Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Kejaksaan Klungkung Bidik Penyelewengan Anggaran PKB

Bali Tribune/ Erfandi Kurnia Rachman


balitribune.co.id | Semarapura  - Dugaan penyalahgunaan pelaksanaan Pesta Kesenian Bali (PKB) di Dinas Kebudayaan dan Pemuda dan Olahraga Klungkung menjadi bidikan Kejaksaan Negeri (Kejari) Klungkung dimana  pesertanya diikuti oleh duta Kabupaten Klungkung .
 
Kuat dugaan, pada PKB tahun 2019 yang lalu itu Kejaksaan Klungkung mencium ada indikasi penyalahgunaan penyelewengan anggaran.
 
Kasi Intel Kejaksaan Klungkung,Erfandi Kurnia Rachman, Rabu(30/6) didampingi Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Bintarno beserta Kasubsi Penyidikan Leonardo da Silva  menyataka pihak Kejari Klungkung sudah menerbitkan surat perintah penyelidikan dan saat ini dalam tahap audit investigasi dari BPKP atas dugaan penyelewengan anggaran tersebut
 
“Kami sudah memohon ke BPKP untuk dilakukan audit investigasi. Kami juga sudah ekspose di BPKP. Dari hasil audit investigasi itu, kami telaah, ada tidak perbuatan melawan hukum dan kerugian negara,” Ujar  Erfandi Kurinia Rachman tegas.
 
Dari Informasi yang didapat di lapangan, pada pelaksanaan kegiatan PKB tahun 2019 yang lalu, Kabupaten Klungkung mengikuti beberapa kegiatan seperti festival saat pembukaan PKB, yaitu parade gong kebyar dan pentas janger. Kegiatan itu, beberapa diantaranya diwakili sekhe dari Kecamatan Nusa Penida.
 
Unsur menguatkan yang menjadi atensi perhatian  pihak Kejari adalah, adanhya dobel penganggaran pada kegiatan festival PKB.  Pemkab Klungkung melalui Dinas Kebudayaan, Pemuda dan Olah Raga sudah mengalokasikan anggaran untuk pelaksanaan festival Rp 225 juta, parade gong kebyar Rp 350 juta, dan pentas janger Rp 15 juta.  Tapi dalam perjalanannya pihak kecamatan ketika itu, juga mengumpulkan dana dari sembilan desa, setiap desa Rp 10 juta. Infonya, pengumpulan total dana Rp 90 juta itu hanya didasari kesepakatan kecamatan dengan desa.
 
Fatalnya, dana Rp 90 juta itu peruntukannya tidak jelas dan kabarnya tidak ada pertanggung jawaban dari pihak kecamatan. Pihak kecamatan juga informasinya tidak membentuk panitia guna mendukung pelaksanaan festival PKB. “Untuk hal teknis belum bisa kami jelaskan agar tidak mengganggu penyelidikan. Nanti kalau sudah ada hasil audit investigasi, kami akan sampaikan lagi,” imbuh Bintarno.
 
Pihak kejaksaan sendiri sudah memeriksa pihak-pihak terkait seperti pejabat di Dinas Kebudayaan Pemuda dan Olah Raga, pihak kepala desa termasuk pihak kecamatan.
 
“Betul, kami sudah ada meminta keterangan sejumlah pihak. Ini dalam rangka pengumpulan data dan bahan keterangan guna menentukan ada tidaknya perbuatan melawan hukum dalam persoalan anggaran PKB ini,” terang Jaksa Bintarno tegas. 
wartawan
SUG
Category

Zurich Entrepreneurship Program Bekali Keterampilan Wirausaha Masa Depan bagi 6 Ribuan Pelajar

balitribune.co.id | Jakarta - Di tengah meningkatnya kebutuhan akan keterampilan kewirausahaan hingga pemanfaatan teknologi digital, Zurich Indonesia, Z Zurich Foundation, dan Prestasi Junior Indonesia memperkuat dampak Zurich Entrepreneurship Program (ZEP) dengan membekali 6.125 siswa SMA dan SMK di sepuluh kota pada tahun ajaran 2026–2027.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Tangani Inflasi, Pemkot Depasar Fokus Stabilkan Harga Pangan

balitribune.co.id | Denpasar - Wakil Wali Kota Denpasar I Kadek Agus Arya Wibawa memimpin Rapat Teknis Penanganan Inflasi Kota Denpasar di Kantor Wali Kota Denpasar, Selasa (22/9/2026). Rapat tersebut digelar sebagai langkah konkret Pemerintah Kota Denpasar dalam menjaga stabilitas harga dan mengendalikan inflasi di daerah.

Baca Selengkapnya icon click

OJK Buka Jalan Demutualisasi Bursa Efek, Kepemilikan Saham Dibatasi 5 Persen

balitribune.co.id | Jakarta - Struktur kepemilikan Bursa Efek di Indonesia memasuki babak baru. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) resmi menerbitkan Peraturan OJK Nomor 13 Tahun 2026 tentang Pemegang Saham Bursa Efek (POJK 13 Tahun 2026), yang menjadi dasar hukum pelaksanaan demutualisasi Bursa Efek.

Regulasi tersebut berlaku sejak diundangkan pada 17 September 2026. OJK menjelaskan penerbitan aturan itu melalui siaran pers, Senin (21/9/2026).

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

APBD Buleleng Defisit Rp200 Miliar, Pembangunan RSUD Dibiayai Lewat Pinjaman Daerah

balitribune.co.id | Singaraja - Pemerintah Kabupaten Buleleng menyiapkan skema pembiayaan melalui pinjaman daerah untuk mendukung revitalisasi dan pemenuhan sarana prasarana Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Buleleng. Kebijakan tersebut berdampak pada postur Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) yang diproyeksikan mengalami defisit lebih dari Rp200 miliar.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.