Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Kejati Bali Melimpahkan Perkara Pidana Jerinx ke PN Denpasar

Bali Tribune/Kasi Pidum Kejari Denpasar, Wayan Eka Widanta (kiri), Kasipenkum Kejati Bali A. Luga Harlianto (tengah) dan Kasi Intel Kejari Denpasar Kadek Adi Supriadi (kanan), Kamis (3/8/2020).
Balitribune.co.id | Denpasar - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bali cukup antusias dalam menangani kasus dugaan pencemaran nama baik  dan ujaran kebencian terhadap Ikatan Dokter Indonesia (IDI) yang menjerat drummer Superman Is Dead (SID) I Gede Ari Astina alias Jerinx. 
 
Pasalnya, korps adhyaksa Bali ini meluangkan waktu untuk menggelar konferensi pers secara tatap muka terkait pelimpahan berkas perkara Jerinx ke Pengadilan Negeri (PN) Denpasar, Kamis (3/9), di kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Bali. 
 
Menggelar konferensi pers untuk agenda seperti ini hampir jarang ditemukan dalam perkara-perkara yang lain. Kegiatan ini digelar pada pukul 09.00 WITA, dengan mengundang puluhan jurnalis dari berbagai media. 
 
Kasi Penerangan Hukum (Kasipenkum) Kejati Bali, A.Luga Harlianto, didampingi Kepala Seksi Tindak Pidana Umum (Kasipidum) Kejari Denpasar, Eka Widanta, dan Kepala Seksi Intelijen (Kasi Intel) Kejari Denpasar, Hari Supriyadi, mengatakan pihaknya telah melimpahkan berkas perkara ke PN Denpasar sebagai syarat untuk membawa kasus ke hadapan majelis hakim. 
 
"Itu kita melaksanakan pasal 137 KUHAP dimana kita punya kewenangan untuk melimpahkan perkara ke pengadilan untuk segera diadili," tegas Luga. 
 
Dengan dilimpahkannya berkas perkara ke PN Denpasar, lanjut Luga, maka kewenangan sudah menjadi tanggungjawab majelis hakim yang akan memeriksa dan mengadili perkara ini nanti. Pun terkait penangguhan penahanan juga sudah menjadi kewenangan majelis hakim. 
 
"Dengan dilimpahkan kewenangan  perkara atas nama I Gede Ari Astina berarti kewenangan terhadap perkara diantaranya adalah masalah penahanan berpindah menjadi kewenangan PN Denpasar," imbuhnya. 
 
Sementara terkait penolakan penangguhan penahanan oleh Kejaksaan, Luga menyatakan sesuai kajian Jaksa Penuntut Umum (JPU) unsur objektif dan subjektif sesuai Pasal 21 KUHAP tetap berlaku dalam perkara ini. 
 
"Permohonan penangguhan penahanan dari terdakwa  dan pengacaranya itu tidak dapat kami terima. Selanjutnya yang bersangkutan memiliki hak yang sama untuk mengajukan permohonan penanguhan ke hakim pengadilan yang mengadili perkara ini, " kata Luga. 
 
Dijelaskan, kajian subjektif dan objektif yang dimaksud adalah dikhawatirkan mengulangi tindak pidana yang sama, menghilangkan barang bukti dan mengulangi perbuatannya.
 
"Syarat subjektif ada tiga yaitu,  pertama mengulangi perbuatannya, menghilangkan barang bukti,mengulangi tindak pidananya, di situ diduga dikhawatirkan," kata Luga.
 
Sementara itu, Humas PN Denpasar I Mase Pasek mengatakan, pihaknya sedang menyusun proses penunjukan hakim hakim dan jadwal sidang. Rencanya sidang Jerinx akan digelar secara online. "Dilihat dari penahanan sari berkas di tahan dan selama ini berkas yang ditahan dilakukan perseorangan secara online," kata dia.
wartawan
Valdi S Ginta
Category

210 Warga Miskin di Badung Dapat Bedah Rumah, Bupati: Saya Tidak Ingin Ada Penyimpangan dan Nepotisme

balitribune.co.id | Mangupura - Sebagai daerah terkaya di Bali tenryata Kabupaten Badung memiliki jumlah warga miskin yang cukup banyak. Terbukti, ratusan warga di daerah berlambang keris ini menunggu bantuan bedah rumah. Dan bedah rumah tersebut baru terealiasi tahun 2025.

Baca Selengkapnya icon click

Dua Hari Hilang di Sungai Mas, Jenazah Pria Ditemukan di Sungai Batuan

balitribune.co.id | Gianyar - Drama pencarian korban Angky Aromeo Novy Wahyudi (55), pemotor asal Jakarta akhirnya berakhir. Setelah petugas menerima laporan temuan mayat yang mengambang di sungai di Desa Batuan Kaler, Sukawati.  Kondisi korban yang tidak bernyawa itu, badannya sudah membengkak dan langsung dievakuasi menuju RSUD Sanjiwani Gianyar.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Sejarah Sport Tourism Bali Utara, Buleleng Tuan Rumah Kejuaraan Dunia Vovinam ke-8

balitribune.co.id | Singaraja – Bisa jadi agenda Kejuaraan Dunia Vovinam ke-8 tahun 2025 menjadi coretan sejarah dalam dunia oleh raga Buleleng. Melalui kejuaraan yang berlangsung 1-8 November 2025 Buleleng menjadi tuan rumah kejuaraan yang diikuti hampir 400 atlet dari 26 negara. Ajang internasional ini akan menjadi tonggak penting kebangkitan sport tourism Buleleng menuju panggung global.

Baca Selengkapnya icon click

Wabup Buka Lomba Bapang Barong Buntut dan Mekendang Tunggal Regenerasi

balitribune.co.id | Mangupura - Wakil Bupati Badung, Bagus Alit Sucipta, membuka Lomba Tari Barong Buntut dan Mekendang Tunggal Regenerasi se-Badung yang ditandai dengan pemukulan gamelan di Balai Banjar Batuculung, Kerobokan, Kuta Utara, Badung, pada Sabtu (1/11). Turut hadir anggota DPRD Badung Yayuk Agustin Lessy, Camat Kuta Utara, Lurah Kerobokan Kaja, Babinsa, dan Bhabinkamtibmas serta undangan lainnya.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Denpasar-Darwin Jajaki Kerjasama Pelabuhan dan Logistik

balitribune.co.id | Denpasar - Walikota Denpasar, I Gusti Ngurah Jaya Negara menerima kunjungan resmi The Honorable Mr. Peter Styles, Lord Mayor of Darwin di Hotel Puri Santrian Sanur, Sabtu (1/11). Pertemuan tersebut dilaksanakan lantaran keinginan kedua kota untuk menjajaki kerjasama mengenai pelabuhan dan logistik dengan Pemkot Denpasar.

Baca Selengkapnya icon click

Pekan Dedikasi dan Karya Pemuda 2025, Sekda Alit Wiradana Puji Inovasi Pemuda Denpasar

balitribune.co.id | Denpasar - Sekda Kota Denpasar, Ida Bagus Alit Wiradana membuka secara resmi Pekan Dedikasi dan Karya Pemuda (Pendekar) Kota Denpasar Tahun 2025, yang berlangsung pada Minggu (2/11) ditandai dengan pemukulan Gong.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.