Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Kejari Denpasar Melaunching 42 Rumah Restorative Justice

Bali Tribune/ Kepala Kejaksaan Negeri Denpasar Yuliana Sagala, SH.,MH didampingi para Kasi dan Kasubag beserta Perbekel Desa Sumerta Kelod dan disaksikan oleh Asisten Tindak Pidana Umum dan Forkopimda Kota Denpasar.



balitribune.co.id | Denpasar - Kejaksaan Negeri Denpasar kembali membuat gegebrakan. Kepala Kejaksaan Negeri Denpasar didampingi para Kasi dan Kasubag dan disaksikan oleh Asisten Tindak Pidana Umum dan Forkopimda Kota Denpasar melaunching serentak 42 Rumah Restorative Justice Desa/Kelurahan se Kota Denpasar secara daring melalui Zoom Meetings pada Jumat (3/6).
 
Hal ini menjadikan Kota Denpasar menjadi kota pertama yang memiliki Rumah Restorative Justice di setiap Desa dan Kelurahannya.

Kegiatan ini merupakan tindak lanjut dari Rumah Restorative Justice Wayan Adhyaksa Kejaksaan Negeri Denpasar di Kantor Perbekel Sumerta Kelod. Seluruh Rumah Restorative Justice yang akan diresmikan ini seyogyanya dapat digunakan sebagai tempat pelaksanaan musyawarah mufakat dan perdamaian. Guna untuk menyelesaikan masalah atau perkara pidana yang terjadi di wilayah Kota Denpasar.

Yang dimana pelaksanaan musyawarah mufakat dan perdamaian dimediasikan oleh  Jaksa dengan disaksikan para tokoh masyarakat, tokoh agama dan tokoh adat setempat.  Dengan mengacu pada Peraturan Kejaksaan RI Nomor 15 Tahun 2020 tentang Penghentian  Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif.

Sesuai dengan arahan Bapak Jaksa Agung Republik Indonesia dan Jaksa Agung Muda  Bidang Pidana Umum, semua Kejaksaan Negeri di Indonesia memiliki Rumah Restorative  Justice. Hal itu dilakukan agar permasalahan dapat diselesaikan dengan upaya-upaya  perdamaian dan mengedepankan kearifan lokal. Marwah Rumah Restorative Justice ada di nilai-nilai luhur bangsa, sehingga dalam pelaksanaannya akan mudah beradaptasi dengan menerapkan living law (hukum yang hidup) dalam masyarakat.

Bapak Jaksa Agung, menjadikan Rumah Restorative Justice bukan hanya sebagai tempat menyelesaikan berbagai permasalahan di masyarakat, tetapi juga sebagai tempat untuk urun rembuk dan melaksanakan program pemerintah dan masyarakat sehingga semua dapat memanfaatkannya sebagaimana fungsi balai desa maupun bale banjar.

Yuliana Sagala, SH.,MH selaku Kepala Kejaksaan Negeri Denpasar juga menyampaikan, "melalui 43 Rumah Restorative Justice yang ada di setiap desa dan  kelurahan yang ada di Kota Denpasar, saya ingin keberadaan kami, dapat dirasakan ditengah-tengah masyarakat guna menggali nilai-nilai kearifan lokal dan nilai keadilan yang tumbuh dan berkembang dimasyarakat guna diaktualisasikan sebagaimana budaya luhur bangsa kita dalam penyelesaian sengketa dengan mengedepankan musyawarah untuk mufakat" pungkasnya.

Kajari Denpasar juga berharap agar melalui Rumah Restorative ini, masyarakat Kota Denpasar dapat menambah pengetahuan dan pemahaman secara komprehensif tentang segala pelayanan yang ada pada Kejari Denpasar seperti penyelesaian tindak pidana melalui konsep Restorative Justice, Bantuan Hukum Gratis, Konsultasi Hukum Gratis, Penyuluhan, Penerangan Hukum dan berbagai pelayanan lainnya.

wartawan
M2
Category

Soal Penyesuaian Target Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun 2026, Ketua DPRD Badung: Sangat Realisitis dan Keputusan yang Tepat

balitribune.co.id | Mangupura - Ketua DPRD Kabupaten Badung I Gusti Anom Gumanti mengapresiasi langkah pemerintah yang telah merespons seluruh masukan secara jelas dan komprehensif terhadap pemandangan umum (PU) fraksi-fraksi DPRD Badung atas sejumlah Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda).

Baca Selengkapnya icon click

Komisi IV DPRD Badung Kawal Bansos Hari Raya Rp2 Juta per KK

balitribune.co.id | Mangupura - Komisi IV DPRD Badung mengaku akan terus mengawal seluruh bantuan kepada masyarakat Kabupaten Badung. Sejumlah bantuan yang sedang 'hot' akan disalurkan oleh Pemkab Badung adalah bantuan sosial (Bansos) tunai untuk hari raya sebesar Rp2 juta per KK. Bansos kali kedua yang disalurkan lewat Dinas Sosial ini kurang lebih menyasar 150 ribu KK penerima dengan anggaran sekitar Rp200 miliar.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Masalah Kemacetan Masih Jadi Sorotan Komisi II DPRD Badung

balitribune.co.id | Mangupura - Komisi II DPRD Badung menyoroti besarnya anggaran yang dikelola oleh Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Badung. Instansi ini mengelola anggaran lebih dari Rp3 triliun. Anggaran yang besar ini diharapkan bisa dikelola secara maksimal, terutama untuk menyelesaikan masalah kemacetan dan estetika utilitas.

Baca Selengkapnya icon click

Ribuan Ojol Turun ke Jalan, URC Bergerak Tegaskan Empat Tuntutan dan Tolak Komisi 10 Persen

balitribune.co.id | Jakarta - Ribuan pengemudi ojek online (Ojol) yang tergabung dalam komunitas URC Bergerak menggelar aksi damai di kawasan Monumen Nasional (Monas), Jakarta. 

Dalam orasinya, perwakilan URC menegaskan pentingnya pelibatan langsung mitra pengemudi dalam pembahasan Peraturan Presiden (Perpres) yang mengatur ekosistem transportasi online. Mereka menolak apabila aturan disusun secara sepihak tanpa ruang dialog yang adil.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Bank BPD Bali Dukung Optimalisasi Pengelolaan Keuangan Daerah

balitribune.co.id | Denpasar - Bank Pembangunan Daerah (BPD) Bali memperkuat langkah optimalisasi pengelolaan keuangan daerah salah satunya melalui kolaborasi strategis dengan pemerintah pusat dan daerah, antara lain melalui ikut aktif dalam pengelolaan keuangan daerah serta optimalisasi elektronifikasi dalam penguatan sumber dana dan belanja daerah.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.