Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Kejari Denpasar Bidik Indikasi Korupsi Dana BKK 2020/2021

Bali Tribune/ Kasi Intel Kejari Denpasar Kadek Hari Supriadi.
balitribune.co.id | Denpasar -  Kejaksaan Negeri (Kejari) Denpasar tengah membidik indikasi korupsi Bantuan Keuangan Khusus (BKK) tahun anggaran 2020/2021 untuk pengadaan aci-aci dan sesajen pada banjar adat tingkat kelurahan se-Kota Denpasar. Bahkan, korps adhyaksa yang dipimpin Yuliana Sagala ini mengklaim telah menemukan fakta hukum penyimpangan dana yang bersumber dari APBD Kota Denpasar dan APBD Pemprov Bali tersebut.
 
Kepala Seksi Intelijen Kejari Denpasar, Kadek Hari Supriadi, mengatakan dugaan kasus korupsi ini berkat pengaduan masyarakat. Segera kemudian Kejaksaan melakukan pendalaman. Pada tahap penyelidikan ini, jaksa penyidik menggali keterangan sejumlah pihak, mulai dari unsur Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemkot Denpasar hingga prajuru adat. 
 
Tak cukup sampai disitu,  tim Jaksa penyidik juga melakukan pengumpulan bahan dan data lainnya. "Dari pemeriksaan saksi dan data, diperoleh fakta hukum adanya dugaan penyimpangan dana bantuan BKK (pengadaan sesajen dan aci-aci -red) yang bersumber dari APBD Kota Denpasar dan sebagian APBD Pemprov Bali,” kata Jaksa Hari pada, Rabu (21/4).
 
Selanjutnya, Kejaksaan menaikan status dugaan penyunatan dana ini dari penyelidikan menjadi penyidikan berdasarkan Surat Perintah Dimulai Penyidikan (SPDP) tanggal 16 April 202. Namun, kata Hari, pihaknya masih belum bisa membeberkan jumlah kerugian negara karena tim Jaksa penyidik masih berjibaku mengumpulkan alat bukti keterangan saksi dan petunjuk surat supaya segera mungkin menetapkan tersangka.
 
"Soal kerugian nanti dulu. Biarkan jaksa penyidik bekerja dulu, kalau sudah terang akan kami sampaikan. Karena untuk menetapkan tersangka minimal perlu dua alat bukti," ujar mantan Kasi Pidum Kejari Buleleng ini.
 
Lebih lanjut, Jaksa Hari juga menampik saat disinggung apakah penanganan kasus ini hanya sekedar untuk memenuhi janji Kajari Denpasar Yuliana Sagala yang berhasrat untuk menghasilkan satu produk kasus korupsi tahun ini. “Tidak ada instruksi khusus dari Bu Kajari. Instruksinya adalah jaksa melakukan penyidikan dan pemeriksaan sesuai prosedur,” katanya. 
wartawan
Valdi S Ginta
Category

Nusa Dua Festival 2025 Tonjolkan Budaya Bali dan Semangat Menghadapi Berbagai Tantangan Pariwisata

balitribune.co.id | Badung - Pengelola kawasan pariwisata Nusa Dua menghidupkan kembali Nusa Dua Festival pada tahun 2025 ini. Seperti diketahui, kegiatan tahunan tersebut yakni Nusa Dua Festival sempat tidak terlaksana sejak 2019 lalu karena pandemi Covid-19. Pada tahun ini, festival yang mampu menarik kunjungan wisatawan domestik dan turis asing tersebut akan digelar di kawasan Nusa Dua Kabupaten Badung pada 25 Oktober 2025 mendatang. 

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Rekomendasi DPRD Badung: Tujuh Poin untuk Kaji Ulang PBB-P2

balitribune.co.id | Mangupura - Tingginya kenaikan pajak bumi dan bangunan perdesaan dan perkotaan (PBB-P2) di Kabupaten Badung akhirnya berbuntut panjang. Sebagai bentuk protes DPRD Badung sampai mengeluarkan rekomendasi yang intinya meminta Bupati Badung mengkaji ulang kenaikan PBB-P2 di Gumi Keris.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Kejaksaan Usut Dugaan Penyimpangan Dana Desa Sudaji Rp 425 Juta

balitribune.co.id | Singaraja - Adanya temuan Inspektorat Daerah Kabupaten Buleleng terkait  dugaan penyimpangan Dana Desa Desa Sudaji, Kecamatan Sawan Tahun 2022 hingga 2024 sebesar Rp 425 juta lebih diusut Kejaksaan Negeri (Kejari) Buleleng.

Didampingi Kepala Seksi Pidana Khusus (Pidsus) Kasi Pidsus Kejari Buleleng Bambang Suparyanto, S.H, Kajari Buleleng Edi Irsan Kurniawan memastikan kasus dugaan penyimapngan itu akan diusut.

Baca Selengkapnya icon click

Integrasikan Data Keimigrasian ke Sistem PWA, Dukung Efektivitas Pemantauan dan Pelaksanaan PWA

balitribune.co.id | Denpasar - Berdasarkan Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2023 tentang Provinsi Bali, Peraturan Daerah Provinsi Bali Nomor 2 Tahun 2025 tentang Pungutan Bagi Wisatawan Asing untuk Pelindungan Kebudayaan dan Lingkungan Alam Bali, dan Peraturan Gubernur Bali Nomor 25 Tahun 2025 tentang Tata Cara Pembayaran  Pungutan Bagi Wisatawan Asing, Pemerintah Provinsi Bali memberlakukan kebijakan pungutan wisatawan asing (PWA) yang berkunjung

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.