Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Kejari Karangasem Musnahkan 63 Barang Bukti dari 14 Perkara Pidana

Bali Tribune/ PEMUSNAHAN - Kejaksaan Negeri Karangasem melaksanakan pemusnahan barang bukti 14 perkara pidana.



balitribune.co.id | Amlapura - Setelah mendapatkan kekuatan hukum tetap atau Incracht, Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Karangasem, Selasa (26/9/2023) memusnahkan puluhan jenis barang bukti perkara pidana yang sudah di putus Pengadilan Negeri Karangasem.  

Berdasarkan data dari Kejari Karangasem, tercatat ada sebanyak 63 jenis barang bukti dari 14 perkara pidana yang dimusnahkan, masing-masing berupa Narkotika jenis Shabu-shabu dan Ganja, barang bukti BPKB dan STNK palsu dari perkara pidana penggelapan kendaraan bermotor, sejumlah handphone, timbangan digital, samurai kecil hingga janur dari kasus pencurian janur.

Kepala kejaksaan Negeri Karangasem, Endang Tirtana, SH, kepada awak media menjelaskan, pemusnahan barang bukti kali ini merupakan yang ke dua kalinya, yakni periode bulan juni hingga bulan september 2023. “Ini pemusnahan barang bukti triwulan kedua yakni perkara yang sudah diputus pengadilan dari Bulan Juni hingga September 2023,” tegas Endang Tirtana.

Untuk barang bukti Narkotika jenis Shabu-shabu seberat 7,50 gram Brutto dan total berat 6,01 gram Netto, dimusnahkan dengan cara diblender setelah dicampur Detergen, sementara Nakotika jenis Ganja dimusnahkan dengan cara dibakar bersama barang bukti lainnya. Untuk periode perkara bulan Juni hingga September 2023 ini, juga mencatatkan sebanyak 1 perkara pencabulan, 1 pekara persetubuhan dan 1 perkara Kekerasan Dalam Rumah Tangga atau KDRT.

Untuk HP dan timbangan digital pemusnahan dilakukan dengan cara dihancurkan menggunakan martil, sedangkan untuk senjata tajam dimusnahkan dengan cara di potong menggunakan gerinda potong. “Dengan pemusnahan ini, barang bukti ini tidak lagi bisa dipergunakan oleh terpidana untuk melakukan tindak pidana yang sama. Nah untuk BPKB dan STNK palsu itu merupakan perkara kasus penggelapan kendaraan. Kasus itu terungkap karena identitas kendaraan tidak teregistrasi di kepolisian atau samsat,” tegasnya.

wartawan
AGS
Category

Sebut Penetapan Tersangka Kakanwil BPN Bali 'Ugal-ugalan', GPS Siap Uji Polda Bali di Praperadilan

balitribune.co.id | Denpasar - Tim penasihat hukum Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) BPN Provinsi Bali, I Made Daging, kembali melontarkan kritik keras terhadap dasar hukum penetapan kliennya sebagai tersangka. Bahkan penetapan tersangka oleh penyidik Dit Reskrimsus Polda Bali itu disebut "ugal - ugalan" dan sarat kepentingan.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Monsun Asia Aktif Picu Angin Kencang dan Peningkatan Tinggi Gelombang, Pelaku Wisata Bahari Diimbau Waspada

balitribune.co.id | Denpasar - Badan Meteorologi, Klimatologi dan Geofisika (BMKG) dalam akun resminya, bmkgbali pada Rabu (21/1) mengimbau masyarakat Bali untuk tetap waspada potensi cuaca ekstrem tanggal 21-27 Januari 2026. Pada periode tersebut sebagian besar wilayah Bali sudah memasuki puncak musim hujan.

Baca Selengkapnya icon click

Dewan Bali: Raperda Penambahan Penyertaan Modal Daerah Kepada BPD Bali Dapat Ditetapkan Menjadi Perda

balitribune.co.id | Denpasar - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Bali menggelar Rapat Paripurna ke-26 Masa Persidangan II Tahun Sidang 2025-2026 dengan agenda Laporan Dewan terhadap Pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Provinsi Bali Tentang Penambahan Penyertaan Modal Daerah Kepada Perseroan Terbatas Bank Pembangunan Daerah (BPD) Bali dan Sikap/Keputusan Dewan yang berlangsung di Ruang Rapat Wiswa Sabha Utama, Kantor Gubernur Bal

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.