Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Kejati Bali Melimpahkan Perkara Pidana Jerinx ke PN Denpasar

Bali Tribune/Kasi Pidum Kejari Denpasar, Wayan Eka Widanta (kiri), Kasipenkum Kejati Bali A. Luga Harlianto (tengah) dan Kasi Intel Kejari Denpasar Kadek Adi Supriadi (kanan), Kamis (3/8/2020).
Balitribune.co.id | Denpasar - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bali cukup antusias dalam menangani kasus dugaan pencemaran nama baik  dan ujaran kebencian terhadap Ikatan Dokter Indonesia (IDI) yang menjerat drummer Superman Is Dead (SID) I Gede Ari Astina alias Jerinx. 
 
Pasalnya, korps adhyaksa Bali ini meluangkan waktu untuk menggelar konferensi pers secara tatap muka terkait pelimpahan berkas perkara Jerinx ke Pengadilan Negeri (PN) Denpasar, Kamis (3/9), di kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Bali. 
 
Menggelar konferensi pers untuk agenda seperti ini hampir jarang ditemukan dalam perkara-perkara yang lain. Kegiatan ini digelar pada pukul 09.00 WITA, dengan mengundang puluhan jurnalis dari berbagai media. 
 
Kasi Penerangan Hukum (Kasipenkum) Kejati Bali, A.Luga Harlianto, didampingi Kepala Seksi Tindak Pidana Umum (Kasipidum) Kejari Denpasar, Eka Widanta, dan Kepala Seksi Intelijen (Kasi Intel) Kejari Denpasar, Hari Supriyadi, mengatakan pihaknya telah melimpahkan berkas perkara ke PN Denpasar sebagai syarat untuk membawa kasus ke hadapan majelis hakim. 
 
"Itu kita melaksanakan pasal 137 KUHAP dimana kita punya kewenangan untuk melimpahkan perkara ke pengadilan untuk segera diadili," tegas Luga. 
 
Dengan dilimpahkannya berkas perkara ke PN Denpasar, lanjut Luga, maka kewenangan sudah menjadi tanggungjawab majelis hakim yang akan memeriksa dan mengadili perkara ini nanti. Pun terkait penangguhan penahanan juga sudah menjadi kewenangan majelis hakim. 
 
"Dengan dilimpahkan kewenangan  perkara atas nama I Gede Ari Astina berarti kewenangan terhadap perkara diantaranya adalah masalah penahanan berpindah menjadi kewenangan PN Denpasar," imbuhnya. 
 
Sementara terkait penolakan penangguhan penahanan oleh Kejaksaan, Luga menyatakan sesuai kajian Jaksa Penuntut Umum (JPU) unsur objektif dan subjektif sesuai Pasal 21 KUHAP tetap berlaku dalam perkara ini. 
 
"Permohonan penangguhan penahanan dari terdakwa  dan pengacaranya itu tidak dapat kami terima. Selanjutnya yang bersangkutan memiliki hak yang sama untuk mengajukan permohonan penanguhan ke hakim pengadilan yang mengadili perkara ini, " kata Luga. 
 
Dijelaskan, kajian subjektif dan objektif yang dimaksud adalah dikhawatirkan mengulangi tindak pidana yang sama, menghilangkan barang bukti dan mengulangi perbuatannya.
 
"Syarat subjektif ada tiga yaitu,  pertama mengulangi perbuatannya, menghilangkan barang bukti,mengulangi tindak pidananya, di situ diduga dikhawatirkan," kata Luga.
 
Sementara itu, Humas PN Denpasar I Mase Pasek mengatakan, pihaknya sedang menyusun proses penunjukan hakim hakim dan jadwal sidang. Rencanya sidang Jerinx akan digelar secara online. "Dilihat dari penahanan sari berkas di tahan dan selama ini berkas yang ditahan dilakukan perseorangan secara online," kata dia.
wartawan
Valdi S Ginta
Category

Teror Kera Liar di Tenganan, Rusak Kebun Masuk Rumah Warga

balitribune.co.id | Amlapura - Populasi kera ekor panjang atau Macaca Fascicularis yang semakin tidak terkendali di wilayah pegunungan Bukit Gumang, Bukit Nyuh Tebel dan Bukit Tenganan saat ini cendrung menjadi hama yang meresahkan petani dan warga utamanya di Desa Tenganan dan Desa Nyuh Tebel, Kecamatan Manggis, Karangasem.

Baca Selengkapnya icon click

5 Pelanggaran Lift Kaca di Pantai Kelingking, Gubernur Bali Ambil Tindakan Tegas

balitribune.co.id | Denpasar - Pada Minggu (23/11) Gubernur Bali, Wayan Koster memerintahkan PT Indonesia Kaishi Tourism Property Investment Development Group sebagai penyelenggara pembangunan lift kaca (Glass Viewing Platform) di Pantai Kelingking, Banjar Karang Dawa Desa Bunga Mekar, Kecamatan Nusa Penida, Kabupaten Klungkung menghentikan seluruh kegiatan pembangunan lift kaca tersebut.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Kemendag Fokus Memperbaiki Pemasaran Produk UMKM Hingga Bisa Menembus Pasar Internasional

balitribune.co.id | Mangupura - Kendati pelaku usaha mikro, kecil dan menengah (UMKM) di Indonesia mampu menghasilkan produk berkualitas yang layak dijual di pasar luar negeri, Kementerian Perdagangan (Kemendag) Republik Indonesia mengungkapkan saat ini tantangan terberat para UMKM adalah terkait pemasaran.

Baca Selengkapnya icon click

FLOQ Hadirkan Mini Akademi Crypto sebagai Jembatan Literasi Digital

balitribune.co.id | Jakarta - Sejak peluncuran pada Mei 2025, FLOQ telah berkembang menjadi salah satu platform jual beli aset kripto dengan tingkat adopsi tercepat di Indonesia. Hingga saat ini tercatat bahwa FLOQ telah memiliki lebih dari 1,2 juta pengguna, 250 ribu pengikut media sosial, dan lebih dari 16.000 anggota komunitas aktif yang tersebar di seluruh Indonesia.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Bupati Serahkan Penghargaan Bank Sampah dan TPS3R, Wujudkan Kolaborasi, Kelola Sampah Bersama-Sama

balitribune.co.id | Mangupura - Serangkaian HUT ke-16 Ibu Kota Badung "Mangupura", Bupati Badung I Wayan Adi Arnawa menyerahkan penghargaan kepada pemenang kompetisi Bank Sampah, TPS3R, Sekolah Adiwiyata serta pelaku usaha/kegiatan dalam perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup (hotel dan restoran) di Kabupaten Badung tahun 2025.

Baca Selengkapnya icon click

Hari Pertama HUT Mangupura ke-16, Suguhkan Janger Lansia, Tenant UMKM Hingga Festival Budaya

balitribune.co.id | Mangupura - Kabupaten Badung merayakan HUT Kota Mangupura ke-16 selama dua hari yaitu dari tanggal 22-23 November 2025 di Lapangan Puspem Badung. Perayaan HUT kali ini mengusung tema "Rumaketing Taksuning Bhuana", yang bermakna menyatukan seluruh potensi untuk membangun Badung.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.