Kejati Bali Segel Lahan Tahura Suwung | Bali Tribune
Bali Tribune, Minggu 22 Desember 2024
Diposting : 3 August 2017 19:23
Valdi S Ginta - Bali Tribune
Suwung
Lahan Tahura Suwung seluas 835 m2 yang akan disegel Kejaksaan Tinggi Bali walau di atas lahan itu berdiri bangunan kantor bank.

BALI TRIBUNE - Penyidik Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bali bersiap melakukan penyitaan lahan Tahura seluas 835 meter persegi di kawasan Jalan Bypass Ngurah Rai, Suwung, Denpasar Selatan dalam kasus penyerobotan aset negara oleh I Wayan Suwirta dan I Wayan Sunarta, yang sudah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan.

Rencananya, penyidik akan memasang plang penyitaan di atas lahan tersebut, yang di atasnya sudah berdiri kantor salah satu bank.

Kasi Penkum dan Humas Kejati Bali, Edwin Beslar mengatakan, pemasangan plang penyitaan di atas lahan yang menjadi objek dalam kasus penyerobotan lahan Tahura itu akan dilakukan Jumat (4/8) besok. Hal ini dilakukan setelah pihak pengadilan mengeluarkan penetapan penyitaan.

Namun Edwin menegaskan tidak akan ada eksekusi pengosongan bangunan yang berdiri di atasnya. “Kami hanya akan memasang plang penyitaan dari kejaksaan. Tidak ada pengosongan bangunan, kami hanya akan menginformasikan kepada pemilik bangunan terkait penyitaan ini,” beber jaksa asal Manado, Sulawesi Utara ini.

Ditanya soal keberadaan sertifikat lahan seluas 835 m2 yang sudah sempat dijual oleh tersangka, Edwin mengatakan sudah di tangan penyidik. “Untuk sertifikat sudah diamankan saat penyidikan,” lanjutnya.

Pantauan di lokasi, di atas lahan seluas 835 m2 sudah berdiri bangunan lantai IV yang digunakan sebagai kantor salah satu bank. Kabarnya, bangunan ini sudah berdiri sejak 3 tahun yang lalu. Namun belum diketahui siapa pemilik lahan seluas 835 m2 yang kini menjadi masalah tersebut.

Seperti diketahui, penyidik Kejati Bali sudah menetapkan dua tersangka dalam kasus penyerobotan aset Tahura berupa lahan seluas 835 m2 yang terletak di Bypass Ngurah Rai Sesetan, Denpasar Selatan. Dua tersangka tersebut yaitu I Wayan Suwirta yang merupakan pemilik tanah dan I Wayan Sunarta yang bertugas mengurus pensertifikatan tanah tersebut.

Dalam aksinya, Suwirta yang mengaku sebagai pemilik lahan mengajukan sertifikat melalui Sunarta dengan mengajukan dokumen sporadik pada 2007. Dokumen inilah yang digunakan sebagai alasan mengajukan sertifikat ke BPN. Oleh BPN Denpasar, pengajuan tersebut diproses hingga keluar sertifikat lahan seluas 835 m2 yang akhirnya dijual ke pembeli yang langsung membangun ruko di lokasi tersebut.