kapal.
balitribune.co.id | Negara - Di tengah ramainya pengguna jasa penyeberangan lintas Jawa-Bali pada akhir pekan menjelang berakhirnya libur panjang Galungan-Kuningan, arus penyeberangan di jalur pelayaran Ketapang-Gilimanuk kembali terganggu. Cuaca buruk di perairan selat Bali memaksa otoritas penyeberangan kembali melakukan penutupan sementara penyeberangan.
 
Seperti penutupan penyeberangan lintas Jawa-Bali yang kembali dilakukan akibat cuaca buruk yang terjadi diperairan selat Bali pada Sabtu (3/8). Adanya angin kencang di perairan antara pulau Jawa dan Bali ini memaksa Pihak Unit Pelaksana Pelabuhan (UPP) atau Syahbandar menutup sementara penyeberangan baik dari Gilimanuk maupun Ketapang. Angin kencang ini dikhawatirkan dapat membahayakan pelayaran kapal, terlebih dengan arus penyeberangan yang tengah pada saat akhir pekan ini.
 
Hembusan angin di tengah Selat semakin kencang memasuki malam hari. Dengan angin kencang yang mempengaruhi ketinggian gelombang maupun arus di perairan selat Bali, para nakhoda yang tengah berlayar langsung menginformasikan ke pihak UPP. Mengantisipasi adanya resiko yang dapat membahayakan pelayaran kapal seperti kapal terseret dan hanyut keluar jalur pelayaran bahkan bisa terjadi tabrakan kapal, pihak UPP Gilimanuk dan Ketapang yang tidak mau ambil reskito kemudian menutup penyebrangan sementara.
 
Penutupan penyeberangan sementara dilakukan baik di Pelabuhan Penyeberangan Gilimanuk maupun Pelabuhan Penyeberangan Ketapang mulai pukul 22.10 Wita. Berdasarkan informasi yang diperoleh, saat dilakukan penutupan penyeberangan itu, kecepatan angin ditengah selat jauh lebih kecang dibandingkan kecepatan angin dipesisir Gilimanuk  yakni 15 knot per jam. Begitupula berdasarkan indfrmasi perwira jaga di Pelabuhan Ketapang, kecepatan angin dipesisir Ketapang 32-35 Knot per jam.
 
Sedangkan info dari laporan nakhoda kapal-kapal yang tengah berada di jalur pelayaran, kecepatan angin tengah selat Bali mencapai 41-42 Knot per jam. Saat penyeberangan ditutup, seluruah kapal yang masih sandar diminta tetap bertahan di dermaga hingga cuaca kembali membaik. Begitupula kapal yang berlayar diintruksikan mencari tempat yang aman disekitar pelabuhan. Seluruh pengguna jasa baik itu penumpang pejalan kaki maupun kendaraan yang akan menyeberang ke Jawa diminta menunggu di areal parkir pelabuhan.
 
Kepala UPP Kelas ll atau Syahbandar Gilimanuk Ketut Aryadana dikonfirmasi, Minggu (4/8), mengakui pihaknya sempat menutup sementara penyeberangan Jawa-Bali karena cuaca di selat Bali kurang bersahabat terhadap pelayaran kapal. "Dari hasil kordinasi dengan Syahbandar pos Ketapang,dan kapal-kapal maka sementara keberangkatan kapal kita tunda karena angin kencang. Ditengah jalur pelayaran angin sangat kencang dan beresiko bagi pelayaran," ujarnya. Cuaca buruk itu menurutnya terjadi selama sekitar 1,5 jam.
 
Kendati penutupan dilakukan selama 1 jam 35 menit dan baru dibuka kembali setelah kecepatan angin mulai mereda sekitar pukul 23.45 Wita, dengan arus kendaraan yang masuk pelabuhan datangnya tidak bersamaan, pihaknya memastikan penutupan penyeberangan itu tidak sampai menyebabkan terjadinya antrean panjang hingga penumpukan kendaraan didalam pelabuhan. "Setelah angin agak reda kapal-kapal kita berangkatkan kembali dari Gilimanuk maupun dr Ketapang," tandasnya. (u)
wartawan
Putu Agus Mahendra
Category

Koster Ajukan Raperda Alih Fungsi Lahan Buat Kendalikan Pembangunan

balitribune.co.id | Denpasar - Gubernur Bali, Wayan Koster, mulai mengajukan Rancangan Peraturan Daerah berjudul Pengendalian Alih Fungsi dan Alih Kepemilikan Lahan Produktif dan Sawah serta Praktik Nominee ke DPRD Bali.

Koster di Denpasar, Senin (1/12) , mengatakan, raperda ini untuk mengendalikan pembangunan masif yang semakin hari semakin memakan lahan produktif.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Gubernur Koster Bahas Raperda Pengendalian Toko Modern Lindungi Warung

balitribune.co.id | Denpasar - Gubernur Bali Wayan Koster mulai membahas Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) berjudul Pengendalian Toko Modern Berjejaring demi melindungi perekonomian warga di warung-warung mikro (UMKM).

Gubernur Koster di Denpasar, Senin (1/12), menyampaikan ke DPRD Bali bahwa mengendalikan waralaba-waralaba yang semakin hari terus bertambah di Bali itu penting.

Baca Selengkapnya icon click

Investor Asal Prancis Jadi Pengedar Narkoba

balitribune.co.id | Mangupura - Seorang investor asal Prancis berinisial QAAS (35) ditangkap anggota Polres Badung karena kedapatan membawa berbagai jenis narkotika di kawasan Canggu, Kuta Utara, Kabupaten Badung,  Jumat (28/11) sekitar pukul 13.30 WITA. Peran tersangka sebagai pengedar narkoba. Menariknya, ia sempat melakukan perlawanan saat diamankan.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Batalkan Putusan PN Singaraja, MA Vonis Terdakwa Kasus Penusukan 3 Tahun Penjara

balitribune.co.id | Singaraja - Upaya hukum Kasasi yang dilakukan Kejaksaan Negeri (Kejari) Buleleng atas kasus pembunuhan di Desa Pemuteran, Kecamatan Gerokgak, Buleleng, dengan terdakwa I Wayan Suarjana alias Jana (46), dikabulkan Mahkamah Agung (MA). Melalui putusannya MA menjatuhkan vonis tiga tahun penjara kepada Suarjana setelah dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindakan pembunuhan.

Baca Selengkapnya icon click

OJK, PPATK dan BSSN Sepakat Jaga Integritas Sektor Jasa Keuangan

balitribune.co.id | Jakarta - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) bersama Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) dan Badan Siber dan Sandi Nasional (BSSN) menyepakati perjanjian kerja sama terpisah dalam memperkuat sinergi untuk menjaga integritas dan keamanan sektor jasa keuangan.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.