Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Kejari Jembrana Tahan Dua Tersangka Korupsi LPD

Bali Tribune/ PENAHANAN - Kejari Jembrana, Triyono Rahyudi (tengah) menyatakan penahanan kedua tersangka kasus korupsi LPD Desa Adat Tamansari berlaku hingga 20 hari ke depan selama proses penyidikan.



balitribune.co.id | Negara - Satu persatu kasus kurupsi yang terjadi di LPD di sejumlah desa adat di Jembrana berhasil diungkap jajaran Kejaksaan Negeri (Kejari) Jembrana. Teranyar Kejari Jembrana melakukan  pengungkapan kasus korupsi yang terjadi di LPD Desa Adat Tamansari, Desa Tukadaya, Kecamatan Melaya. Dua orang pengurus LPD setempat kini telah mendekam di balik jeruji besi.

Jajaran korp adhyaksa di Jembrana kini kembali berhasil mengungkap kasus kurupsi yang terjadi di tubuh LPD. Salah satunya di LPD Desa Adat Tamansari, Desa Tukadaya. Setelah melakukan berbagai tahapan, Kejari Jembrana akhirnya menetapkan dua orang tersangka kasus dugaan korupsi LPD Desa Adat Tamansari. Kedua tersangka berinisial MD dan GW. Keduanya diketahui merupakan pengurus LPD tersebut. Kini kedua tersangka tersebut tahanan titipan di Polsek Mendoyo.

Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Jembrana Triono Rahyudi dikonfirmasi Rabu (22/12) kemarin mengatakan kedua tersangka ini selanjutnya akan segera dilakukan pelimpahan tahap II. Menurutnya penahanan dilakukan sebagai upaya paksa untuk mempercepat proses penyidikan kasus yang merugikan masyarakat ini. Didampingi Kasipidsus Kejari Jembrana Gusti Ngurah Arya Surya Diatmika, ia menjelaskan perkara ini masuk diselidiki Kejari Jembrana karena ada dugaan penyalagunaan dana.

Modus operandi yang digunakan kedua tersangka adalah menggunakan uang kas LPD Tamansari untuk kepentingan pribadi kedua tersangka tersebut. Ulah kedua tersangka menurutnya menyebabkan kerugian di tubuh LPD Desa Adat Tamansari, "Kerugian mencapai Rp 400 juta, dengan modus yang sama berulangkali dilakukan  hingga mengakibatkan keuangan LPD kolaps," ujarnya. Terhadap kedua tersangka tersebut, menurutnya Jaksa menerapkan  pasal berlapis.

Kedua tersangkan dikenakan pasal 2, pasal 3, pasal 8 dan pasal 9 undang nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Ia menyebut Kasus korupsi LPD Desa Adat Tamansari ini merupakan kasus korupsi LPD kedua yang ditangani Kejari Jembrana. Bahkan dalam setahun terakhir, ia menyatakan sudah tujuh tersangka kasus korupsi yang sudah masuk tahap II ditangani Kejari Jembrana.

Kasus korupsi tersebut yakni tiga kasus pelimpahan dari Polres Jembrana dan empat dari yang ditangani langsung Kejari Jembrana. Kejari Jembrana yang baru menerima predikat Wilayah Bebas Korupsi (WBK) ini menangani empat perkara LPD. Sebelumnya pihaknya telah melakukan pelimpahan tahap II pada kasus korupsi LPD Desa Adat Tuwed, Kecamatan Melaya. Dua tersangkanya sudah lebih dulu di tahan sebelum penahanan LPD Desa Adat Tamansari, Tukadaya.

wartawan
PAM
Category

WFH Jumat di Denpasar, Layanan Publik Tetap Normal

balitribune.co.id I Denpasar - Pemerintah Kota Denpasar resmi memberlakukan kebijakan Work From Home (WFH) setiap hari Jumat mulai 10 April 2026. Meski demikian, seluruh sektor pelayanan publik dipastikan tetap beroperasi normal di kantor (Work From Office/WFO) guna menjamin kebutuhan masyarakat tidak terganggu.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Perkuat Sinergi Media, Sekwan Bangli Tukar Inovasi dengan DPRD Manado

balitribune.co.id | Bangli - Sekretariat DPRD Kabupaten Bangli melakukan kunjungan kerja ke Sekretariat DPRD Kota Manado pada Kamis (9/4/2026). Adapun tujuan kunjungan ini dalam rangka memperkuat kinerja kelembagaan, khususnya dalam hal dukungan pemberitaan oleh media.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Paripurna LKPJ 2025, DPRD Bangli Beri Rekomendasi Penguatan PAD dan Digitalisasi

balitribune.co.id | Bangli - DPRD Kabupaten  Bangli, menggelar rapat paripurna dengan agenda penyampaian rekomendasi terhadap Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Kepala Daerah atas pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025 pada Kamis (9/4/2026). Rapat dipimpin Ketua DPRD Bangli, Ketut Suastika didampingi Wakil Ketua I Nyoman Budiada. Dihadiri Bupati Bangli, Sang Nyoman Sedana Arta.

Baca Selengkapnya icon click

Kasus Kriminal Libatkan WNA di Bali Turun

balitribune.co.id I Denpasar - Polda Bali mencatat kasus kriminal yang melibatkan warga negara asing (WNA) pada periode Januari hingga April 2026 turun 23 persen dibandingkan periode yang sama tahun 2025. Data tersebut menjadi dasar penegasan bahwa situasi keamanan di kawasan wisata Pulau Dewata tetap aman dan kondusif bagi wisatawan, termasuk turis mancanegara.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.