Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Keder, Pengurus LPD Anturan Kembalikan Uang Reward

Bali Tribune / MENGEMBALIKAN - Penyidik Tipikor Kejaksaan Negeri (Kejari) Buleleng menerima pengembalian barang bukti berupa SHM hasil pemberian uang reward yang dibelikan tanah kavling oleh para saksi.
balitribune.co.id | SingarajaPasca Ketua LPD Anturan Nyoman Arta Wirawan dijebloskan ke sel tahanan, penyidik tindak pidana korupsi (Tipikor) pada Kejaksaan Negeri (Kejari) Buleleng terus mengejar aset dan hasil dugaan tindak pidana korupsi yang dilakukan oleh Arta Wirawan. Kali ini pengurus LPD yang sebelumnya kecipratan uang hasil penyelewengan, beramai-ramai mengembalikannya kepada penyidik. Sejumlah pengurus yang diduga telah menerima uang dengan dalih reward dengan nilai ratusan juta dihitung dari masa kerja ada yang telah mengalihkan uang tersebut menjadi tanah kavling.
 
Kepala Seksi Intelijen Kejari Buleleng Anak Agung Ngurah Jayalantara membenarkan beberapa pengurus LPD Anturan telah mengembalikan pemberian uang dari Arta Wirawan dengan jumlah beragam dihitung dari masa kerja. Pengembalian itu menurutnya setelah penyidik memeriksa saksi-saksi pada Senin 18 Juli 2022 dan menemukan adanya pemberian uang dengan dalih reward.
 
”Memang ada temuan pemberian uang kepada pengurus LPD dengan alasan pemberian reward. Kita sudah lakukan pemeriksaan dan uang diberikan yang besarannya dihitung berdasarkan masa kerja,” kata Agung Jayalantara.
 
Besaran pemberian uang reward ditotal mencapai sekitar 150 juta s/d 300 juta per orang didapat dari hasil melakukan kavlingan tanah yang dilakukan oleh Ketua LPD Anturan Arta Wirawan. Dan dari hasil penyidikan mereka mempergunakan uang tersebut ada yang digunakan untuk kepentingan pribadi, ada juga untuk membeli aset berupa tanah.
 
“Lima orang pengurus yang diperiksa, dengan kesadaran sendiri mengembalikan uang reward kavling tanah LPD Anturan kepada penyidik Kejari Buleleng guna kepentingan pembuktian dalam persidangan,” imbuh Agung Jayalantara.
 
Dua orang diantaranya telah mengalihkan uang reward itu untuk membeli sebidang tanah. Bahkan, katanya, untuk membuktikan kesungguhan meraka, bukti hak kepemilikan berupa sertifikat (SHM) atas nama pribadi masing masing telah diserahkan kepada penyidik untuk menjadi barang bukti. 
 
Hanya saja, kata Agung Jayalantara yang juga Humas Kejari Buleleng ini, pengembalian hasil reward berupa sertifikat tak cukup nilainya dengan nominal uang yang telah mereka terima.
 
“Dua bidang tanah dengan SHM tersebut berlokasi di Desa Anturan seluas 400 meter persegi  dan 260 Meter persegi para saksi beli menggunakan uang reward. Dari pengembalian SHM tersebut jika dihitung dari harga beli tanah, mereka para saksi masih memiliki kewajiban untuk mengembalikan sisa uang reward kavling Tanah LPD Anturan dari yang mereka terima,” ujarnya.
 
Menurut Agung, para saksi bersedia melakukan pengembalian tanah kaving secepatnya dengan tujuan memulihkan kembali aset milik LPD Anturan.
 
”Kami apresiatif karena mereka (saksi) cukup kooperatif dan bersedia mengembalikan yang bukan menjadi haknya. Niat baik para pengurus yang sadar akan kekeliruan dalam hal menerima uang reward kavling tanah LPD Anturan yang tanpa mereka sadari merupakan tindakan tidak sah,” tandas Agung Jayalantara.
 
Sebelumnya Ketua LPD Anturan Nyoman Arta Wirawan dijebloskan ke sel tahanan setelah ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Buleleng, Rabu (22/6-2022). Nyoman Arta Wirawan diduga melakukan korupsi atas pengelolaan aset dan keuangan LPD Anturan yang menyebabkan kerugian negara hingga  Rp151 miliar. 
wartawan
CHA
Category

Kontrak Kini 5 Tahun, Kebijakan Bupati Karangasem Ini Kabar Gembira Bagi PPPK Karangasem

balitribune.co.id | Amlapura - Pemerintah Kabupaten Karangasem menetapkan masa perpanjangan kontrak Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Tenaga Kesehatan dan Tenaga Guru selama lima tahun. Kebijakan yang diputuskan Bupati Karangasem, I Gusti Putu Parwata, ini menjadi kabar gembira bagi para PPPK yang sebelumnya hanya memperoleh perpanjangan kontrak satu tahun.

Baca Selengkapnya icon click

Tak Semua Laporan Terbukti, Panitia Luruskan Dugaan Pelanggaran Lomba Ogoh-Ogoh Badung

balitribune.co.id I Mangupura - Panitia Lomba Ogoh-Ogoh Kabupaten Badung menegaskan bahwa tidak seluruh laporan dugaan pelanggaran yang masuk terbukti kebenarannya. Hal tersebut terungkap dalam sesi klarifikasi terhadap sekaa teruna/yowana terlapor yang dilaksanakan di Dinas Kebudayaan, Puspem Badung, Rabu (25/2/2026).

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Darurat Ekologi Bali, Ratusan Mangrove Tahura Ngurah Rai Mati Serentak, Diduga Terpapar Limbah Kimia

balitribune.co.id | Denpasar - Ekosistem mangrove di kawasan selatan Bali, khususnya di Taman Hutan Raya Ngurah Rai, tengah menghadapi kondisi yang disebut para peneliti sebagai darurat ekologis. Ratusan pohon mangrove di sisi barat pintu masuk Tol Bali Mandara dilaporkan mati secara serentak pada awal 2026.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Menelusuri Jejak Rembesan Pipa di Balik Matinya Ekosistem Mangrove Kawasan Benoa

balitribune.co.id | Denpasar - Kerusakan tanaman mangrove seluas kurang lebih 60 are di kawasan Jalan Raya Pelabuhan Benoa kini memasuki tahap pendalaman lebih lanjut. Temuan lapangan pada titik koordinat 8°43'51.89"S dan 115°12'43.35"E itu dibahas dalam rapat koordinasi yang digelar Sabtu (21/2/2026) di Ruang Rapat Pelindo Benoa.

Baca Selengkapnya icon click

Operasi Sikat Agung, Polda Bali Amankan 181 Pelaku Kejahatan

balitribune.co.id I Denpasar - Polda Bali berhasil mengungkap puluhan kasus pencurian kendaraan bermotor (Curanmor), pencurian dengan kekerasan (Curas) dan pencurian dengan pemberatan (Curat) pada pelaksanaan Operasi Sikat Agung 2026 yang berlangsung dari 28 Januari 2026  hingga 12 Februari 2026. Polda Bali berhasil mengamankan puluhan unit sepeda motor, ponsel dan juga printer hasil kejahatan. 

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.