Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Kegiatan Fisik Penataan Lapangan Mudita Dimulai Bulan Juli

Bali Tribune/ LAPANGAN - Kondisi Lapangan Kapten Mudita Bangli.

balitribune.co.id | Bangli - Rencana penataan Lapangan Kapten Mudita merupakan salah satu program skala prioritas dari Bupati Bangli Sang Nyoman Sedana Arta. Berbagai persipanan untuk kegiatan penataan lapangan Mudita mulai dikebut. Bahkan direncanakan kegiatan fisik sudah bisa berjalan di bulan Juli 2021.
 
Pejabatan Pembuat Komitmen (PPK) penyusunan rencana penataan Lapangan Kapten Mudita I Ketut Suardana saat dikonfirmasi mengatakan, penataan lapangan Kapten Mudita sudah masuk pada tahap penyusunan Detail Enginering Design (DED). Untuk penyusunan DED telah dilakukan tanda tangan kontrak tanggal 22 April 2021 dengan CV Mai Trya Disain. Jangka waktu penyusunan DED selama 30 hari atau paling lambat tanggal 22 Mei sudah selesai. “Anggaran penyusunan DED Rp 100 juta setelah dilakukan nego anggaran jadi Rp 99.396.000,” ujarnya, Minggu (2/5/21).
 
Kata pria yang juga Kabid Cipta Karya Dinas Pekerjaan Umum Bangli ini, dalam DED berisi gambar detail banguanan, rencana anggran biaya (RAB) dan rencana kerja. “Untuk penataan lapangan Kapten Mudita dialokasikan anggran sebesar Rp 21 milar lebih, sementara desain masih dalam proses.” ujarnya.
 
Setelah proses penyusunan DED kelar dan dokumen telah lengkap maka akhir bulan Mei kegiatan sudah bisa di ajukan ke Unit Layanan Pengadaan untuk di tenderkan. “Palng lama membutuhkan waktu dua bulan untuk proses tender, jika tidak ada hambatan kegiatan fisik sudah bisa mulai dikerjakan pada bulan Juli,” kata Ketut Suardana. 
wartawan
Agung Samudra
Category

OJK Buka Jalan Demutualisasi Bursa Efek, Kepemilikan Saham Dibatasi 5 Persen

balitribune.co.id | Jakarta - Struktur kepemilikan Bursa Efek di Indonesia memasuki babak baru. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) resmi menerbitkan Peraturan OJK Nomor 13 Tahun 2026 tentang Pemegang Saham Bursa Efek (POJK 13 Tahun 2026), yang menjadi dasar hukum pelaksanaan demutualisasi Bursa Efek.

Regulasi tersebut berlaku sejak diundangkan pada 17 September 2026. OJK menjelaskan penerbitan aturan itu melalui siaran pers, Senin (21/9/2026).

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

APBD Buleleng Defisit Rp200 Miliar, Pembangunan RSUD Dibiayai Lewat Pinjaman Daerah

balitribune.co.id | Singaraja - Pemerintah Kabupaten Buleleng menyiapkan skema pembiayaan melalui pinjaman daerah untuk mendukung revitalisasi dan pemenuhan sarana prasarana Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Buleleng. Kebijakan tersebut berdampak pada postur Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) yang diproyeksikan mengalami defisit lebih dari Rp200 miliar.

Baca Selengkapnya icon click

Antisipasi Banjir, Sedimentasi di Tukad Mati Kembali Dikeruk

balitribune.co.id |  Denpasar - Bencana banjir bandang yang terjadi tahun lalu, belantaran Tukad Mati Denpasar yang terparah. Memasuki musim hujan, Pemerintah Kota Denpasar bersama Balai Wilayah Sungai (BWS) Bali-Penida melakukan pengerukan sedimentasi di alur Tukad Mati, Jalan Pura Demak I, Pemecuta kelod, Selasa (22/9/2026).

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Perajin Pelinggih Keluhkan Penurunan Kualitas Bahan Batu Alam

balitribune.co.id | Bangli - Perajin batu alam di Kabupaten Bangli saat ini kerap menerima permintaan pesanan dari kalangan rumahtangga, akomodasi wisata dan pihak pengelola Pura. Batu alam yang dijadikan bahan untuk membuat Pelinggih atau bangunan suci umat Hindu Bali, ketersediaannya masih memadai namun terjadi penurunan kualitas batu alam. 

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.