Kejari Buleleng Musnahkan Barang Bukti Bra hingga Narkoba | Bali Tribune
Diposting : 30 March 2023 01:57
CHA - Bali Tribune
Bali Tribune/ PEMUSNAHKAN – Kejari Buleleng mmusnahan barang bukti tindak pidana umum yang telah Inkracht periode Januari – Maret 2023.

Balitribune.co.id | Singaraja -  Kejaksaan Negeri (Kejari) Buleleng kembali memusnahkan barang bukti yang telah memiliki kekuatan hukum tetap (inkrach) pada periode Januari – Maret 2023.Pemusnahan tersebut dilakukan di halaman depan Kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Buleleng, Rabu (29/3/2023).

Dalam kegiatan yang dipimpin Kepala Kejaksaan Negeri Buleleng Rizal Syah Nyaman SH juga dihadiri oleh Dandim 1609/Buleleng Letkol Arh Tamaji,Ketua PN Singaraja Heriyanti, SH., M.Hum., Polres Buleleng diwakili Kasat Reskrim Polres Buleleng AKP Hadimastika, Kalapas Kelas II B Singaraja I Wayan Putu Sutresna serta dari perwakilan BNNK Buleleng serta BPOM Cabang Buleleng.
Dalam daftar barang bukti yang dimusnahkan tercatat berbagai kasus pidana yang terjadi diantaranya perkara narkotika sebanyak 13 perkara dengan barang bukti berupa narkotika jenis sabu seberat 2,33 gram, Narkotika jenis ekstasi seberat 0,09 gram, Narkotika jenis pil koplo sebanyak 550 butir, 9 buah handphone, beberapa alat hisap berupa bong, pipet plastic, gunting, korek api, dan timbangan digital.

Selain itu ada perkara pencurian sebanyak 6 perkara dengan barang bukti berupa: 1 buah obeng dengan ganggang plastik, tas belanja, 2 buah karung, 1 buah ganggang gergaji besi, tasi pengikat, pisau carter, dan mata gergaji besi .Ada juga perkara penganiayaan terdapat 1 barang bukti berupa: 1 bilah keris dengan panjang kurang lebih 45 cm dengan ganggang terbuat dari kayu dibungkus dengan kain berwarna kuning.

Bebeberapa perkara lain yakni pemalsuan surat terdapat 1 perkara dengan barang bukti berupa: surat kuasa untuk mengambil sertifikat hak milik. Perkara KSDA dengan 2 perkara barang bukti berupa: tas loreng, tas biru, ember warna merah, tali plastic warna biru, alat pemotong jenis kapak. Perjudian terdapat 5 perkara dengan barang bukti berupa: 5 buah handphone, buku tabungan, beberapa buku tapsir mimpi, tas selempang, beberapa kertas yang terdapat bukti bon pemasangan togel,dan tas selempang serta kasus perlindungan nnak terdapat 4 perkara dengan barang bukti berupa: Bra, dalaman, celana kain, baju kaos, dan 2 unit handphone.

Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Buleleng Rizal Syah Nyaman SH mengatakan, barangbukti yang dimusnahkan telah memiliki kekuatan hukum tetap. Rizal Syah mengatakan pemusnahan barang bukti kali berasal dari sebanyak 30 perkara yang telah memiliki kekuatan hukum tetap dengan sejumlah klaisifikasi. “Ada tiga jenis barang bukti narkoba yang dimusnahkan yakni sabu-sabu,ekstasi dan pil koplo.Memang kita akui kasus narkoba masih mendominasi terutama dari jenis sabu-sabu dan ini kasusnya merata disemua daerah,” kata Rizal Syah Nyaman.

Ia mengatakan Kejaksaan telah memiliki komitmen terhadap pemberantasan narkoba sudah sejak dari awal terutama berkoordinasi dengan pihak terkait Polres Buleleng maupun BNK Buleleng. ”Untuk perkara narkoba kami telah berupaya menekan semaksimal mungkin agar peredarannya bisa diminimalisir.Kita saat ini tengah berupaya menekan perederan narkoba di Buleleng,” tandasnya.