Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Kejari Tabanan Tahan Dua Tersangka Kasus Korupsi LPD Belumbang

Bali Tribune / DIANGKUT - Tersangka Kasus Korupsi LPD Desa Adat Belumbang saat dimasukan ke mobil tahanan, Senin (28/3).

balitribune.co.id | Tabanan - Pasca-ditetapkan sebagai tersangka, Kejaksaan Negeri (Kejari) Tabanan melakukan penahanan terhadap dua tersangka kasus tindak pidana LPD Desa Adat Belumbang, Senin (28/3). Kedua tersangka tersebut IKBA yang merupakan mantan Ketua LPD, dan NNW yang merupakan mantan Bendahara LPD.

Kasi Intel Kejari Tabanan I Gusti Ngurah Anom S. seizin Kepala Kejaksaan Negeri Tabanan menyampaikan soal penahanan dua tersangka tersebut kepada wartawan, Senin (28/3).

"Hari ini Tim Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Tabanan melakukan penahanan terhadap dua tersangka LPD Desa Belumbang, yang dititip di Rutan Polres Tabanan. Tujuannya adalah untuk mempercepat proses penyidikan ke depan," jelasnya.

Sementara itu Kasi Pidsus Kejari Tabanan, Ida Bagus Widnyana menambahkan, penahan terhadap kedua tersangka berdasarkan pengembangan dari fakta yang ditemukan pada persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Denpasar dari tersangka I Wayan Sunarta yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap (Inkracht) dan memutuskan bahwa Terpidana I Wayan Sunarta terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama, dengan inisial IKBA selaku mantan Ketua LPD Desa Pakraman Belumbang dan dengan inisial NNW selaku mantan Bendahara LPD Desa Belumbang.

"Kita akan melakukan penahanan selama 20 hari ke depan, dari tanggal 28 Maret sampai tanggal 16 April 2022. Tujuannya untuk mempercepat proses penyidikan dan untuk mempercepat merampungkan berkas perkara untuk diajukan ke Jaksa Penuntut Umum Kejari Tabanan," jelas Ida Bagus Widnyana.

Ia menjelaskan, sesuai dengan laporan hasil audit penghitungan kerugian keuangan negara oleh Inspektorat Kabupaten Tabanan, pada LPD Desa Pekraman Belumbang, Nomor:700/1230/LHA-2020/1TKAB tanggal 10 Desember 2020, didapat kerugian negara sebesar Rp1.101.976.131,92.

Berdasarkan putusan pengadilan, jumlah tersebut dibebankan kepada tiga orang tersangka, yaitu I Wayan Sunarta, IKBA dan NNW. Namun dari dua tersangka IKBA dan NNW sebelumnya sudah melakukan pengembalian kerugian keuangan negara.

"Untuk tersangka IKBA sebelumnya sudah melakukan pengembalian kerugian negara sebesar Rp 418 juta dan tersangka NW Rp 210 juta. Secara detail nanti akan kami uraikan di dalam surat dakwaan di persidangan," tambahnya.

Adapun pasal yang disangkakan kepada tersangka IKBA dan NNW adalah Pasal 2 ayat (1) jo. Pasal 18 Undang Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP Jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP, Subsidiair Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang RI Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP Jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

wartawan
JIN
Category

Misteri Pencurian di Desa Bunutin: Emas Puluhan Gram Raib, Uang Rp 50 Juta Dibiarkan

balitribune.co.id | bangli – Nasib nahas menimpa Made Agus Wiguna. Pria asal Banjar Selati, Desa Bunutin, Bangli ini harus kehilangan perhiasan emas yang disimpan di dalam lemari kamar rumahnya. Total emas yang raib berupa cincin, gelang, dan kalung dengan berat keseluruhan mencapai sekitar 23 gram. Kasus pencurian ini telah dilaporkan secara resmi ke Polres Bangli.

Baca Selengkapnya icon click

Jaringan Pipa PDAM Bangli Kerap Putus Akibat Longsor, Ketua DPRD Desak Langkah Antisipasi

balitribune.co.id | Bangli – Musibah longsor yang kerap menimpa jaringan pipa milik Perumda Air Minum (PDAM) Tirta Danu Arta Bangli di sumber mata air Gamongan, Desa Kayubihi, mendapat sorotan tajam dari kalangan DPRD Bangli. Pasalnya, kerusakan pipa akibat tertimbun material longsor ini sudah menjadi kejadian tahunan yang menyebabkan distribusi air ke pelanggan terganggu hingga berhari-hari.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Api Literasi Menuju Transformasi Sekolah

balitribune.co.id | Sekolah memiliki Visi yang terkoneksitas dengan Visi pemerintah daerah agar Kepala Sekolah sebagai nahkoda dalam menjalankan program sekolah menjadi terarah dan terukur sesuai kebijakan pemerintah. Sekolah sebagai rumah pendidikan bukan hanya untuk belajar tetapi harus memiliki indikator pendidikan yang terukur untuk menjabarkan Visi agar betul-betul menjadi sekolah yang memperkuat akar-budaya bangsa.

Baca Selengkapnya icon click

Bupati Sanjaya Buka PKB Tabanan 2026, Ribuan Seniman Siap Tampil di PKB XLVIII Bali

balitribune.co.id | Tabanan - Bupati Tabanan, Dr. I Komang Gede Sanjaya, S.E., M.M., menghadiri sekaligus membuka secara resmi Pesta Kesenian Bali (PKB) XLVIII Tingkat Kabupaten Tabanan Tahun 2026 yang berlangsung di Panggung Terbuka Garuda Wisnu Singasana Tabanan, Minggu, (7/6/2026).

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Made Wijaya Hadiri Aksi Korve Hari Lingkungan Hidup Sedunia 2026 di Pantai Samuh Benoa

balitribune.co.id | Mangupura - Wakil Ketua II DPRD Badung, I Made Wijaya, mewakili Ketua DPRD Badung menghadiri sekaligus mendampingi Gubernur Bali Wayan Koster bersama Bupati Badung I Wayan Adi Arnawa dalam kegiatan Kerja Bakti Bersih Lingkungan (Korve) Serentak yang digelar di Pantai Samuh, Benoa, Kuta Selatan, Sabtu (6/6/2026). Kegiatan tersebut merupakan bagian dari puncak peringatan Hari Lingkungan Hidup Sedunia 2026.

Baca Selengkapnya icon click

Gubernur Koster dan BPK RI Perkuat Sinergi Pengelolaan Keuangan, Fokus Pembangunan Terintegrasi 'One Island, One Management'

balitribune.co.id | Denpasar - Gubernur Bali, Wayan Koster bersama Pimpinan I Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI, Nyoman Adhi Suryadnyana berkomitmen saling menguatkan sinergi pengelolaan keuangan negara dengan tertib administrasi untuk mewujudkan pembangunan daerah secara terintegrasi dalam konsep "One Island, One Management" (Satu Pulau, Satu Pola, dan Satu Tata Kelola).

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.