Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Kejari Geledah SMKN 1 Klungkung, Sita Uang Komite Rp 182 Juta

Bali Tribune / DISITA - Tim Penyidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Klungkung temukan 293 ijazah dan penggelapan uang komite sebesar Rp.182.558.145 oleh Kepsek SMKN 1 Klungkung.

balitribune.co.id | SemarapuraTim Penyidik Bidang Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Negeri (Kejari) Klungkung melakukan penggeledahan di Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) Negeri 1 Klungkung, Rabu (9/10/2024) pukul 10.00 Wita. Tim menyita sebanyak 31 dokumen serta uang tunai Rp 182 juta lebih.

Penggeledahan dipimpin langsung Kasi Pidsus Kejari Klungkung Putu Iskadi Kekeran SH MH bersama beberapa anggota. Pemeriksaan dan penggeledahan ini dilakukan berdasarkan Surat Perintah Penggeledahan Kepala Kejaksaan Negeri Klungkung nomor Print-813/N.1.12/Fd.1/10/2024 tanggal 8 Oktober 2024. Penggeledahan ini merupakan tindakan hukum yang dilakukan penyidik dalam proses penyidikan.

"Penggeledahan ini dilaksanakan untuk kepentingan penyidikan memastikan terdapat dokumen-dokumen yang berkaitan dengan Dana Komite tahun 2020 sampai dengan 2022 tidak ada sebagaimana dalam BAP pada perkara Dugaan Penyimpangan Pengelolaan Dana Komite pada Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) Negeri 1 Klungkung Tahun 2020 sampai dengan Tahun 2022," ujar Kasi Pidsus Putu Iskadi Kekeran, Rabu (9/10).

Menurut Kekeran dari penggeledahan tersebut tim penyidik mengamankan sekaligus melakukan penyitaan barang bukti sebanyak 31 (tiga puluh satu) dokumen yang berkaitan dengan pengelolaan Dana Komite tahun 2020 sampai dengan 2022. Selain itu tim juga menyita uang senilai Rp.182.558.145 (seratus delapan puluh dua juta lima ratus lima puluh delapan ribu seratus empat puluh lima rupiah). Uang ini diduga bersumber dari Dana Komite tahun 2020 sampai dengan 2022 yang sebelumnya dikuasai secara tunai oleh oknum Kepala Sekolah dan tidak dapat dipertanggungjawabkan.

"Pada penggeledahan ini, Tim Penyidik menemukan 293 ijazah yang masih ditahan oleh pihak SMK Negeri 1 Klungkung karena tidak bisa ditebus akibat dari belum dilaksanakan pembayaran uang komite," ungkap Putu Kekeran.

Selanjutnya dokumen-dokumen hasil penggeledahan disimpan di ruang barang bukti Seksi Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Klungkung. Sedangkan terhadap uang senilai Rp.182.558.145 dititipkan ke Rekening RPL Kejari Klungkung guna memastikan keamanan terhadap uang yang diamakan tersebut.

Saat pelaksanaan penggeledahan selain Tim Penyidik Kejaksaan Negeri Klungkung juga dibantu pihak keamanan internal Kejaksaan yaitu dari pihak Intelijen Kejari Klungkung yang dipimpin Kasi Intel Kejari Klungkung. Tampak pula beberapa anggota Kepolisian Resor Klungkung dan Anggota Kodim 1610 Klungkung untuk melakukan pengamanan secara tertutup.

Saat penggeledahan diawasi langsung Kepala Kejaksaan Negeri Klungkung Dr Lapatawe B Hamka SH MH untuk memastikan keamanan pelaksanaan penggeledahan. Selain itu pula turut hadir Kepala Lingkungan Semarapura Klod Kangin dan Kelian Banjar Adat yang membawahi wilayah SMK Negeri 1 Klungkung untuk menyaksikan jalannya pelaksanaan penggeledahan.

wartawan
SUG
Category

Operasi Pasien Tertunda Gara-gara Miskomunikasi, Komisi IV Soroti Layanan RSD Mangusada

balitribune.co.id I Mangupura  - Keluhan terkait pelayanan kesehatan di Rumah Sakit Daerah (RSD) Mangusada menjadi sorotan Komisi IV DPRD Badung. Salah satu persoalan yang dibahas yakni pasien yang harus menunda operasi akibat miskomunikasi internal terkait penerapan program Mantap Nak Badung.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Mediasi Perselisihan Ketenagakerjaan The Westin Berujung Deadlock, DPRD Badung Arahkan ke PHI

balitribune.co.id I Mangupura - Perselisihan hubungan industrial antara pekerja dan manajemen Hotel The Westin Resort Nusa Dua belum menemukan titik temu. Upaya mediasi yang difasilitasi Komisi IV DPRD Badung dalam rapat kerja, Rabu (26/8/2026), berakhir deadlock.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

“Challenge” Berhadiah Berujung Penipuan, Polisi Buleleng Tangkap Pelaku dan Ungkap Enam Korban

balitribune.co.id I Singaraja - Satreskrim Polres Buleleng mengungkap kasus penipuan dengan modus challenge berhadiah Rp200 ribu. Seorang pria berinisial PS (25) ditetapkan sebagai tersangka setelah diduga membawa kabur telepon genggam milik enam korban dengan total kerugian sekitar Rp15 juta.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.