Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Keder, Pengurus LPD Anturan Kembalikan Uang Reward

Bali Tribune / MENGEMBALIKAN - Penyidik Tipikor Kejaksaan Negeri (Kejari) Buleleng menerima pengembalian barang bukti berupa SHM hasil pemberian uang reward yang dibelikan tanah kavling oleh para saksi.
balitribune.co.id | SingarajaPasca Ketua LPD Anturan Nyoman Arta Wirawan dijebloskan ke sel tahanan, penyidik tindak pidana korupsi (Tipikor) pada Kejaksaan Negeri (Kejari) Buleleng terus mengejar aset dan hasil dugaan tindak pidana korupsi yang dilakukan oleh Arta Wirawan. Kali ini pengurus LPD yang sebelumnya kecipratan uang hasil penyelewengan, beramai-ramai mengembalikannya kepada penyidik. Sejumlah pengurus yang diduga telah menerima uang dengan dalih reward dengan nilai ratusan juta dihitung dari masa kerja ada yang telah mengalihkan uang tersebut menjadi tanah kavling.
 
Kepala Seksi Intelijen Kejari Buleleng Anak Agung Ngurah Jayalantara membenarkan beberapa pengurus LPD Anturan telah mengembalikan pemberian uang dari Arta Wirawan dengan jumlah beragam dihitung dari masa kerja. Pengembalian itu menurutnya setelah penyidik memeriksa saksi-saksi pada Senin 18 Juli 2022 dan menemukan adanya pemberian uang dengan dalih reward.
 
”Memang ada temuan pemberian uang kepada pengurus LPD dengan alasan pemberian reward. Kita sudah lakukan pemeriksaan dan uang diberikan yang besarannya dihitung berdasarkan masa kerja,” kata Agung Jayalantara.
 
Besaran pemberian uang reward ditotal mencapai sekitar 150 juta s/d 300 juta per orang didapat dari hasil melakukan kavlingan tanah yang dilakukan oleh Ketua LPD Anturan Arta Wirawan. Dan dari hasil penyidikan mereka mempergunakan uang tersebut ada yang digunakan untuk kepentingan pribadi, ada juga untuk membeli aset berupa tanah.
 
“Lima orang pengurus yang diperiksa, dengan kesadaran sendiri mengembalikan uang reward kavling tanah LPD Anturan kepada penyidik Kejari Buleleng guna kepentingan pembuktian dalam persidangan,” imbuh Agung Jayalantara.
 
Dua orang diantaranya telah mengalihkan uang reward itu untuk membeli sebidang tanah. Bahkan, katanya, untuk membuktikan kesungguhan meraka, bukti hak kepemilikan berupa sertifikat (SHM) atas nama pribadi masing masing telah diserahkan kepada penyidik untuk menjadi barang bukti. 
 
Hanya saja, kata Agung Jayalantara yang juga Humas Kejari Buleleng ini, pengembalian hasil reward berupa sertifikat tak cukup nilainya dengan nominal uang yang telah mereka terima.
 
“Dua bidang tanah dengan SHM tersebut berlokasi di Desa Anturan seluas 400 meter persegi  dan 260 Meter persegi para saksi beli menggunakan uang reward. Dari pengembalian SHM tersebut jika dihitung dari harga beli tanah, mereka para saksi masih memiliki kewajiban untuk mengembalikan sisa uang reward kavling Tanah LPD Anturan dari yang mereka terima,” ujarnya.
 
Menurut Agung, para saksi bersedia melakukan pengembalian tanah kaving secepatnya dengan tujuan memulihkan kembali aset milik LPD Anturan.
 
”Kami apresiatif karena mereka (saksi) cukup kooperatif dan bersedia mengembalikan yang bukan menjadi haknya. Niat baik para pengurus yang sadar akan kekeliruan dalam hal menerima uang reward kavling tanah LPD Anturan yang tanpa mereka sadari merupakan tindakan tidak sah,” tandas Agung Jayalantara.
 
Sebelumnya Ketua LPD Anturan Nyoman Arta Wirawan dijebloskan ke sel tahanan setelah ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Buleleng, Rabu (22/6-2022). Nyoman Arta Wirawan diduga melakukan korupsi atas pengelolaan aset dan keuangan LPD Anturan yang menyebabkan kerugian negara hingga  Rp151 miliar. 
wartawan
CHA
Category

Setubuhi Anak Usia 11 Tahun hingga Hamil, Pria Asal Probolinggo Ditangkap Polres Klungkung

balitribune.co.id I Semarapura - Satreskrim Polres Klungkung menangkap seorang pria asal Kabupaten Probolinggo, Jawa Timur, berinisial ACW alias Putra (39), karena  menyetubuhi anak perempuan berusia 11 tahun hingga hamil enam bulan.

Pelaku diamankan dan digiring Sat Tipider Reskrim Polres Klungkung di sebuah rumah kos di Banjar Dinas Labuhan, Desa Antiga, Kecamatan Manggis, Kabupaten Karangasem, Selasa (21/7/2026) lalu.

Baca Selengkapnya icon click

Piala AFF 2026, Indonesia Bidik Kemenangan Lawan Kamboja di Laga Perdana

balitribune.co.id I Gianyar - Timnas Indonesia bertekad mengalahkan Kamboja pada laga perdana Piala AFF 2026 di Stadion Pakansari, Bogor, Jawa Barat pada Senin (27/7/2026). Tekad tersebut disampaikan salah seorang skuad Timnas Garuda, Jordi Amat ditemui saat pemusatan latihan di Gianyar, Bali.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Peringati Hari Anak Nasional, Bandara Ngurah Rai Hadirkan Rangkaian Program Edukasi

balitribune.co.id I Kuta - Memperingati Hari Anak Nasional yang jatuh pada Kamis (23/7/2026), PT Angkasa Pura Indonesia (Persero) Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai melalui program 'InJourney Community Care' menyelenggarakan serangkaian kegiatan edukatif yang melibatkan anak-anak di sekitar kawasan bandara.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Aksi Buang Sampah Sembarangan Kian Marak, Sungai Semakin Tercemar

balitribune.co.id I Negara - Persoalan sampah masih menjadi masalah pelik, khususnya sampah yang mencemari aliran sungai. Masih rendahnya kesadaran masyarakat serta pelaku usaha dalam mengelola sampah rumah tangga dan usaha menjadi tantangan utama yang sampai saat ini terus ditangani secara intensif.

Baca Selengkapnya icon click

Banggar DPRD Denpasar dan Pemkot Bahas Rancangan KUA-PPAS Tahun Anggaran 2027

balitribune.co.id | Denpasar - Badan Anggaran (Banggar) DPRD Kota Denpasar bersama Pemerintah Kota Denpasar menggelar rapat kerja membahas Rancangan Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) Tahun Anggaran 2027. Rapat kerja berlangsung di Gedung DPRD Kota Denpasar, Kamis (23/7/2026).

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.