Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Keder, Pengurus LPD Anturan Kembalikan Uang Reward

Bali Tribune / MENGEMBALIKAN - Penyidik Tipikor Kejaksaan Negeri (Kejari) Buleleng menerima pengembalian barang bukti berupa SHM hasil pemberian uang reward yang dibelikan tanah kavling oleh para saksi.
balitribune.co.id | SingarajaPasca Ketua LPD Anturan Nyoman Arta Wirawan dijebloskan ke sel tahanan, penyidik tindak pidana korupsi (Tipikor) pada Kejaksaan Negeri (Kejari) Buleleng terus mengejar aset dan hasil dugaan tindak pidana korupsi yang dilakukan oleh Arta Wirawan. Kali ini pengurus LPD yang sebelumnya kecipratan uang hasil penyelewengan, beramai-ramai mengembalikannya kepada penyidik. Sejumlah pengurus yang diduga telah menerima uang dengan dalih reward dengan nilai ratusan juta dihitung dari masa kerja ada yang telah mengalihkan uang tersebut menjadi tanah kavling.
 
Kepala Seksi Intelijen Kejari Buleleng Anak Agung Ngurah Jayalantara membenarkan beberapa pengurus LPD Anturan telah mengembalikan pemberian uang dari Arta Wirawan dengan jumlah beragam dihitung dari masa kerja. Pengembalian itu menurutnya setelah penyidik memeriksa saksi-saksi pada Senin 18 Juli 2022 dan menemukan adanya pemberian uang dengan dalih reward.
 
”Memang ada temuan pemberian uang kepada pengurus LPD dengan alasan pemberian reward. Kita sudah lakukan pemeriksaan dan uang diberikan yang besarannya dihitung berdasarkan masa kerja,” kata Agung Jayalantara.
 
Besaran pemberian uang reward ditotal mencapai sekitar 150 juta s/d 300 juta per orang didapat dari hasil melakukan kavlingan tanah yang dilakukan oleh Ketua LPD Anturan Arta Wirawan. Dan dari hasil penyidikan mereka mempergunakan uang tersebut ada yang digunakan untuk kepentingan pribadi, ada juga untuk membeli aset berupa tanah.
 
“Lima orang pengurus yang diperiksa, dengan kesadaran sendiri mengembalikan uang reward kavling tanah LPD Anturan kepada penyidik Kejari Buleleng guna kepentingan pembuktian dalam persidangan,” imbuh Agung Jayalantara.
 
Dua orang diantaranya telah mengalihkan uang reward itu untuk membeli sebidang tanah. Bahkan, katanya, untuk membuktikan kesungguhan meraka, bukti hak kepemilikan berupa sertifikat (SHM) atas nama pribadi masing masing telah diserahkan kepada penyidik untuk menjadi barang bukti. 
 
Hanya saja, kata Agung Jayalantara yang juga Humas Kejari Buleleng ini, pengembalian hasil reward berupa sertifikat tak cukup nilainya dengan nominal uang yang telah mereka terima.
 
“Dua bidang tanah dengan SHM tersebut berlokasi di Desa Anturan seluas 400 meter persegi  dan 260 Meter persegi para saksi beli menggunakan uang reward. Dari pengembalian SHM tersebut jika dihitung dari harga beli tanah, mereka para saksi masih memiliki kewajiban untuk mengembalikan sisa uang reward kavling Tanah LPD Anturan dari yang mereka terima,” ujarnya.
 
Menurut Agung, para saksi bersedia melakukan pengembalian tanah kaving secepatnya dengan tujuan memulihkan kembali aset milik LPD Anturan.
 
”Kami apresiatif karena mereka (saksi) cukup kooperatif dan bersedia mengembalikan yang bukan menjadi haknya. Niat baik para pengurus yang sadar akan kekeliruan dalam hal menerima uang reward kavling tanah LPD Anturan yang tanpa mereka sadari merupakan tindakan tidak sah,” tandas Agung Jayalantara.
 
Sebelumnya Ketua LPD Anturan Nyoman Arta Wirawan dijebloskan ke sel tahanan setelah ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Buleleng, Rabu (22/6-2022). Nyoman Arta Wirawan diduga melakukan korupsi atas pengelolaan aset dan keuangan LPD Anturan yang menyebabkan kerugian negara hingga  Rp151 miliar. 
wartawan
CHA
Category

Modus Baru Penipuan Digital Terbongkar, CANTVR dan YUDIA Dihentikan Satgas PASTI

balitribune.co.id | Jakarta - Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas PASTI) kembali menindak praktik keuangan ilegal yang merugikan masyarakat. Kali ini, dua entitas yakni CANTVR dan YUDIA dihentikan operasinya karena diduga menjalankan skema penipuan dengan berbagai modus digital.

Baca Selengkapnya icon click

Red Bull Cliff Diving 2026 Seri Bali: Iffland dan Heslop Rajai Pantai Kelingking Nusa Penida

balitribune.co.id | Nusa Penida - Seri pembuka ajang bergengsi dunia, Red Bull Cliff Diving World Series 2026, sukses digelar di Pantai Kelingking, Nusa Penida, Klungkung, Bali. Juara dunia bertahan, Rhiannan Iffland (Australia), kembali membuktikan dominasinya sebagai peloncat tebing wanita terbaik dunia setelah berhasil mengamankan podium utama dengan total raihan 345,55 poin.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Geger! Jasad Bayi Perempuan Ditemukan Mengambang di Tukad Mati Kuta

balitribune.co.id | Mangupura - Aksi pembuangan bayi kembali terjadi di wilayah hukum Polresta Denpasar. Sesosok mayat bayi berjenis kelamin perempuan ditemukan dalam kondisi tewas mengambang di Tukad Mati, Jalan Tuan Lange, Kuta, Kabupaten Badung, pada Sabtu (23/5/2026) sekitar pukul 16.00 WITA.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

13 Calon Jemaah Haji Ilegal Digagalkan di Bandara Ngurah Rai

balitribune.co.id I Mangupura - Polres Kawasan Bandara I Gusti Ngurah Rai bersama petugas Imigrasi menggagalkan keberangkatan 13 calon jemaah haji nonprosedural di Terminal Internasional Bandara Ngurah Rai, Jumat (22/5/2026) malam. 

Belasan Warga Negara Indonesia (WNI) tersebut kini telah dipulangkan secara mandiri ke daerah asal masing-masing, sementara polisi memburu pihak penyelenggara.

Baca Selengkapnya icon click

GOW Badung Gandeng Wanita Islam Dorong Pengolahan Sampah Organik dari Rumah Tangga

balitribune.co.id | Mangupura - Gabungan Organisasi Wanita (GOW) Kabupaten Badung bersinergi dengan Pimpinan Daerah (PD) Wanita Islam Kabupaten Badung untuk menggalakkan gerakan pemilahan dan pengolahan sampah organik berbasis rumah tangga.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.