balitribune.co.id | Negara - Menjelang Natal dan Tahun Baru (nataru), berbagai persiapan yang dilakukan di daerah kini terus dimatangkan. Selain kegiatan masyarakat yang akan diperketat, pintu masuk Bali yang ada di Pelabuhan Penyeberangan Gilimanuk juga menjadi perhatian serius. Sejumlah syarat diberlakukan bagi pelaku perjalanan baik yang masuk maupun keluar Bali.
Sebelumnya Kapolres Jembrana, I Dewa Gede Juliana menyatakan untuk menindaklanjuti intruksi terkait dengan pembatasan kegiatan saat Natal dan Tahun Baru yang dikelurakan pemerintah pusat melalui Menteri Dalam Negeri kini berbagai persiapan sudah dimatangkan di daerah. “Menteri Dalam Negeri sudah mengeluarkan Intruksi nomor 66 tahun 2021 khusus untuk perayaan Natal dan Tahun Baru,” ujarnya. Menurutnya ada eman dictum ketentuan yang tertuang dalam Intruksi Mendagri tersebut.
Selain mengaktifkan kembali Posko Satgas Covid-19 hingga ke desa/kelurahan, menurutnya dalam intruksi tersebut juga dimuat ketentuan mengenai vaksinasi sebagai persyaratan pelaku perjalanan antar pulau termasuk juga lintas Jawa-Bali, “persyaratan wajib vaksin ke dua dalam mobilitas perjalanan dalam negeri. Jadi saat melakukan perjalanan diwajibakan dilengkapi bukti vaksinasi dosis ke dua,” paparnya. Nantinya pihaknya akan menjalankan intruksi tersebut dengan leading sector terkait.
Selain melibatkan TNI dan Pemerintah Daerah juga diharapkan partisipasi aktif masyarakat. Menjelang Natal dan Tahun Baru ia memastikan akan kembali dilaksanakan Operasi Lilin, “dari 24 Desember 2021 sampai 2 Januari 2022 membuat pos-pos di sejumlah titik. Kita membuat pos-pos pengamanan dan pos pelayanan. Terutama di pintu masuk dan keluar Bali di Gilimanuk,” imbuhnya. Terhadapa syarat wajib vaksinasi dosis kedua, ia menyebut akan dilakukan langkah antisipasi.
“Hasil Rapat Kordinasi dengan ASDP Indonesia Ferry dan steakholder yang lain termasuk Polresta Banyuwangi, akan disiapkan tempat-tempat grai vaksin dan juga untuk pemeriksaan antigen. Tetap kita himbau masyarakat yang akan melakukan perjalanan dalam negeri diwajibakan mengikuti Intruksi. Paling tidak wajib dan lengkap vaksin dosis ke dua sudah boleh melakukan perjalanan,” tegasnya. Pengamanan di Pelabuhan Penyeberangan Gilimanuk hingga kini juga tetap ketat.
Penjagaan dan pemeriksaan secara ketat dan intensif di Pelabuhan Gilimanuk. Selain mencegah penyebaran virus Covid-19, juga tetap dilakukan pemeriksaan surat-surat dokumen perjalanan, “Kami juga fokus dengan orang (antisipasi DPO) dan barang-barang yang dibawa oleh pengendara, guna antisipasi penyelundupan barang-barang ilegal, narkoba, hasil pencurian dan hasil kejahatan tindak pidana lainnya” ujar Kapolsek Kawasan Laut Gilimanuk, Kompol I Gusti Putu Darmanatha.
Sementara Bupati Jembrana I Nengah Tamba menyatakan beberapa langkah yang diambil untuk mengendalikan covid-19 di Kabupaten Jembrana khususnya pada Libur Natal dan Tahun Baru 2022. Diantaranya memperketat pelaksanaan prokes di setiap kegiatan masyarakat termasuk di tempat-tempat publik seperti pusat berbelanjaan, supermarket, dan tempat wisata lainnya. Selain itu juga mengoptimalkan pelaksanaan vaksinasi covid-19 dosis 1 dan dosis 2 hingga mencapai 100% pada akhir tahun 2021,
Selain itu vaksinasi anak 6-11 tahun dengan target minimal 2 ribu orang perhari sehingga selesai 14 hari dari kick off 15 Desember 2021 serta optimalisasi pemanfaatan isolasi terpusat kabupaten dan isolasi fasilitas kesehatan. “Saya, termasuk di pintu masuk Bali di Pelabuhan Gilimanuk juga diperketat di pintu masuk Bali di Pelabuhan Gilimanuk juga diperketat, sehingga selama Nataru ini covid-19 di Jembrana dapat dikendalikan dengan baik, " ujarnya usai Rakor dengan Gubernur Bali Minggu (19/12).