Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Kejari Amlapura Tetapkan Tersangka Dugaan Korupsi Pengadaan Masker

Bali Tribune/ TERSANGKA - Tujuh tersangka dugaan korupsi pengadaan masker di Dinas Sosial Karangasem saat digiring menuju mobil yang akan membawa mereka ke ruang tahanan Polsek Jajaran Polres Karangasem.





TERSANGKA - Tujuh tersangka dugaan  korupsi pengadaan masker di Dinas Sosial Karangasem saat digiring menuju  mobil yang akan membawa mereka ke ruang tahanan Polsek Jajaran Polres  Karangasem.

 

balitribune.co.id | Amlapura - Setelah melakukan penyelidikan dan penyidikan dengan memeriksa sekitar 60 orang saksi, Kejaksaan Negeri Amlapura menetapkan tujuh orang tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan masker dalam rangka penanganan dan antisipasi penularan Covid-19, di Dinas Sosial Kabupaten Karangasem, tahun 2020.

Tujuh tersangka tersebut masing-masing, IGB mantan Kadis Sosial Karangasem, GS sebagai PPTK di Dinas Sosial Karangasem, IWB staf di Dinas Sosial Karangasem, IRS, IKSA, NKS, dan IGPY.

Para tersangka tersebut, kata Kasi Intel Kejari Amlapura I Dewa Gede Semaraputra, terlibat langsung dalam proses pengadaan masker yang mengakibatkan kerugian negara mencapai Rp 2 miliar. Mereka kini dititipkan di ruang tahanan beberapa Polsek jajaran Polres Karangasem.

“Ketujuh orang tersangka ini terlibat langsung dalam pengadaan Masker di Dinas Sosial Kabupaten Karangasem Tahun 2020,” tegasnya, Rabu (24/11).

Ia menambahkan, ditetapkannya tujuh tersangka berdasarkan  dua alat bukti, yakni keterangan saksi-saksi dan sejumlah dokumen atau surat-surat. Sedangkan nilai kerugian negara Rp 2 miliar, lanjut dia, berdasarkan penghitungan pihaknya  karena hasil penghitungan BPKP belum keluar.

 Ditanya apakah kerugian negara itu dinikmati oleh para tersangka,   Gede Semaraputra mengatakan jika itu masih diaudit atau dihitung BPKP.  Begitu pula mengenai pendampingan sesuai Sesuai Surat Edaran Jaksa Agung Nomor 7 Tahun 2020, Kejari Amlapura, kata dia, tidak ada melakukan pendampingan atau supervisi terhadap penggunaan anggaran untuk pengadaan masker.

Padahal sesuai dengan SE Nomor 7 Tahun 2020, baik diminta maupun tidak Kejari wajib memberikan pendampingan dalam rangka refocusing kegiatan dan realokasi anggaran melalui mekanisme revisi anggaran serta pengadaan barang dan jasa untuk percepatan penanganan Covid-19 dan penggunaan pagu anggaran yang telah ada untuk kegiatan percepatan penanganan Covid 19.

“Untuk pengadaan ini (pengadaan masker di Dinas Sosial Karangasem, red) dari kejaksaan tidak melakukan pendampingan, dan dari dinas pun tidak pernah memohon dilakukan pendampingan,” akunya. Pihaknya beranggapan jika Dinas Sosial dalam pengadaan masker mengambil keputusan dan kebijakan sendiri.

Di pihak lain, kuasa hukum tujuh tersangka dari Pos Bantuan Hukum (Posbakum) Pande Gede Jaya Suparta, kepada awak media mengatakan, jika dasar penetapan kliennya sebagai tersangka oleh Kejari Amlapura di antaranya dari penghitungan dan pengadaannya. “Itu sih yang tiang tangkap dari tadi. Dari pengadaan masker itu harusnya tiga lapis, tetapi di pengadaan hanya satu lapis,” sebutnya.

Seharusnya, menurut kliennya, pengadaan masker untuk Covid-19 itu ada di Dinas Kesehatan. Pun demikian, saat sebelum pengadaan hingga proses, pihak Dinas Kesehatan sendiri sama sekali tidak pernah menyampaikan ke Dinas Sosial terkait jenis masker yang sesuai standar Covid-19 di antaranya harus tiga lapis.ags

wartawan
AGS
Category

Astra Motor Bali Dukung Pemasaran Produk Kreatif "Rare Angon"

balitribune.co.id | Denpasar – Sebagai bentuk komitmen nyata dalam pemberdayaan masyarakat, Astra Motor Bali menggandeng dan mendukung pengembangan UMKM lokal Rare Angon, yang merupakan buah kreativitas siswa-siswi SLB Negeri 3 Denpasar. Dukungan ini diwujudkan melalui apresiasi penuh serta pembelian produk-produk inovatif yang dihasilkan oleh talenta-talenta muda tersebut.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Ketua DPRD Badung dan Kadisdikpora Terima Api Obor Porprov 2025

balitribune.co.id | Mangupura - Ketua DPRD Badung Gusti Anom Gumanti bersama Kepala Dinas Pendidikan Kepemudaan dan Olahraga Kabupaten Badung I Gusti Made Dwipayana yang mewakili Bupati Badung menerima Api Obor Pekan Olahraga Provinsi (Porprov) Bali XVI 2025.
Api Obor diserahkan oleh kontingen Kabupaten Tabanan di Puspem Badung pada Senin (8/9).

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Tunjangan DPRD Bali Tetap Jalan, Pemprov Pastikan Ada Ruang Evaluasi

balitribune.co.id | Denpasar - Di saat DPR RI mencabut fasilitas tunjangan rumah dan transportasi bagi anggotanya, Pemerintah Provinsi Bali memastikan kebijakan serupa di daerah masih berlaku. 

Wakil Gubernur Bali I Nyoman Giri Prasta menegaskan, pemberian tunjangan bagi pimpinan dan anggota DPRD Bali tetap berjalan sesuai regulasi, namun tetap terbuka ruang evaluasi menyesuaikan kebutuhan dan kondisi keuangan daerah.

Baca Selengkapnya icon click

Api Obor Porprov Bali XVI Tahun 2025 Tiba di Kota Denpasar

balitribune.co.id | Denpasar - Suasana penuh semangat kebersamaan mewarnai prosesi serah terima Kirab Api Obor Pekan Olahraga Provinsi (Porprov) Bali XVI tahun 2025, yang berlangsung di depan Lobi Kantor Walikota Denpasar, Senin (8/9). Api Obor Porprov ini sendiri diserahkan dari Kontingen Kabupaten Badung, kepada Kontingen Kota Denpasar serangkaian kegiatan olahraga terbesar di Bali tersebut. 

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.