Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Kejati Bali Melimpahkan Perkara Pidana Jerinx ke PN Denpasar

Bali Tribune/Kasi Pidum Kejari Denpasar, Wayan Eka Widanta (kiri), Kasipenkum Kejati Bali A. Luga Harlianto (tengah) dan Kasi Intel Kejari Denpasar Kadek Adi Supriadi (kanan), Kamis (3/8/2020).
Balitribune.co.id | Denpasar - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bali cukup antusias dalam menangani kasus dugaan pencemaran nama baik  dan ujaran kebencian terhadap Ikatan Dokter Indonesia (IDI) yang menjerat drummer Superman Is Dead (SID) I Gede Ari Astina alias Jerinx. 
 
Pasalnya, korps adhyaksa Bali ini meluangkan waktu untuk menggelar konferensi pers secara tatap muka terkait pelimpahan berkas perkara Jerinx ke Pengadilan Negeri (PN) Denpasar, Kamis (3/9), di kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Bali. 
 
Menggelar konferensi pers untuk agenda seperti ini hampir jarang ditemukan dalam perkara-perkara yang lain. Kegiatan ini digelar pada pukul 09.00 WITA, dengan mengundang puluhan jurnalis dari berbagai media. 
 
Kasi Penerangan Hukum (Kasipenkum) Kejati Bali, A.Luga Harlianto, didampingi Kepala Seksi Tindak Pidana Umum (Kasipidum) Kejari Denpasar, Eka Widanta, dan Kepala Seksi Intelijen (Kasi Intel) Kejari Denpasar, Hari Supriyadi, mengatakan pihaknya telah melimpahkan berkas perkara ke PN Denpasar sebagai syarat untuk membawa kasus ke hadapan majelis hakim. 
 
"Itu kita melaksanakan pasal 137 KUHAP dimana kita punya kewenangan untuk melimpahkan perkara ke pengadilan untuk segera diadili," tegas Luga. 
 
Dengan dilimpahkannya berkas perkara ke PN Denpasar, lanjut Luga, maka kewenangan sudah menjadi tanggungjawab majelis hakim yang akan memeriksa dan mengadili perkara ini nanti. Pun terkait penangguhan penahanan juga sudah menjadi kewenangan majelis hakim. 
 
"Dengan dilimpahkan kewenangan  perkara atas nama I Gede Ari Astina berarti kewenangan terhadap perkara diantaranya adalah masalah penahanan berpindah menjadi kewenangan PN Denpasar," imbuhnya. 
 
Sementara terkait penolakan penangguhan penahanan oleh Kejaksaan, Luga menyatakan sesuai kajian Jaksa Penuntut Umum (JPU) unsur objektif dan subjektif sesuai Pasal 21 KUHAP tetap berlaku dalam perkara ini. 
 
"Permohonan penangguhan penahanan dari terdakwa  dan pengacaranya itu tidak dapat kami terima. Selanjutnya yang bersangkutan memiliki hak yang sama untuk mengajukan permohonan penanguhan ke hakim pengadilan yang mengadili perkara ini, " kata Luga. 
 
Dijelaskan, kajian subjektif dan objektif yang dimaksud adalah dikhawatirkan mengulangi tindak pidana yang sama, menghilangkan barang bukti dan mengulangi perbuatannya.
 
"Syarat subjektif ada tiga yaitu,  pertama mengulangi perbuatannya, menghilangkan barang bukti,mengulangi tindak pidananya, di situ diduga dikhawatirkan," kata Luga.
 
Sementara itu, Humas PN Denpasar I Mase Pasek mengatakan, pihaknya sedang menyusun proses penunjukan hakim hakim dan jadwal sidang. Rencanya sidang Jerinx akan digelar secara online. "Dilihat dari penahanan sari berkas di tahan dan selama ini berkas yang ditahan dilakukan perseorangan secara online," kata dia.
wartawan
Valdi S Ginta
Category

Jenazah Kadek Oka Diduga masih Berada di Lambung Kapal KMP Turu Pratama Jaya

balitribune.co.id | Semarapura - Suasana duka menyelimuti kediaman I Kadek Oka, sopir truk asal Dusun Nesa, Desa Banjarangkan, Kabupaten Klungkung, yang hingga kini belum ditemukan usai kecelakaan laut yang menimpa KMP Turu Pratama Jaya di Selat Bali pada Kamis (3/7) dini hari.

Baca Selengkapnya icon click

Air Sungai Meluap, Sejumlah Wilayah Kebanjiran

balitribune.co.id | Negara - Hujan yang terjadi lebih dari tiga jam sejak Minggu (6/7) siang mengakibatkan peningkatan debit air dari hulu di sejumlah daerah aliran sungai (DAS) di Jembrana. Seperti pada DAS Tukad Ijogading yang mengalami peningkatan debit air secara drastis. Air sungai yang membelah Kota Negara menjadi dua kecamatan ini meluap dan menggenangi sejumlah wilayah di sekitar aliran sungai.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Banjir Bandang Terjang Seraya, Ibu dan Anak Tewas Terseret Banjir

balitribune.co.id | Amlapura - Banjir bandang yang menerjang secara tiba-tiba di wilayah Desa Seraya, menelan dua korban jiwa. Dua orang warga Banjar Dinas Gambang, Desa Seraya, Ni Luh Sutriadnyani bersama anaknya I Wayan Eka terseret banjir bandang saat melintas di jalan yang dilintasi aliran Sungai Pangkung Pipitan, di dusun setempat pada Minggu (6/7) sekitar pukul 17.00 Wita.

Baca Selengkapnya icon click

Purnawirawan Polri Diminta Lanjutkan Pengabdian di Masyarakat

balitribune.co.id | Denpasar - Para purnawirawan Polri diminta untuk tetap melanjutkan tugas pengabdiannya di masyarakat. Permintaan ini disampaikan langsung Ketua Persatuan Purnawirawan (PP) Polri daerah Bali, Brigjen Pol (Purn) Nyoman Gede Suweta pada acara syukuran HUT ke XXVI PP Polri di Gedung Presisi Mapolda Bali, Jumat (4/7). 

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Tegakkan Aturan, DPRD Bali Apresiasi Langkah Tegas Tim Terpadu

balitribune.co.id | Denpasar - DPRD Provinsi Bali memberikan apresiasi atas langkah tegas Pemerintah Provinsi Bali dan Pemerintah Kabupaten Badung melalui Tim Terpadu dalam menindak pelanggaran bangunan akomodasi di kawasan Pantai Bingin dan hotel Step Up yang melebihi batas ketinggian.

Baca Selengkapnya icon click

Puluhan Ular Piton Muncul di Danau Buyan

balitribune.co.id | Singaraja - Fenomena kemunculan ular jenis piton di Desa Pancasari  Kecamatan Sukasada, Kabupaten Buleleng, meresahkan warga setempat. Dalam dua minggu belakangan ular-ular berukuran besar itu muncul tidak biasa dan sering terlihat melata di sekitar Danau Buyan. Warga melaporkan ular tersebut merayap di sekitar ladang, warung, bahkan jaring ikan di danau.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.