Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Kejari Karangasem Musnahkan 63 Barang Bukti dari 14 Perkara Pidana

Bali Tribune/ PEMUSNAHAN - Kejaksaan Negeri Karangasem melaksanakan pemusnahan barang bukti 14 perkara pidana.



balitribune.co.id | Amlapura - Setelah mendapatkan kekuatan hukum tetap atau Incracht, Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Karangasem, Selasa (26/9/2023) memusnahkan puluhan jenis barang bukti perkara pidana yang sudah di putus Pengadilan Negeri Karangasem.  

Berdasarkan data dari Kejari Karangasem, tercatat ada sebanyak 63 jenis barang bukti dari 14 perkara pidana yang dimusnahkan, masing-masing berupa Narkotika jenis Shabu-shabu dan Ganja, barang bukti BPKB dan STNK palsu dari perkara pidana penggelapan kendaraan bermotor, sejumlah handphone, timbangan digital, samurai kecil hingga janur dari kasus pencurian janur.

Kepala kejaksaan Negeri Karangasem, Endang Tirtana, SH, kepada awak media menjelaskan, pemusnahan barang bukti kali ini merupakan yang ke dua kalinya, yakni periode bulan juni hingga bulan september 2023. “Ini pemusnahan barang bukti triwulan kedua yakni perkara yang sudah diputus pengadilan dari Bulan Juni hingga September 2023,” tegas Endang Tirtana.

Untuk barang bukti Narkotika jenis Shabu-shabu seberat 7,50 gram Brutto dan total berat 6,01 gram Netto, dimusnahkan dengan cara diblender setelah dicampur Detergen, sementara Nakotika jenis Ganja dimusnahkan dengan cara dibakar bersama barang bukti lainnya. Untuk periode perkara bulan Juni hingga September 2023 ini, juga mencatatkan sebanyak 1 perkara pencabulan, 1 pekara persetubuhan dan 1 perkara Kekerasan Dalam Rumah Tangga atau KDRT.

Untuk HP dan timbangan digital pemusnahan dilakukan dengan cara dihancurkan menggunakan martil, sedangkan untuk senjata tajam dimusnahkan dengan cara di potong menggunakan gerinda potong. “Dengan pemusnahan ini, barang bukti ini tidak lagi bisa dipergunakan oleh terpidana untuk melakukan tindak pidana yang sama. Nah untuk BPKB dan STNK palsu itu merupakan perkara kasus penggelapan kendaraan. Kasus itu terungkap karena identitas kendaraan tidak teregistrasi di kepolisian atau samsat,” tegasnya.

wartawan
AGS
Category

Ditinggal Ambil Sapu Saat Panaskan Mesin, Motor N-Max di Gianyar Raib

balitribune.co.id | Gianyar - Aksi pencurian kendaraan bermotor (curanmor) terjadi di Jalan Mulawarman, Gang Melati No. 2, Gianyar, pada Kamis (29/1) pagi. Sebuah sepeda motor raib digondol pencuri saat sedang dipanaskan di depan rumah, memberikan "sasaran empuk" bagi pelaku yang beraksi dalam hitungan menit.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Kerjakan 70 Unit Vila Bermodal Visa Kunjungan, WNA Malaysia Diusir dari Bali

balitribune.co.id | Denpasar - Terbukti menjadi kontraktor tanpa izin mengerjakan proyek properti di seputaran Jalan Dewi Saraswati Kerobokan Kelod, Kecamatan Kuta Utara, seorang Warga Negara Asing (WNA) asal Malaysia berinisial Is Bin M dideportasi oleh pihak Imigrasi Ngurah Rai.

Baca Selengkapnya icon click

Langgar Perda RTRW, Satpol PP Karangasem Segel Dua Usaha Galian C di Selat

balitribune.co.id | Amlapura - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Karangasem mengambil tindakan tegas dengan menyegel dua usaha galian C di wilayah Kecamatan Selat, Karangasem. Penertiban ini dilakukan lantaran lokasi tambang Mineral Bukan Logam tersebut terbukti berada di luar zona tambang yang telah ditetapkan dalam Peraturan Daerah (Perda) Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW).

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Sepanjang 2025 BPJAMSOSTEK Gianyar Bayarkan Klaim Rp 200 Miliar

balitribune.co.id | Gianyar - Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (BPJAMSOSTEK) Bali Gianyar sepanjang Januari hingga Desember 2025 telah membayarkan manfaat klaim Jaminan Hari Tua (JHT) sebesar lebih Rp 200 miliar. Kepala Kantor BPJAMSOSTEK Cabang Bali Gianyar, Venina di Gianyar baru-baru ini mengatakan klaim sebesar lebih Rp 200 miliar tersebut untuk 11.836 pengajuan klaim hanya untuk program JHT. 

Baca Selengkapnya icon click

OJK Tuntaskan Penyidikan Pindar Crowde, Berkas Lengkap dan Tersangka Diserahkan ke Jaksa

balitribune.co.id | Jakarta - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menuntaskan penyidikan perkara dugaan tindak pidana di sektor jasa keuangan yang melibatkan perusahaan penyelenggara pinjaman daring (pindar) PT Crowde Membangun Bangsa (PT CMB). Dalam perkara ini, OJK juga menetapkan YS, Direktur Utama sekaligus pemegang saham PT CMB, sebagai tersangka.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.