Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Keder, Pengurus LPD Anturan Kembalikan Uang Reward

Bali Tribune / MENGEMBALIKAN - Penyidik Tipikor Kejaksaan Negeri (Kejari) Buleleng menerima pengembalian barang bukti berupa SHM hasil pemberian uang reward yang dibelikan tanah kavling oleh para saksi.
balitribune.co.id | SingarajaPasca Ketua LPD Anturan Nyoman Arta Wirawan dijebloskan ke sel tahanan, penyidik tindak pidana korupsi (Tipikor) pada Kejaksaan Negeri (Kejari) Buleleng terus mengejar aset dan hasil dugaan tindak pidana korupsi yang dilakukan oleh Arta Wirawan. Kali ini pengurus LPD yang sebelumnya kecipratan uang hasil penyelewengan, beramai-ramai mengembalikannya kepada penyidik. Sejumlah pengurus yang diduga telah menerima uang dengan dalih reward dengan nilai ratusan juta dihitung dari masa kerja ada yang telah mengalihkan uang tersebut menjadi tanah kavling.
 
Kepala Seksi Intelijen Kejari Buleleng Anak Agung Ngurah Jayalantara membenarkan beberapa pengurus LPD Anturan telah mengembalikan pemberian uang dari Arta Wirawan dengan jumlah beragam dihitung dari masa kerja. Pengembalian itu menurutnya setelah penyidik memeriksa saksi-saksi pada Senin 18 Juli 2022 dan menemukan adanya pemberian uang dengan dalih reward.
 
”Memang ada temuan pemberian uang kepada pengurus LPD dengan alasan pemberian reward. Kita sudah lakukan pemeriksaan dan uang diberikan yang besarannya dihitung berdasarkan masa kerja,” kata Agung Jayalantara.
 
Besaran pemberian uang reward ditotal mencapai sekitar 150 juta s/d 300 juta per orang didapat dari hasil melakukan kavlingan tanah yang dilakukan oleh Ketua LPD Anturan Arta Wirawan. Dan dari hasil penyidikan mereka mempergunakan uang tersebut ada yang digunakan untuk kepentingan pribadi, ada juga untuk membeli aset berupa tanah.
 
“Lima orang pengurus yang diperiksa, dengan kesadaran sendiri mengembalikan uang reward kavling tanah LPD Anturan kepada penyidik Kejari Buleleng guna kepentingan pembuktian dalam persidangan,” imbuh Agung Jayalantara.
 
Dua orang diantaranya telah mengalihkan uang reward itu untuk membeli sebidang tanah. Bahkan, katanya, untuk membuktikan kesungguhan meraka, bukti hak kepemilikan berupa sertifikat (SHM) atas nama pribadi masing masing telah diserahkan kepada penyidik untuk menjadi barang bukti. 
 
Hanya saja, kata Agung Jayalantara yang juga Humas Kejari Buleleng ini, pengembalian hasil reward berupa sertifikat tak cukup nilainya dengan nominal uang yang telah mereka terima.
 
“Dua bidang tanah dengan SHM tersebut berlokasi di Desa Anturan seluas 400 meter persegi  dan 260 Meter persegi para saksi beli menggunakan uang reward. Dari pengembalian SHM tersebut jika dihitung dari harga beli tanah, mereka para saksi masih memiliki kewajiban untuk mengembalikan sisa uang reward kavling Tanah LPD Anturan dari yang mereka terima,” ujarnya.
 
Menurut Agung, para saksi bersedia melakukan pengembalian tanah kaving secepatnya dengan tujuan memulihkan kembali aset milik LPD Anturan.
 
”Kami apresiatif karena mereka (saksi) cukup kooperatif dan bersedia mengembalikan yang bukan menjadi haknya. Niat baik para pengurus yang sadar akan kekeliruan dalam hal menerima uang reward kavling tanah LPD Anturan yang tanpa mereka sadari merupakan tindakan tidak sah,” tandas Agung Jayalantara.
 
Sebelumnya Ketua LPD Anturan Nyoman Arta Wirawan dijebloskan ke sel tahanan setelah ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Buleleng, Rabu (22/6-2022). Nyoman Arta Wirawan diduga melakukan korupsi atas pengelolaan aset dan keuangan LPD Anturan yang menyebabkan kerugian negara hingga  Rp151 miliar. 
wartawan
CHA
Category

Optimalisasi Hasil Laut Sanur, Walikota Jaya Negara Salurkan Bantuan Alat Pancing untuk 5 KUB

balitribune.co.id | Denpasar - Walikota Denpasar, I Gusti Ngurah Jaya Negara secara resmi menyerahkan bantuan alat pancing kepada 5 Kelompok Usaha Bersama (KUB) di Kawasan Pantai Karang, Sanur, Denpasar, Jumat (5/12). Bantuan tersebut diharapkan dapat mendukung optimalisasi bagi nelayan dalam menangkap ikan. Produksi sektor perikanan tangkap dapat terus meningkat. 

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

BVA Ajak Pengelola Vila Lakukan Antisipasi Terhadap Cuaca Ekstrem

balitribune.co.id | Denpasar - Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG) telah menyampaikan kondisi cuaca terkini dan potensi risiko hidrometeorologi menjelang Natal dan Tahun Baru (Nataru) 2025/2026. Berbagai pihak termasuk pengelola akomodasi wisata di Bali turut memperkuat kesiapsiagaan selama momen libur Nataru yang berpotensi terjadinya hujan ekstrem dan angin kencang. 

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Bangunan di Jatiluwih Ditutup, Belasan Pemilik Protes dengan Pasang Seng

balitribune.co.id | Tabanan - Pemilik bangunan di kawasan objek wisata Jatiluwih yang ditutup pemerintah daerah memasang belasan pelat seng di pematang sawah mereka pada Kamis (4/12).

Pemasangan pelat seng itu dilakukan sebagai bentuk protes atau penutupan bangunan milik mereka saat Panitia Khusus Tata Ruang dan Aset Pemerintah (TRAP) DPRD Bali bersama Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) sidak pada Selasa (2/12).

Baca Selengkapnya icon click

Investor Australia Gugat Pemilik Hotel Sing Ken Ken Seminyak, Berbeda Soal Kepailitan

balitribune.co.id | Denpasar - Kasus kepailitan hotel Sing Ken Ken di Jalan Arjuna Nomor 1 Kelurahan Legian, Kecamatan Kuta, Kabupaten Badung terus bergulir dan kian rumit. Hotel Sing Ken Ken dinyatakan pailit berdasarkan Putusan Pengadilan Niaga Surabaya Nomor 4/Pdt.Sus-PKPU/2017/PN Niaga Sby tertanggal 18 Juli 2017 dan Putusan Mahkamah Agung Nomor: 609 K/Pdt.Sus-Pailit/2018 tertanggal 18 Juli 2018.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.