Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Kejari Amlapura Tetapkan Tersangka Dugaan Korupsi Pengadaan Masker

Bali Tribune/ TERSANGKA - Tujuh tersangka dugaan korupsi pengadaan masker di Dinas Sosial Karangasem saat digiring menuju mobil yang akan membawa mereka ke ruang tahanan Polsek Jajaran Polres Karangasem.





TERSANGKA - Tujuh tersangka dugaan  korupsi pengadaan masker di Dinas Sosial Karangasem saat digiring menuju  mobil yang akan membawa mereka ke ruang tahanan Polsek Jajaran Polres  Karangasem.

 

balitribune.co.id | Amlapura - Setelah melakukan penyelidikan dan penyidikan dengan memeriksa sekitar 60 orang saksi, Kejaksaan Negeri Amlapura menetapkan tujuh orang tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan masker dalam rangka penanganan dan antisipasi penularan Covid-19, di Dinas Sosial Kabupaten Karangasem, tahun 2020.

Tujuh tersangka tersebut masing-masing, IGB mantan Kadis Sosial Karangasem, GS sebagai PPTK di Dinas Sosial Karangasem, IWB staf di Dinas Sosial Karangasem, IRS, IKSA, NKS, dan IGPY.

Para tersangka tersebut, kata Kasi Intel Kejari Amlapura I Dewa Gede Semaraputra, terlibat langsung dalam proses pengadaan masker yang mengakibatkan kerugian negara mencapai Rp 2 miliar. Mereka kini dititipkan di ruang tahanan beberapa Polsek jajaran Polres Karangasem.

“Ketujuh orang tersangka ini terlibat langsung dalam pengadaan Masker di Dinas Sosial Kabupaten Karangasem Tahun 2020,” tegasnya, Rabu (24/11).

Ia menambahkan, ditetapkannya tujuh tersangka berdasarkan  dua alat bukti, yakni keterangan saksi-saksi dan sejumlah dokumen atau surat-surat. Sedangkan nilai kerugian negara Rp 2 miliar, lanjut dia, berdasarkan penghitungan pihaknya  karena hasil penghitungan BPKP belum keluar.

 Ditanya apakah kerugian negara itu dinikmati oleh para tersangka,   Gede Semaraputra mengatakan jika itu masih diaudit atau dihitung BPKP.  Begitu pula mengenai pendampingan sesuai Sesuai Surat Edaran Jaksa Agung Nomor 7 Tahun 2020, Kejari Amlapura, kata dia, tidak ada melakukan pendampingan atau supervisi terhadap penggunaan anggaran untuk pengadaan masker.

Padahal sesuai dengan SE Nomor 7 Tahun 2020, baik diminta maupun tidak Kejari wajib memberikan pendampingan dalam rangka refocusing kegiatan dan realokasi anggaran melalui mekanisme revisi anggaran serta pengadaan barang dan jasa untuk percepatan penanganan Covid-19 dan penggunaan pagu anggaran yang telah ada untuk kegiatan percepatan penanganan Covid 19.

“Untuk pengadaan ini (pengadaan masker di Dinas Sosial Karangasem, red) dari kejaksaan tidak melakukan pendampingan, dan dari dinas pun tidak pernah memohon dilakukan pendampingan,” akunya. Pihaknya beranggapan jika Dinas Sosial dalam pengadaan masker mengambil keputusan dan kebijakan sendiri.

Di pihak lain, kuasa hukum tujuh tersangka dari Pos Bantuan Hukum (Posbakum) Pande Gede Jaya Suparta, kepada awak media mengatakan, jika dasar penetapan kliennya sebagai tersangka oleh Kejari Amlapura di antaranya dari penghitungan dan pengadaannya. “Itu sih yang tiang tangkap dari tadi. Dari pengadaan masker itu harusnya tiga lapis, tetapi di pengadaan hanya satu lapis,” sebutnya.

Seharusnya, menurut kliennya, pengadaan masker untuk Covid-19 itu ada di Dinas Kesehatan. Pun demikian, saat sebelum pengadaan hingga proses, pihak Dinas Kesehatan sendiri sama sekali tidak pernah menyampaikan ke Dinas Sosial terkait jenis masker yang sesuai standar Covid-19 di antaranya harus tiga lapis.ags

wartawan
AGS
Category

Jembatan Peken Belayu-Kukuh Terancam Putus

balitribune.co.id I Tabanan - Jembatan penghubung Desa Peken Belayu dan Desa Kukuh di Kecamatan Marga, Tabanan, terancam putus. Ini terjadi akibat tebing yang ada di bagian pinggirnya longsor ke aliran Sungai Yeh Gangga pada Rabu (15/4/2026) siang.

Kondisi jembatan tua tanpa pondasi besi ini kian mengkhawatirkan karena getaran kendaraan bertonase besar yang melintas justru memperparah pengikisan tebing.

Baca Selengkapnya icon click

Pemanfaatan Lahan Taman Bung Karno Penarungan Terkendala Kajian Kelayakan Lokasi

balitribune.co.id I Mangupura - Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) Kabupaten Badung belum sepenuhnya dapat memanfaatkan lahan di Taman Bung Karno, Desa Penarungan, Kecamatan Mengwi, untuk penanganan kompos. Hal ini disebabkan adanya kesepakatan dengan desa setempat yang mengharuskan dilakukan kajian kelayakan lokasi.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Bupati Badung Nodya Karya Maligia Punggel di Griya Agung Banjar Aseman

balitribune.co.id I Mangupura - Komitmen Pemerintah Kabupaten Badung dalam meringankan beban masyarakat kembali ditunjukkan melalui dukungan nyata terhadap pelaksanaan Karya Maligia Punggel yang dirangkaikan dengan nyekah massal di Griya Agung Banjar Aseman, Desa Abiansemal, Rabu (15/4/2026).

Baca Selengkapnya icon click

Anggaran Lampu Penerangan Jalan, Badung Rogoh Rp 20 Miliar Per Tahun

balitribune.co.id I Mangupura - Beban biaya rekening listrik yang ditanggung Pemerintah Kabupaten Badung tiap tahunnya ternyata tak main-main. Khusus untuk Lampu Penerangan Jalan (LPJ) saja Pemerintah Gumi Keris harus merogoh kocek antara Rp19 hingga Rp20 miliar per tahunnya.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Gedong Simpen Tapakan Pura Dalem Buahan Nyaris Dibobol Maling

balitribune.co.id I Tabanan - Pintu Gedong Simpen Tapakan di Pura Dalem Buahan, Banjar Buahan Selatan, Desa Buahan, Tabanan, ditemukan dalam kondisi rusak dicongkel oleh orang tak dikenal pada Rabu (15/4/2026) dini hari. Meski tidak ada barang berharga yang hilang, aksi percobaan pencurian tersebut sempat dipergoki warga sebelum pelakunya melarikan diri menggunakan sepeda motor.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.