Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Kejati Bali Segel Lahan Tahura Suwung

Suwung
Lahan Tahura Suwung seluas 835 m2 yang akan disegel Kejaksaan Tinggi Bali walau di atas lahan itu berdiri bangunan kantor bank.

BALI TRIBUNE - Penyidik Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bali bersiap melakukan penyitaan lahan Tahura seluas 835 meter persegi di kawasan Jalan Bypass Ngurah Rai, Suwung, Denpasar Selatan dalam kasus penyerobotan aset negara oleh I Wayan Suwirta dan I Wayan Sunarta, yang sudah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan.

Rencananya, penyidik akan memasang plang penyitaan di atas lahan tersebut, yang di atasnya sudah berdiri kantor salah satu bank.

Kasi Penkum dan Humas Kejati Bali, Edwin Beslar mengatakan, pemasangan plang penyitaan di atas lahan yang menjadi objek dalam kasus penyerobotan lahan Tahura itu akan dilakukan Jumat (4/8) besok. Hal ini dilakukan setelah pihak pengadilan mengeluarkan penetapan penyitaan.

Namun Edwin menegaskan tidak akan ada eksekusi pengosongan bangunan yang berdiri di atasnya. “Kami hanya akan memasang plang penyitaan dari kejaksaan. Tidak ada pengosongan bangunan, kami hanya akan menginformasikan kepada pemilik bangunan terkait penyitaan ini,” beber jaksa asal Manado, Sulawesi Utara ini.

Ditanya soal keberadaan sertifikat lahan seluas 835 m2 yang sudah sempat dijual oleh tersangka, Edwin mengatakan sudah di tangan penyidik. “Untuk sertifikat sudah diamankan saat penyidikan,” lanjutnya.

Pantauan di lokasi, di atas lahan seluas 835 m2 sudah berdiri bangunan lantai IV yang digunakan sebagai kantor salah satu bank. Kabarnya, bangunan ini sudah berdiri sejak 3 tahun yang lalu. Namun belum diketahui siapa pemilik lahan seluas 835 m2 yang kini menjadi masalah tersebut.

Seperti diketahui, penyidik Kejati Bali sudah menetapkan dua tersangka dalam kasus penyerobotan aset Tahura berupa lahan seluas 835 m2 yang terletak di Bypass Ngurah Rai Sesetan, Denpasar Selatan. Dua tersangka tersebut yaitu I Wayan Suwirta yang merupakan pemilik tanah dan I Wayan Sunarta yang bertugas mengurus pensertifikatan tanah tersebut.

Dalam aksinya, Suwirta yang mengaku sebagai pemilik lahan mengajukan sertifikat melalui Sunarta dengan mengajukan dokumen sporadik pada 2007. Dokumen inilah yang digunakan sebagai alasan mengajukan sertifikat ke BPN. Oleh BPN Denpasar, pengajuan tersebut diproses hingga keluar sertifikat lahan seluas 835 m2 yang akhirnya dijual ke pembeli yang langsung membangun ruko di lokasi tersebut.

wartawan
Valdi S Ginta
Category
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Pemkot Denpasar Tolak Organisasi yang Kedepankan Premanisme

balitribune.co.id | Denpasar - Pemerintah Kota Denpasar berkomitmen mendukung aparat resmi yang diatur dalam undang-undang untuk menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat di Provinsi Bali, khususnya Kota Denpasar. Bahkan, berbagai upaya juga turut dilaksanakan, salah satunya dengan memperkuat adat serta tidak mentoleransi aksi premanisme. 

Baca Selengkapnya icon click

Geger Penemuan Jenazah Mr X di Tukad Yeh Bumbung

balitribune.co.id | Tabanan - Warga Banjar Pangkung Tibah Delodan, Desa Pangkung Tibah, Kecamatan Kediri pada Minggu (4/5) digegerkan dengan penemuan jenazah Mr. X di tepi sungai atau Tukad Yeh Bumbung. Polisi masih menyelidiki identitas dari jenazah berkelamin laki-laki itu lantaran wajahnya sudah berwujud tengkorak.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Hardiknas, Bupati Sedana Arta Komit Tingkatkan Mutu Pendidikan

balitribune.co.id | Bangli - Pemerintah Kabupaten Bangli menggelar upacara peringatan Hari Pendidikan Nasional (Hardiknas) tahun 2025 di halaman Kantor Bupati Bangli Senin, (5/5/). Hardiknas kali ini mengusung tema "Partisipasi Semesta Wujudkan Pendidikan Bermutu untuk Semua".  Peringatan ini menjadi momentum untuk meneguhkan dan memperkuat tekad serta komitmen dalam memajukan pendidikan nasional.

Baca Selengkapnya icon click

Dua Unit Pembangkit di PLTU Celukan Bawang dalam Pemeliharaan

balitribune.co.id | Singaraja - Salah satu pembangkit yang memback up kelistrikan Bali yakni PLTU Celukan Bawang, Gerokgak, Buleleng. Dengan memiliki kapasitas 3 x 142 Megawatt (MW), power plant yang mulai beroperasi sejak 10 tahun lalu itu telah berkontribusi untuk menunjang kelistrikan Bali dengan kebutuhan yang terus mengalami peningkatan. 

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.